Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasasi Jaksa Kasus "IDI Kacung WHO" Kandas, JRX Segara Bebas

Bali Tribune/ Wayan Gendo saat menunjukkan salinan petikan putusan MA.


balitribune.co.id | Denpasar  - Kandas sudah upaya hukum kasasi yang ditempuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx. Itu setelah Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh  Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar. Putusan MA ini sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT)  Denpasar. 
 
Dalam proses banding, majelis hakim PT Denpasar justru memangkas hukuman Jerinx jadi 10 bulan penjara dari vonis 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan) penjara di Pengadilan tingkat pertama. Lantas, JPU kemudian mengajukan kasasi karena untuk kedua kalinya Jerinx lolos dari tuntutan yakni pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 10 juta subsider 3 bulan penjara. 
 
"Petikan putusan yang dikirim Mahkamah Agung dengan surat pengantar tertanggal 18 Mei 2021 sudah kami terima di PN Denpasar," kata Juru bicara PN Denpasar, I Made Pasek, Selasa (18/5). 
 
Putusan tersebut diketok oleh majelis hakim MA yang dipimpin Dr H Suhadi SH.MH bersama hakim anggota Dr Desnayeti M. SH. MH., dan Soesilo SH. MH. "Petikan No. 2100K/Pid.Sus/2021 berbunyi mengadili, menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, dan Pemohon Kasasi II atas nama I Gede Ary Astina alias Jerinx," kata Made Pasek. 
 
Dengan ditolaknya kasasi yang diajukan Jaksa ini,  artinya tidak ada lagi upaya hukum bagi Jaksa untuk ngotot menghukum Jerinx sesuai tuntutan mereka. "Di petikan putusan MA tidak ada tertera menguatkan putusan PT Denpasar. Akan tetapi dengan ditolaknya permohanan kasasi, berarti yang dilaksanakan adalah putusan PT Denpasar," kata. 
 
Hasil putusan kasasi ini, kata Made Pasek, akan diberitahukan kepada pihak Kejaksaan dan penasihat hukum terdakwa serta Jerinx sendiri. 
 
Sementara itu,  I Wayan "Gendo" Suardana selaku penasihat hukum Jerinx mengatakan, pihak sangat mengapresiasi putusan MA yang menolak  kasasi dari Jaksa ini. "Pemohon kasasi I adalah jaksa, tentu yang dipertimbangkan pertama oleh MA adalah permohonan kasasi jaksa. Artinya yang ditolak pertama adalah kasasi jaksa, bahwa kemudian kasasi terdakwa juga ditolak. Yang ngotot banding dan kasasi kan jaksa. Terdakwa dalam posisi defensif," katanya. 
 
Menurut perkiraan Gendo, Jerinx tak lama lagi akan kembali ke pelukan Nora Alexandra, sang istri terkasih. "Vonis Jerinx 10 bulan penjara dan dipotong masa tahanan.  Jadi Kemungkinan Jerinx akan bebas bulan ini, karena ada proses yang memungkinkan dia bebas lebih awal dari 10 bulan. Mungkin bulan ini, tapi pastinya kami belum tahu," jelasnya ditemui di PN Denpasar. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Buka Rapat Posyandu 6 SPM, Bunda Rai Soroti Pentingnya Bidang Kesehatan dalam Pencegahan Stunting

balitribune.co.id | Tabanan – Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Tabanan, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, membuka pertemuan Advokasi dan Koordinasi Pengelolaan Posyandu (Rapat Tim Pembina Posyandu 6 SPM Bidang Kesehatan) Kabupaten Tabanan Tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Warung CS Bedha, Wanasara, Bongan, Tabanan, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

BPJS Kesehatan Ajak Peserta Rutin Cek Status Kepesertaan JKN

balitribune.co.id I Semarapura - Sebagai salah satu bentuk implementasi perlindungan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sehingga mendapat kepastian jaminan kesehatan maka BPJS Kesehatan mengajak seluruh peserta JKN untuk rutin mengecek status kepesertaannya. Seruan ini tidak terlepas dari beberapa kejadian peserta yang kepesertaannya nonaktif saat mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Bupati Satria Tekankan Kesiapan Pengamanan Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung I Made Satria memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2026” yang berlangsung di lapangan Markas Komando (Mako) Polres Klungkung, Kamis (12/3/2026). Apel ini digelar sebagai bentuk kesiapan akhir personel maupun sarana prasarana dalam rangka pengamanan Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Pelestarian Tradisi Budaya Lewat Dana Bantuan Ngaben Massal

balitribune.co.id I Semarapura - Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klungkung dalam menjaga kelestarian adat dan budaya terlihat saat Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra memimpin Sosialisasi Bantuan Pitra Yadnya (Ngaben Massal) Berbasis Desa Adat di Balai Budaya Ida Dewa Agung Istri Kania, Kabupaten Klungkung, Kamis (12/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Operasi Pasar Jelang Nyepi dan Idul Fitri Diserbu Warga, Gas 3 Kg Paling Diminati

balitribune.co.id I Gianyar - Menjelang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Gianyar menggelar operasi pasar guna menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok di masyarakat, Kamis (12/3/2026). Operasi pasar tersebut menyasar langsung desa-desa di wilayah Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.