Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan, Giliran Konsultan Pengawas Jadi Pesakitan

sidang
Terdakwa (peci hitam) seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Terdakwa Bambang Andito Santoso (48) yang merupakan konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan tujuh unit kapal untuk nelayan, Selasa (30/1), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Rika Eka Yanti bersama I Made Subawa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinam Estar Oktavi, menyampaikan terdakwa merupakan konsultan pengawas untuk pengadaan kapal unit kapal inkamina diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini, terdakwa tidak sendirian. Melainkan bersama Fuad Bachtir Bau Agiel, Minhadi Noer Sjamsu dan Ngadimin (dalam penuntutan terpisah). Terdakwa sendiri dituding tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan penyedia barang dan jasa sehingga bertentangan dengan pasal 118 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Diuraikan JPU, terdakwa sebagai konsultan pengawas mempunyai hak meminta fasilitas berupa sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Namum terdakwa diduga melakukan hal bertentangan dengan kewajiban, yaitu melakukan pengawasan pembangunan kapal sesuai spesifik yang ada. Terdakwa diduga tidak melaksanalam pekerjaan secara cermat, akurat dan bertanggungjawab. Namun perbuatan terdakwa, kata jaksa malah bertentangan dengan tugasnya. Perbuatan terdakwa Bambang memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar R 3.438.174.873,00 sebagaimana hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali, terhadap pekerjaan lanjutan pembangunan 7 unit kapal penangkap ikan dan alat penangkap ikan ukuran 30 GT. Dalam perkara ini, Bambang yang juga menjabat Direktur  PT Swastika Perdana Konsultan dinyatakan sebagai pemenang lelang Rp 124.000.000. Masih dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan kasus ini berawal dari tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mendapatkan dana sebesar Rp 10.500.000.000.,dari Kementrian Kelautan dan Perikanan  dengan mekanisme tugas pembantuan yang dananya bersumber dari APBN. Tujuh unit kapal itu dikerjakan Suyadi (terdakwa terpisah) selaku Direktur PT. F1 Perkasa. Namun hingga akhir kontrak tidak diselesaikan sehingga kontrak diputus.  Kemudian pada tahun 2015, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali kembali bersurat ke Dirjen Perikanan Tangkap KKP perihal kelanjutan pembuatan kapal mengingat itu dibutuhkan masyarakat. Kementrian KKP kemudian menyediakan dana Rp 4.002.133.000. Kuasa hukum Bambang I Gede Bina dkk.,tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. Sehingga jaksa tinggal melakukan pembuktian untuk sidang berikutnya. Selain Bambang, I Gusti Ngurah Made Sumantri (PPK),  Minhadi Noer Sjamsu dan Ngadimin (penerima hasil pekerjaan) juga disidang dengan agenda yang sama di Pengadilan Tipikor Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click

DJP Bali Catat Kinerja Positif Penerimaan Pajak Tumbuh 10,32 Persen

balitribune.co.id | Denpasar - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali mencatatkan kinerja positif sepanjang 2025. Hingga Oktober, penerimaan pajak berhasil dihimpun sebesar Rp13,07 triliun, atau 72,68% dari total target tahunan yang dipatok Rp17,99 triliun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.