Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Arka Wijaya Disidangkan, Gendo: Dipaksakan

Bali Tribune / SIDANG - terdakwa Gede Arka Wijayamenjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, mulai digelar, Selasa (6/2).

balitribune.co.id | Singaraja - Sidang perdana dengan terdakwa Gede Arka Wijaya di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja mulai digelar, Selasa (6/2). Kendati sebelumnya diwarnai kontorversi atas penangkapan dirinya bahkan hingga berujung praperadilan, Arka Wijaya mengaku tak pantang surut untuk mendapatkan keadilan.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua PN Singaraja Heriyanti, S.H. M.Hum sebagai ketua majelis, Ni Made Kushandari, S.H., M.Hum dan I Gusti Made Juliartawan, S.H., M.H sebagai anggota majelis, Arka Wijaya didampingi Penasihat Hukum I Wayan ‘Gendo’ Suardana, S.H, M.H, dari Kantor Gendo Law Office. Menariknya, selaku terdakwa, Arka belum menerima berkas perkara lengkap dari jaksa penuntut umum (JPU). Bahkan terdakwa kali ini fokus ke fakta-fakta hukum, sehingga kami sepakat untuk tidak mengajukan eksepsi.

Dalam sidang pertama perkara Nomor 13/Pid.B/2024/PN Sgr dimulai dengan agenda pembacaan dakwaan dari Penuntut Umum. Terdakwa didakwa dengan Pasal 372 KUHP atau 378 KUHP atau 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana.

Sementara dalam sidang Wayan ‘Gendo’ Suardana kepada ajelis hakim mengaku belum menerima berkas perkara lengkap dari JPU diantaranya Isnarti Jayaningsih SH. Permintaan tersebut ditanggapi oleh Ketua Majelis agar Penuntut Umum memberikan berkas perkara tersebut.

“Dikoordinasikan dengan Jaksa, karena itu hak untuk kepentingan pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim Heriyanti, S.H.

Sementara usai sidang Gendo mengatakan, pihaknya tidak mengajukan eksepsi karena ingin lebih fokus ke fakta-fakta hukum sehingga sepakat tidak mengajukan eksepsi.

”Kami ingin lebih fokus ke pembuktian materiilnya,” imbub Gendo yang juga sebagai Managing Partner di Gendo Law Office.

Lebih jauh, Gendo menegaskan ia berharap peradilan ini menjadi peradilan yang benar-benar menemukan kebenaran materiil karena sesungguhnya pemidanaan pada seseorang menjadi jalan terakhir ketika jalan-jalan yang lain tidak bisa ditempuh. Tapi jika secara perdata sudah dibuktikan bahwa hutang piutang, wanprestasi, kemudian dilaporkan lagi persoalan penggelapan, penipuan dan hoaks, itu menjadi problem.

“Kita akan uji, pada pembuktian terhadap fakta-fakta hukum yang menjadi dasar dari Penuntut Umum untuk mendakwa klien kami. Apakah ini perkara perdata yang kemudian dipaksakan menjadi perkara pidana? Itu kita uji,” tandas Gendo.

wartawan
CHA
Category

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Unik, Perayaan Cap Go Meh Bertepatan dengan Purnama Kesanga

balitribune.co.id I Kuta - Perayaan Cap Go Meh sebagai penutup rangkaian Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili berlangsung khidmat di Bali, Selasa (3/3/2026). Suasana religius terasa kian kental lantaran puncak hari ke-15 Imlek ini bertepatan dengan hari suci Purnama Kesanga bagi umat Hindu di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Lebaran, Warga Serbu Layanan Penukaran Uang Baru BI

balitribune.co.id I Denpasar -  Layanan penukaran uang pecahan kecil yang diselenggarakan Bank Indonesia (BI) dalam menyambut Ramadhan dan Idul Fitri 1447 H terus diburu masyarakat. Pada Rabu (3/3/2026), layanan ritel BI yang digelar di Masjid Baitul Mukminin BKDI Bali, kawasan Panjer, Denpasar, tampak dipadati warga yang ingin mempersiapkan kebutuhan Lebaran da

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Jalan Rusak, DPRD Buleleng Pastikan Anggaran Rp 68 Miliar di 2026

balitribune.co..id I Singaraja - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Buleleng menaruh perhatian serius terhadap kondisi infrastruktur jalan yang rusak. Sebagai bentuk komitmen, anggaran sebesar Rp 68 miliar telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Induk tahun 2026 untuk perbaikan jalan di wilayah perkotaan maupun pedesaan.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.