Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Gigitan Anjing Rabies Meningkat, Hingga Oktober 2022 Terjadi 6.026 Kasus Gigitan, 8 Kasus Kematian Akibat Rabies

Bali Tribune/Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr.Sucipto


balitribune.co.id | Singaraja - Peningkatan kasus gigitan anjing gila (rabies) pada kurun waktu tahun 2022 patut menjadi perhatian semua pihak. Selain mengakibatkan luka-luka yang cukup siginifikan kasus gigitan anjing tertular rabies sangat rentan mengancam nyawa masyarakat.
 
Data yang dilansir Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng sejak awal tahun 2022 hingga menjelang tutup tahun, sebanyak 8 orang meregang nyawa akibat gigitan anjing. Ironisnya rata-rata yang terkena gigitan anjing terlambat diberikan vaksin anti rabies (VAR).Padahal nyawa mereka bisa diselamatkan jika saja secepatnya diberikan vaksin rabies usai digit anjing.
 
Tidak hanya itu, kasus Gigitan Hewan Penyebar Rabies (GHPR) mengalami trend peningkatan yang cukup tinggi jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Data pada tahun 2020 terjadi kasus GHPR sebanyak 3.693 kasus dan pada tahun 2021 terjadi trend penurunan GHPR hingga sebanyak 2.487 kasus.Sementara terjadi lonjakan kasus pada tahun 2022 tercatat 6.026 kasus gigitan terjadi. Bahkan 8 diantaranya meregang nyawa akibat terlambat mendapat VAR.
 
Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr.Sucipto mengatakan, kasus gigitan anjing  paling tinggi terjadi di tahun 2022 yakni pada bulan Juni yakni sebanyak 908 kasus. Berbeda dengan tahun 2020 dan 2021 pada bulan yang sama kasus gigitan terendah justru terjadi yakni sebanyak 161 kasus dan 154 kasus. Dari bulan Juli menurun menjadi 717 kasus, Agustus 663 kasus, September 545 kasus dan pada bulan Oktober menurun hingga sebanyak 430 kasus, terang dr.Sucipto, Selasa (1/11/2022).
 
Kendati terjadi penurunan kasus gigitan anjing suspect rabies,namun di bulan Oktober 2022 terdapat dua kasus kematian akibat rabies. Dan itu katanya,terjadi di satu desa dengan waktu berdekatan.Kasus kematian pertama menimpa bocah berusia 7 tahun berasal dari Banjar Dinas Dangin Margi Desa Tirtasari Kecamatan Banjar. Warga tersebut meninggal setelah sempat dirawat di rumah sakit dengan gejala rabies dan dinyatakan meninggal pada 12 Oktober 2022. Sedangkan kasus kedua menimpa Nyoman Yordaya berusia 57 tahun dan meninggal dirumah sakit pada 26 Oktober 2022, jelas dr.Sucipto.
 
Sementara 6 kasus kematian lainnya terjadi sejak bulan Februari 2022 dan tersebar dibeberapa kecamatan di Kabupaten Buleleng. Di antaranya di Kecamatan Sawan perempuan  berusia 56 tahun meregang nyawa pada 4 Februari 2022. Begitu juga di Kecamatan Buleleng membuat pria berusia 40 tahun bernama Wahyu Hidayat meregang nyawa pada 19 Februari 2022.Selanjutnya di Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt warga bernama Ketut Artawan (15)  meninggal pada 3 April 2022 menyusul perempuan belia berusia 22 tahun bernama Putu Hermayani meninggal pada 29 April 2022.
 
Begitu juga kasus yang menimpa warga Banjar Dinas Margi, Desa Sari Mekar Kecamatan Buleleng pada 12 Juni 2022 yang menyebabkan nyawa Nyoman Puri (62) tidak dapat diselamatkan dan terakhir kasus gigitan rabies yang menimpa Kadek Devine Aoka P (7)  warga BTN Wira Sambangan,Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecematan Sukasada juga mengakibatkan kematian. Dari kasus yang terjadi rata-rata terjadi 2 kasus kematian akibat rabies pada bulan yang sama sejak Februari 2022.Artinya bulan Februari 2 kasus,April 2 kasus,Juni 2 kasus dan Oktober 2 kasus. Dan kasus kematian yang terjadi menimpa 4 pria dan 4 kasus pada perempuan dengan usia beragam, ujar dr.Sucipto.
 
Terkait ketersediaan jumlah VAR,menurut dr.Sucipto stok yang tersedia sebanyak 315 vial tersebar di 23 Rabies Center. Rabu (2/11/2022) pengadaan VAR Kabupaten Buleleng akan datang sebanyak 1.300 vial jadi total yang ada 1.615 vial. ”VAR diperkirakan cukup sampai minggu ke- 2 Desember 2022 dengan jumlah stok sebanyak 8.816 vial dengan estimasi diperkirakan cukup sampai minggu ke-  3 bulan Januari 2023, jelasnya.
 
Sementara itu sejumlah langkah pencegahan untuk mengurangi kasus gigitan anjing suspect rabies sudah dilakukan terutama dengan menyediakan vaksin rabies serta langkah eliminasi. Kepala Dinas Pertanian (Ka Distan) Kabupaten Buleleng Made Sumiarta menjelaskan,pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah untuk mengurangi potensi terjadinya kasus GHPR.Diantaranya dengan  memberikan sosialisasi KIE melalui media Radio, penyebaran liflet liwat medsos, kegiatan uji oral rabies vaksin (ORV) bersama Kementan RI, FAO, dan Pemprov Bali. Kegiatan itu dalam rangka melaksanakan vaksinasi bagi anjing liar, di kelurahan Banyuning, kegiatan depopulasi (sterilisasi bersama NGO BAWA dan Seva Bhuana) untuk anjing jantan dan betina, jelasnya.
 
Selain itu bersama Australia Indonesia Security Health Partnership (AISHP) membantu pembentukan Tim Siaga Rabies (TISIRA) di Desa Mayong, Kecamatan Seririt  yang bertujuan untuk mencegah terjadinya rabies di suatu wilayah/desa dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat. Yang sudah dilaksanakan di Desa Mayong semoga kedepan bisa menjadi rollmodel untuk bisa direplikasikan di desa desa yang lain, imbuhnya.
 
Data jumlah anjing yang menunjukan/terindikasi rabies yang dieliminasi sebanyak 147 ekor dan dari yang eliminasi itu semua positif berdasar laporan dari  laboratorium Balai Besar Veteriner (BBVet). Hasil vaksinasi tahun ini prosentasenya 50,96 persen  dengan jumlah anjing sebanyak 26.325 ekor. Untuk daerah yang masuk zona merah akan diutamakan dengan istilah vaksin emerjensi vaksin rabies. Ini seperti di Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar akan kami lakukan pada 7 November 2022 nanti, katanya.
 
Sementara itu mengutip sebuah sumber di Distan Buleleng menyebutkan,langkah mengurangi potensi gigitan anjing suspect rabies sedikit terhambat akibat munculnya protes dari kelompok pecinta hewan.Dan itu menyebabkan tindakan eliminasi terhadap hewan berpotensi rabies menjadi terhambat. Tindakan eleminasi menjadi dilematis. Satu sisi masuk SOP penanganan rabies tapi ketika ada kasus petugas mengeliminasi muncul pencinta, hewan kita disebut membantai hewan tidak berdosa.Makanya tindakan eleminasi terkesan direm, tandasnya. 
wartawan
CHA
Category

Ruang Aman Terenggut, Remaja di Buleleng Jadi Korban Kebejatan Berulang

balitribune.co.id | Singaraja - Duka mendalam menyelimuti Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Seorang anak perempuan berusia 13 tahun berinisial NH, harus menelan pil pahit setelah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tiga pelaku secara brutal dalam dua malam berturut-turut pada pertengahan Februari 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Babak Baru Birokrasi Tabanan, Dinas PUPRPKP Dipecah, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Melebur

balitribune.co.id | Tabanan - Momentum rotasi, mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan pada Rabu (18/2/2026) menandai babak baru penataan birokrasi di awal tahun 2026. Selain penyegaran pejabat, kebijakan ini juga diiringi dengan pemekaran dan penggabungan sejumlah Perangkat Daerah sebagai bagian dari penyesuaian struktur organisasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Apresiasi Perangkat Daerah Raih WBBM dari KemenPAN-RB

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) melalui Deputi Bidang Reformasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan yang telah menetapkan tiga Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Badung sebagai Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

HUT ke-238 Kota Denpasar, Memperkuat Partisipasi Disabilitas dalam Pelestarian Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Sosial kembali menyelenggarakan Utsawa Dharma Gita Penyandang Disabilitas di Gedung Santi Graha Denpasar, Kamis (19/2).  Kegiatan yang mengusung tema “Widya Guna Sudha Paripurna” ini dibuka secara resmi oleh Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, didampingi Wakil Ketua K3S Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, yang ditandai dengan pemukulan gong.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Izin BPR Kamadana Dicabut, OJK: Nasabah Tenang, Simpanan Dijamin LPS

balitribune.co.id | Denpasar - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana, mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang beralamat di Jalan Raya Batur Kintamani, Batur Utara, Kintamani, Kabupaten Bangli, Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.