Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan, Giliran Konsultan Pengawas Jadi Pesakitan

sidang
Terdakwa (peci hitam) seusai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

BALI TRIBUNE - Terdakwa Bambang Andito Santoso (48) yang merupakan konsultan pengawas dalam pekerjaan pembangunan tujuh unit kapal untuk nelayan, Selasa (30/1), menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar. JPU Rika Eka Yanti bersama I Made Subawa saat membacakan dakwaan di hadapan majelis hakim pimpinam Estar Oktavi, menyampaikan terdakwa merupakan konsultan pengawas untuk pengadaan kapal unit kapal inkamina diduga melakukan tindak pidana korupsi. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal untuk nelayan di Buleleng ini, terdakwa tidak sendirian. Melainkan bersama Fuad Bachtir Bau Agiel, Minhadi Noer Sjamsu dan Ngadimin (dalam penuntutan terpisah). Terdakwa sendiri dituding tidak melakukan tugas dan kewajiban sebagaimana ketentuan penyedia barang dan jasa sehingga bertentangan dengan pasal 118 ayat 1 Perpres 54 tahun 2010 dan perubahan Perpres 70 tahun 2012 tentang pengadaan barang dan jasa. Diuraikan JPU, terdakwa sebagai konsultan pengawas mempunyai hak meminta fasilitas berupa sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak. Namum terdakwa diduga melakukan hal bertentangan dengan kewajiban, yaitu melakukan pengawasan pembangunan kapal sesuai spesifik yang ada. Terdakwa diduga tidak melaksanalam pekerjaan secara cermat, akurat dan bertanggungjawab. Namun perbuatan terdakwa, kata jaksa malah bertentangan dengan tugasnya. Perbuatan terdakwa Bambang memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar R 3.438.174.873,00 sebagaimana hasil penghitungan audit kerugian keuangan negara dari ahli BPKP Perwakilan Bali, terhadap pekerjaan lanjutan pembangunan 7 unit kapal penangkap ikan dan alat penangkap ikan ukuran 30 GT. Dalam perkara ini, Bambang yang juga menjabat Direktur  PT Swastika Perdana Konsultan dinyatakan sebagai pemenang lelang Rp 124.000.000. Masih dalam surat dakwaan jaksa, disebutkan kasus ini berawal dari tahun 2014 Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali mendapatkan dana sebesar Rp 10.500.000.000.,dari Kementrian Kelautan dan Perikanan  dengan mekanisme tugas pembantuan yang dananya bersumber dari APBN. Tujuh unit kapal itu dikerjakan Suyadi (terdakwa terpisah) selaku Direktur PT. F1 Perkasa. Namun hingga akhir kontrak tidak diselesaikan sehingga kontrak diputus.  Kemudian pada tahun 2015, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Bali kembali bersurat ke Dirjen Perikanan Tangkap KKP perihal kelanjutan pembuatan kapal mengingat itu dibutuhkan masyarakat. Kementrian KKP kemudian menyediakan dana Rp 4.002.133.000. Kuasa hukum Bambang I Gede Bina dkk.,tidak mengajukan eksepsi dalam perkara ini. Sehingga jaksa tinggal melakukan pembuktian untuk sidang berikutnya. Selain Bambang, I Gusti Ngurah Made Sumantri (PPK),  Minhadi Noer Sjamsu dan Ngadimin (penerima hasil pekerjaan) juga disidang dengan agenda yang sama di Pengadilan Tipikor Denpasar.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Jelang Tahun 2026, Pelaku Pariwisata Berharap Pemerintah Masuk Lagi di Sektor Pariwisata

balitribune.co.id | Mangupura - Kendati pada tahun 2025 ini pemerintah pusat memberlakukan kebijakan mengurangi perjalanan dinas, rapat di hotel, seminar dan kegiatan lainnya yang dilakukan pemerintah, pengelola akomodasi wisata di Bali masih mencatatkan pencapaian yang tidak jauh dari tahun-tahun sebelumnya. Hal itu diungkapkan President Director PT.

Baca Selengkapnya icon click

Konservasi Owa Jawa, Jejak Nyata Yayasan AHM dan Warga Pekalongan Lestarikan Hutan

balitribune.co.id | Pekalongan – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) bersinergi bersama komunitas peduli fauna primata owa meluncurkan Program Konservasi Owa Jawa di Kawasan Hutan Petungkriyono dan Lebakbarang, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Telkomsel Salurkan Bantuan Sosial dan Percepatan Pemulihan Jaringan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat

balitribune.co.id | Medan – Telkomsel menyampaikan duka cita yang mendalam atas bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Banjir, longsor, yang mengakibatkan padamnya pasokan listrik di sejumlah wilayah sehingga mempengaruhi aktivitas masyarakat dan operasional layanan telekomunikasi.

Baca Selengkapnya icon click

Hari Guru, Yayasan AHM Apresiasi Dedikasi Guru Inspiratif

balitribune.co.id | Jakarta – Memperingati Hari Guru, Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) memberi penghargaan bagi tenaga pengajar pada ajang Guru Inspiratif Astra Honda 2025 dari seluruh Indonesia. Apresiasi dan dukungan Yayasan AHM ini diberikan khusus bagi para guru yang telah berdedikasi dan inovatif dalam mencerdaskan kehidupan bangsa secara berkelanjutan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terapkan Laporan Keberlanjutan Terbaik, Astra Raih Penghargaan Prestisius ASSRAT 2025

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kinerja gemilang PT Astra International sebagai salah institusi publik dalam mempersiapkan laporan keberlanjutan berbuah positif. Astra meraih penghargaan Silver Rank bersama 14 perusahaan lain diantaranya, Mybank Indonesia, Danone Indonesia , Pelni, Pertamina dan lainnya diajang Asia Sustainability Reporting Rating (ASSRAT) 2025, Jumat (28/11) malam di The Westin Resort Nusa Dua.

Baca Selengkapnya icon click

Menegakkan Akuntabilitas, ASRRAT 2025 di Bali Fokus pada Kualitas Laporan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Asia Sustainability Reporting Rating (ASRRAT) 2025 resmi diselenggarakan oleh National Center for Corporate Reporting (NCCR) bekerjasama dengan Institute of Certified Sustainability Practitioners (ICSP). Memasuki tahun ke-21, ASRRAT kembali memperkuat perannya sebagai platform penilaian kualitas laporan keberlanjutan terkemuka di Asia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.