Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Covid-19 Didominasi Usia 20-29 Tahun

Bali Tribune/Sekda Bali Dewa Made Indra
Balitribune.co.id | Denpasar - Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat kasus positif COVID-19 di daerah setempat hingga Rabu (23/9) didominasi kelompok umur 20-29 tahun, dengan jumlah kumulatif sebanyak 1.701 orang.
 
"Jika dipersentasekan dari total kasus positif COVID-19 di Bali yang secara kumulatif sebanyak 8.126 orang, maka penderita COVID-19 yang berusia 20-29 tahun itu sebesar 20,93 persen," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali yang juga Sekda Bali Dewa Made Indra, Rabu.
 
Dilansir Antara, adapun sebaran pasien positif COVID-19 yang berusia 20-29 tahun itu secara kumulatif, yakni dari Kabupaten Jembrana (58), Tabanan (95), Badung (302), Denpasar (469), Gianyar (216), Bangli (132), Klungkung (110), Karangasem (127), Buleleng (183). Selain itu, juga tercatat tujuh orang dengan domisili dari kabupaten lainnya di luar Bali dan dua warna negara asing.
 
GTPP Bali juga merinci pasien positif COVID-19, dengan kelompok umur di luar 20-29 tahun, yakni untuk usia atau umur 0-9 tahun (290), umur 10-19 tahun (421), umur 30-39 tahun (1.593), umur 40-49 tahun (1.497), umur 50-59 tahun (1.498), umur 60-69 tahun (748), umur 70-79 tahun (278), dan umur 80-89 (80).
 
Dewa Indra menambahkan, hingga Rabu (23/9) tercatat jumlah pasien positif COVID-19 di daerah setempat yang telah sembuh secara kumulatif sebanyak 6.623 orang.
 
"Jika dipersentasekan, jumlah pasien sembuh mencapai 81,5 persen. Selain itu, untuk hari ini ada tambahan 130 kasus baru yang semuanya transmisi lokal," ucapnya.
 
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada hari ini ada tambahan tujuh pasien positif COVID-19 yang meninggal dunia, sehingga jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia menjadi 236 orang (2,9 persen).
 
Sedangkan untuk pasien positif dalam perawatan (kasus aktif) yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering) sebanyak 1.266 orang (15,58 persen).
 
Dewa Made Indra kembali mengingatkan bahwa melaksanakan 3M merupakan cara ampuh untuk melindungi diri dan mencegah penyebaran COVID-19 kepada orang lain.
 
"Di saat vaksin dan obat COVID-19 belum ditemukan, cara yang paling ampuh untuk melindungi diri, keluarga dan masyarakat adalah dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan yang meliputi 3M, yakni Memakai masker dengan benar, Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, dan Menjaga jarak fisik," ujarnya.
 
Sebelumnya, Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati mengatakan lonjakan kasus positif COVID-19 dari awal September di Pulau Dewata dipicu karena kasus transmisi lokal yang terjadi di lingkungan rumah tangga atau keluarga dan pelaksanaan upacara adat.
 
Menurut dia, dengan dibukanya kembali tempat-tempat wisata, telah menyebabkan tak sedikit generasi muda yang sebelumnya selama sekian bulan harus berdiam di rumah kemudian meluapkan kegembiraannya dengan berwisata.
 
"Ini akhirnya timbul penderita-penderita yang tanpa gejala, OTG-OTG. Karena mereka muda-muda, sehat-sehat dan mereka pulang, ini yang menjadi sumber orang tuanya terkena (COVID-19-red) dan neneknya kena. Oleh karena daya tahan tubuh para orang tua yang sudah lemah, sehingga waktu penyembuhannya relatif lama serta risiko kematiannya tinggi," ucap Wagub Bali yang akrab dipanggil Cok Ace itu.  
wartawan
Hans Itta
Category

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click

Negara Hadir untuk Rakyat, Kasdam IX/Udayana Pimpin Groundbreaking 24 Titik Jembatan Garuda

balitribune.co.id | Singaraja - Komitmen TNI Angkatan Darat dalam mempercepat pembangunan infrastruktur di wilayah pelosok kembali dibuktikan. Kasdam IX/Udayana, Brigjen TNI Taufiq Hanafi, memimpin acara peletakan batu pertama (groundbreaking) pembangunan Jembatan Garuda yang dipusatkan di Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Senin (30/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Bangun COMBAT di Desa Sadi, Perkuat Sinyal Perbatasan RI–Timor Leste

balitribune.co.id | NTT - Komitmen Telkomsel dalam memperluas akses konektivitas digital hingga wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal kembali diwujudkan melalui hadirnya Compact Mobile BTS (COMBAT) di Desa Sadi, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Respons Putusan KPPU: Industri Pinjaman Daring Harus Sehat, Transparan, Berintegritas

balitribune.co.id | Jakarta - Melalui siaran pers yang disampaikan pada Jumat (27/3), OJK menegaskan pihaknya mencermati putusan Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.