Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasi Intel Kejari Gianyar Dicatut, ASN Nyaris Tertipu

Bali Tribune / Kantor Kejari Gianyar.

balitribune.co.id | Gianyar - Aksi tipu-tipu di media sosial (medsos), rupanya masih efektif bagi para pelaku kejahatan. Terlebih dengan mencatut nama pejabat penegak hukum,  seperti halnya yang dialami seorang ASN di lingkungan Pemkab Gianyar. ASN ini nyaris menjadi korban setelah menerima pesan WA  dari orang yang mengaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar, I Gede Ancana.

Dari keterangan yang diterima, Kamis (12/8), ASN ini sempat percaya jika orang yang mengirim pesan via WA adalah I Gede Ancana. Apalagi dalam akun WA tersebut memasang nama Ancana sebagai display name,  sehingga terkesan bahwa  nomor tersebut  memang milik Kasi Intel Kejari Gianyar.

Namun, kecurigaan ASN ini pun timbul ketika akun WA penipu tersebut mencoba meminta sejumlah uang karena akan kedatangan tamu dari Kejaksaan Agung. Disebutkan jika uang itu akan digunakan untuk membayar fasilitas hotel para tamu dengan iming-iming akan mendapatkan mitra hukum ke depannya.

Kasi Intel Kejari Gianyar I Gede Ancana yang dihubungi terpisah, membenarkan prihal peristiwa tersebut.  Menelusuri, pemilik akun tersebut melalui nomor telepon, terindentifikasi jika lokasinya ada di Jawa Barat.

Disebutkan, pencatutan namanya pada akun WA bukan baru pertama kali terjadi. Sebab saat bertugas di Sulawesi dulu, peristiwa serupa juga pernah terjadi. “Syukurnya masyarakat kini sudah pada mengerti dan berhati-hati. Karena penipuan sejenis ini, sejatinya sudah lama dijadikan modus oleh pelaku kejahatan,” ungkapnya.

Pada kesempatan ini, dirinya mengimbau kepada teman-teman, kolega, atau siapapun yang mengenalnya untuk langsung melakukan konfirmasi kepada dirinya apabila ada akun WA yang mengatasnamakan dirinya.

Apalagi sampai meminta uang dan membawa-bawa nama pimpinan. “Saya juga sudah menyampaikan hal ini  kepada pimpinan guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkasnya.

wartawan
ATA
Category

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.