Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Hotel Kuta Paradiso, Saksi Bank Tuding Pemilik Hotel Kuta Paradiso Alih Saham Secara Ilegal

Bali Tribune/KETERANGAN - Thohir Sutanto saat memberi keterangan pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso.
balitribune.co.id | Jakarta -  Empat saksi dari bank pemberi pinjaman kepada Harijanto Karjadi pemilik hotel Kuta Paradiso di Denpasar pada 1995 menyatakan Harijanto telah mengalihkan saham yang digadaikan dalam bentuk piutang secara ilegal tanpa seizin pemberi kredit Bank Sindikat serta memberikan keterangan palsu di atas fakta otentik.
 
"Kami kaget mengetahui saham Harijanto sebagai jaminan di bank digadaikan atau dialihkan ke pihak lain tanpa seizin bank sindikat," ungkap Thohir Sutanto mantan staf bank China Construction Bank (CCB) Indonesia dalam keterangan tertulis di Jakarta sebagaimana dilansir WE Online, Kamis (5/12).
 
Keterangan itu disampaikannya saat sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/12) terkait kasus penggelapan dan keterangan palsu pemilik Hotel Kuta Paradiso. Thohir juga menyatakan karena kasus ini, dia ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan menghilangkan dokumen agunan bank. Padahal, dirinya tidak  pernah melihat apalagi menghilangkannya. Hingga kini jaminan itu masih disimpan di CCB Indonesia.
 
"Menjual saham jaminan melanggar kesepakatan bersama," jelasnya di depan Ketua Majelis Hakim Soebandi dan Jaksa Ketut Sujaya.
 
Tiga saksi lain yang dihadirkan ke pengadilan yakni Adri Triwidjahjowan, Ignatius Bonto, dan Donny Pradono Suleiman yang merupakan staf perbankan pemberi kredit kepada Harijanto. Mereka secara terpisah di ruang pengadilan membenarkan Harijanto menjual saham jaminan ke pihak lain. 
 
"Penerima kredit Harijanto tidak pernah membayar pinjaman termasuk bunga bank. Kami surati, tetapi tidak dipedulikan," kata Adri.
 
Kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 kepada PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur. Dalam perjanjian tersebut, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar US$17 juta. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
 
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifkat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi, dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang kemudian bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.
 
Pada Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).
 
Sebelumnya, JPU telah mendakwa Harijanto dengan tiga pasal yaitu Pasal 226 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang pemalsuan akta otentik dan Pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. 
wartawan
Redaksi
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perpindahan SDN 5 Buahan Payangan Diharapkan Segera Terealisasi

balitribune.co.id I Gianyar - Pemerintah Kabupaten Gianyar berencana memindahkan SDN 5 Buahan yang berada di Banjar Susut, Desa Buahan, Payangan. Tidak hanya rusak berat, lokasi  sekolah yang berdiri sejak 1982 tersebut juga kurang refresentatif. Warga berharap rencana perpindahan itu segera terealisasi.

Baca Selengkapnya icon click

SKB Pembatasan Angkutan Logistik Dinilai Mandul, Truk Non-Sembako Masih 'Nyempil' di Antrean Mudik

balitribune.co.id | Jembrana - Dibalik riuhnya eforia arus mudik di Jembrana, justru operasional truk angkutan logistik non sembako menjadi sorotan. Kinerja aparat di Denpasar, Badung dan Tabanan termasuk Banyuwangi dalam melaksanakan keputusan bersama kini dipertanyakan oleh masyarakat di Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Klungkung Bekuk Lima Orang Tersangka Kasus Narkoba

balitribune.co.id I Semarapura - Polres Klungkung berhasil mengamankan lima orang tersangka tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Klungkung. Lima orang tersangka masing-masing berinisial IWP, AFW, PY alias P, F, dan FT. Kelima tersangka diketahui belum pernah menjalani hukuman sebelumnya dalam kasus tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Komunitas Ikuti “Hijabers on Wheels”, Ngabuburit Stylish di Bulan Ramadhan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H yang penuh berkah, Astra Motor Bali mengajak komunitas sepeda motor Honda untuk mengisi momentum Ramadhan dengan kegiatan positif melalui aktivitas bertajuk “Hijabers on Wheels”. Kegiatan ini menjadi ajang silaturahmi antar komunitas Honda sekaligus mempererat kebersamaan dalam suasana Ramadhan, Sabtu (14/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.