Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Dugaan Penggelapan SHM, Kuasa Hukum Pelapor: Ketua PN Denpasar Keliru dan Tidak Cermat Baca Pokok Perkara

Siti Sapurah
Bali Tribune / Siti Sapurah bersama pelapor di Mapolresta Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus dugaan tindak pidana penggelapan SHM atas nama I Gusti Putu Wirawan yang dilaporkan ke Polresta Denpasar pada tanggal 29 Juni 2024 dengan Nomor: DUMAS/419/VI/2024/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA DPS/POLDA BALI kemudian menjadi Laporan Polisi Nomor: LP/B/563/X/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 22 Oktober 2024 dengan terlapor seorang Kepala Lingkungan salah satu Banjar di Desa Sesetan, Denpasar Selatan berinisial I Gusti Putu S memasuki babak baru. 

Kuasa hukum pelapor, Siti Sapurah, SH menjelaskan, sampai saat ini penyidik belum bisa melakukan upaya paksa untuk menyita SHM asli dengan Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan di Jalan By Pass Ngurah Rai Desa Sidakarya Kecamatan Denpasar Selatan dikarenakan permohon penetapan sita khusus yng diajukan oleh penyidik tidak dapat dikabulan oleh PN Denpasar dengan alasan bukan Tindak Pidana Korupsi dan TPPU. Namun belakangan, terungkap setelah adanya klarifikasi yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar yang menyatakan bahwa objek sengketa yang diajukan oleh penyidik Polresta Denpasar untuk disita, menurut Ketua PN Denpasar adalah objek sengketa yang tercantum di dalam perkara perdata, yaitu Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps Jo Perkara Nomor: 286/PDT/2023/PT DPS Jo Perkara Nomor: 4363 K/PDT/2024. 

"Ada kekeliruan yang dilakukan oleh Ketua PN Denpasar, yaitu tidak cermat dan tidak teliti membaca pokok perkara dalam perkara Perdata yang sudah diputus PN Denpasar yang tercantum di dalam Putusan Perkara Nomor: 355/Pdt.G/2023/PN Dps pada halaman empat dengan jelas tertulis, bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara aquo adalah sebidang tanah yang terletak di Banjar/Lingkungan Suwung Batan Kendal Desa Sesetan tanah seluas 1.064 m2 yang masih berbentuk SPPT atas nama I Gusti Kompyang Raka yang merupakan ibu kandung pelapor I Gusti Putu Wirawan," ungkapnya seusai melakukan klarifikasi dengan penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar, Senin (17/3). 

Dikatakan wanita yang akrab disapa Ipung ini, kedua objek ini sangat berbeda, bahkan lokasinya pun berjauhan. Sehingga menindaklanjuti surat klarifikasi dari Ketua PN Denpasar, Senin (17/3) ia mengantar kliennya menemui penyidik untuk melakukan klarifikasi dan mempertegas kembali bahwa objek sengketa yang dilaporkan dalam Tindak Pidana Penggelapan adalah SHM asli bukan SPPT yang ada dalam objek sengketa yang ada di dalam Perkara Perdata. 

"Hasil klarifikasi hari ini, penyidik menjelaskan akan mengajukan kembali permohonan penetapan sita terhadap SHM asli Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan dan akan mengajukan permohonan penetapan untuk melakukan Penggeledahan di rumah terlapor," terangnya. 

Ipung mengatakan, bahwa terlapor mempunyai paman seorang Hakim di PN Denpasar dengan Kekuatan yang dimiliki, terlapor merasa kebal hukum sehingga akhirnya laporannya berjalan sangat lambat hampir 9 bulan dan sampai saat ini terlapor belum di tetapkan sebagai tersangka. Bersamaan dengan pendampingan tersebut, Ipung juga menyerahkan copy SHM Nomor: 4527 luas tanah 1.095 m2 atas nama I Gusti Putu Wirawan yang langsung sekaligus dibuatkan Berita Acara Penyitaan Barang Bukti berupa fotocopy SHM oleh penyidik. "

Jadi penyidik tidak perlu lagi mengajukan Permohonan penetapan sita copy SHM tapi penyidik akan mengajukan permohonan Sita terhadap SHM asli. Semoga permohonan penetapan sita SHM asli yang akan diajukan oleh penyidik ke PN Denpasar dapat dikabulkan. Karena tidak ada alasan lagi untuk tidak dapat dikabulkan demi penegakan hukum dan keadilan yang tidak pandang bulu. 

Dengan adanya klarifikasi yang diberikan oleh Ketua PN Denpasar ini, kami akan segara melayangkan surat ke PN Denpasar dengan perihal pemberitahuan dan melampirkan semua dokumen terkait,  agar Ketua PN Denpasar tidak melakukan kekeliruan kembali. Dan kami juga akan bersurat ke Ketua Bawas MA dan Ketua MA RI," tandasnya. 

wartawan
RAY
Category

Buleleng Ajukan Ranperda Tentang Penyertaan Modal Kepada BPD Bali

balitribune.co.id | Singaraja – DPRD Buleleng menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Bupati atas Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank BPD Bali, Ranperda tentang Perseroan Terbatas (PT) Bank Perekonomian Rakyat Bank Buleleng 45 (Perseroda) dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Drainase, pada Senin (17/3). 

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tegaskan Kampung Kuliner Serangan Siap Beroperasi, Tunggu Penetapan UMKM Oleh Desa Adat Selaku Pengelola

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menegaskan bahwa Kampung Kuliner Serangan yang berlokasi di Kawasan Lapangan Wayan Bulit, Kelurahan Serangan siap beroperasi. Hanya saja, peresmian operasional sentra UMKM Kuliner yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) ini menunggu keputusan Desa Adat Serangan selaku pengelola, berkaitan dengan UMKM yang akan mengisi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Anom Gumanti Dukung Bawaslu Badung, Canangkan Program Pendidikan Politik dan Kampung Netralitas

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menerima audiensi jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Badung bertempat di ruang kerjanya, Senin (17/3). Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Badung menyampaikan rencana program Pendidikan Politik dan Kampung Netralitas guna memperkuat kesadaran politik masyarakat serta menjaga netralitas dalam Pemilu dan Pilkada mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara Tinjau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis

balitribune.co.id | Denpasar - Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, bersama Dandim 1611/Badung, Letkol Inf. I Putu Tangkas Wiratawan,S.I.P.,  meninjau langsung pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Denpasar pada, Senin (17/3) di SMPN 1 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua DPRD Badung Ikuti Zoom Meeting dengan KPK RI, Bahas Pokok Pikiran Dewan dan Tata Kelola Pemerintahan

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, Senin (17/3) menghadiri zoom meeting yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek terkait pokok-pokok pikiran (Pokir) dewan serta tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.  

Baca Selengkapnya icon click

Tanggapi Polemik Bantuan Rp 2 Juta per KK, Ketua DPRD Badung Minta Masyarakat Bersabar

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik program bantuan Rp 2 juta per kepala keluarga (KK) ditanggapi serius oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti. Politisi PDIP yang menjadi Ketua Tim Pemenangan Adicipta pada Pilkada Badung 2024 ini meminta masyarakat Badung supaya bersabar dan memberikan kesempatan kepada Bupati dan Wakil Bupati Badung untuk merealisasikan visi misi dan janji kampanyenya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.