Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus UP, Bupati Bangli Masih Aman

Made Gianyar (dok)

Denpasar, Bali Tribune

Jaksa penuntut umum (JPU) terlihat masih enggan menyeret Bupati Bangli, Made Gianyar, dalam kasus korupsi Upah Pungut (UP) Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli. Dalam duplik atas pledoi AA Gede Alit Darmawan (56) dan Bagus Rai Dharmayudha (60), JPU sama sekali tidak menyinggung keterlibatan orang nomor satu di Bangli itu.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin (20/02/2017), JPU, Elan Jaelani dkk, menyatakan tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan kedua terdakwa bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam pembagian UP Sektor Pertambangan Kabupaten Bangli. Dharmayudha dituntut empat tahun penjara dan Darmawan 3,5 tahun penjara.”Kami tetap pada tuntutan,” tegas JPU.

Dalam duplik sama sekali tidak menyinggung keterlibatan Bupati Bangli saat ini, Made Gianyar. Padahal dalam pledoi kedua terdakwa dan fakta persidangan yang sudah berlangsung, nama Made Gianyar terus disebut sebagai salah satu orang yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini bersama mantan Bupati Bangli, I Nengah Arnawa, yang sudah jadi tersangka.

Dalam pledoi dan fakta persidangan, Made Gianyar saat menjabat sebagai Wakil Bupati Bangli disebut menerima UP Sektor Pertambangan menggunakan SK Bupati Nengah Arnawa. Bahkan, saat masa transisi kepemimpinan dari Arnawa ke Made Gianyar pada akhir 2010, Made Gianyar menggunakan SK yang ditandatangani Arnawa untuk mencairkan UP.

Selain itu pada 2011, Made Gianyar juga mengeluarkan SK UP Sektor Pertambangan dan membagikan ke 90 staf Dispenda/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli. Menanggapi keterlibatan Bupati Bangli, Made Gianyar, Elan Jaealani kembali mengelak. Ia mengatakan pihaknya masih fokus untuk dakwaan kasus UP Bangli untuk tahun 2006 hingga 2010.

Dalam periode tersebut, Made Gianyar disebut tidak pernah menandatangani SK UP Sektor Pertambangan yang menjadi akar masalah. Terkait SK UP Sektor Pertambangan pada 2011 yang ditandatangani Made Gianyar, Elan mengatakan penyelidikan belum sampai ke arah sana. Pasalnya, penyidikan saat ini hanya pembagian UP Sketor Pertambangan 2006-2010.*

wartawan
Valdi S Ginta

WFH Jumat di Denpasar, Layanan Publik Tetap Normal

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) setiap hari Jumat mulai 10 April 2026. Meski demikian, seluruh sektor pelayanan publik dipastikan tetap beroperasi normal di kantor (Work From Office/WFO) guna menjamin kebutuhan masyarakat tidak terganggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Sinergi Media, Sekwan Bangli Tukar Inovasi dengan DPRD Manado

balitribune.co.id | Bangli - Sekretariat DPRD Kabupaten Bangli melakukan kunjungan kerja ke Sekretariat DPRD Kota Manado pada Kamis (9/4/2026). Adapun tujuan kunjungan ini dalam rangka memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam hal dukungan pemberitaan oleh media.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Paripurna LKPJ 2025, DPRD Bangli Beri Rekomendasi Penguatan PAD dan Digitalisasi

balitribune.co.id | Bangli - DPRD Kabupaten  Bangli, menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 pada Kamis (9/4/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Bangli, Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada. Dihadiri Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Kriminal Libatkan WNA di Bali Turun

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali mencatat kasus kriminal yang melibatkan warga negara asing (WNA) pada periode Januari hingga April 2026 turun 23 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Data tersebut menjadi dasar penegasan bahwa situasi keamanan di kawasan wisata Pulau Dewata tetap aman dan kondusif bagi wisatawan, termasuk turis mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.