Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Anyar di Luar Zona Merah, Tiga Warga Tergigit Anjing Rabies

Bali Tribune/RESPON - Petugas melakukan respon terhadap kasus gigitan anjing positif rabies di Banjar Tengah, Mendoyo Dauh Tukad.
balitribune.co.id | Negara - Kasus gigitan anjing positif rabies kembali ditemukan di Jembrana. Kasus gigitan anjing postif rabies kali ini terjadi di luar zona merah penyebaran rabies. Pada kasus kali ini, tiga orang warga Desa Mendoyo Dauhtukad, Kecamatan Mendoyo, menjadi korban gigitan anjing positif rabies.
 
Berdasarkan informasi, kasus gigitan anjing positif rabies ini terjadi di Banjar Tengah, Desa Mendoyo Dauh Tukad. Wilayah ini sebelumnya tidak termasuk dalam zona merah penularan rabies. Namun kasus baru gigitan anjing positif rabies ini baru terjadi pada hari Panampahan Galungan, Selasa (17/2) lalu. Salah seorang warga yang menjadi korban gigitan anjing postif rabies, Gusti Putu Linggih, mengakui sepekan yang lalu digigit anjing peliharaan di rumahnya. Ia digigit anjing dewasa tersebut pada lengan kanannya.
 
Selain dirinya, anjing tersebut juga di hari yang sama menggigit anaknya, Gusti Kade Suarsana yang digigit pada lengan kanan, dan menantunya Sayu Putu Ardini yang digigit di bagian punggung kedua kakinya. Merasa curiga dengan anjing peliharaannya yang tiba-tiba beringas hingga mengigit pemiliknya dan peringai berubah, akhirnya gigitan tersebut diperiksakan ke Puskesmas I Mendoyo di Pergung, dan ketiga korban mendapatkan tindakan medis awal. Pihak Puskesmas I Mendoyo meneruskan kasus gigitan ini.
 
Jajaran Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner (Keswan Kesmavet) pada Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Jembrana, Rabu (18/2), melakukan pengambilan sampel otak anjing Kintamani tersebut untuk dikirim ke Laboratorium Balai Besar Veteriner (BB Vet) Denpasar. Hasil uji sampel di BB Vet Denpasar yang diterima pada Minggu (23/2) lalu menyatakan anjing tersebut positif rabies. Ketiga korban langsung diberikan suntikan Vaksin Anti Rabies (VAR) oleh petugas medis.
 
Sedangkan pihak Keswan Kesmavet melakukan respon dengan melaksanakan vaksinasi serta pengambilan second sampel di wilayah setempat. Kepala Bidang Keswan Kesmavet drh. I Wayan Widarsa dikonfirmasi kemarin mengatakan pihaknya melakukan vaksinasi emergency terhadap 44 ekor serta mengambil kembali sampel sebanyak empat ekor anjing untuk kembali dikirim dan diuji di Laboratorium BB Vet Denpasar. Dengan adanya kasus anyar ini, wilayah zoan merah kini bertambah.
 
Sejak awal tahun 2020 ini atau selama dua bulan sudah dua wilayah yang menjadi lokasi gigitan anjing positif rabies. Sedangkan tahun sebelumnya sudah ada 10 wilayah yang masuk dalam zona merah penularan rabies. "Tahun ini, pertama Sangkaragung dan Mendoyo Dauh Tukad ini yang kedua kalinya. Untuk tahun lalu ada 10 wilayah zona merah. Respon pertama vaksinasi emergenci dan eutanasia selektif terhadap anjing yang sempat kontak langsung dengan anjing yang positif," tandasnya. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.