Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasipidsus Baru di Kejari Buleleng

Bali Tribune/LANTIK - Kajari Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH melantik Bambang Suparyanto SH dan Kadek Ayu Diah Utami Dewi SH.


balitribune.co.id | Singaraja -  Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Buleleng Rizal Syah Nyaman, SH melantik dan mengambil sumpah Bambang Suparyanto SH sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus).Ia menggantikan Yosef Umbu Hina Marawali SH yang menempati pos barunya sebagai Kasi E pada Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.
 
Rizal Syah Nyaman juga melantik Kadek Ayu Diah Utami Dewi SH sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menggantikan I Komang Agus Sugiharta SH yang mendapat jabatan baru sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Denpasar.Pelantikan dan pengambilan sumpah itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Rabu (5/10/22).
 
Rizal Syah Nyaman mengatakan, promosi dan jabatan di lingkungan kejaksaan terus berjalan dan itu tidak akan menjadi hambatan dalam penanaganan kasus yang sedang ditangani. Beralihnya kendali di Pidsus tidak akan menyurutkan langkah kejaksaan untuk mengusut kasus-kasus terkait dugaan korupsi. Bahkan akan ditindak lanjuti oleh pejabat baru yang ditinggalkan oleh pejabat lama. 
 
Terkait tupoksi di Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Rizal Syah Nyaman menyebut barang bukti masih menumpuk namun dan tetap akan diselesaikan jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap. 
wartawan
CHA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.