Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Ilegal Loging, Polisi Tetapkan 3 Tersangka

Bali Tribune / TERSANGKA - Penyidik Polsek Seririt menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus illegal loging di hutan negara wilayah Desa Pangkung Paruk, Buleleng.
balitribune.co.id | SingarajaTiga orang pelaku pencurian kayu hutan (illegal loging) di Desa Pangkung Paruk, Kecamatan Seririt telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka yakni Ketut Darmawan (39), Made Santika (45) dan Kadek Angga (38), sebelumnya dari hasil penggeledahan tim gabungan TNI-Polsek Seririt di salah satu rumah warga desa setempat ditemukan bukti kayu hasil curian. Oleh penyidik di Unit Reskrim Polsek Seririt dianggap telah memenuhi pasal yang disangkakan sehingga proses hukumnya terus bergulir.
 
Kapolsek Seririt, Kompol Gede Juli mengatakan, ketiga orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (27/10) setelah gelar perkara kasus illegal loging dilakukan. Kendati demikian, kata Kompol Juli, penyidik Reskrim Polsek Seririt masih tetap melakukan penyelidikan untuk pendalaman atas kasus tersebut. Hal itu dilakukan untuk menyisir kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat. Kami sudah melaksanakan gelar perkara dan lacak balak tadi. Hasilnya, kami menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Kompol Juli, Rabu (27/10).
 
Dalam keteranganya dihadapan penyidik, para pelaku mengaku baru pertama melakukan perbuatannya tersebut. Namun, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan untuk memastikan peran masing-masing para tersangka.
 
”Meskipun barang bukti berupa balok kayu belum sempat dijual, tapi kami tetap mendalami kemana kayu dari hutan lindung ini akan dijual,” ujar Kompol Juli.
 
Menurutnya, penyidik menetapkan para tersangka telah dianggap melakukan pelanggaran atas Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. ”Ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara,” tandas Kompol Juli.
 
Sebelumnya, penggerebekan ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Kemudian aparat desa Pangkung Paruk bersama Babinsa dan anggota Polsek Seririt lakukan koordinasi untuk menggerebek di salah satu rumah warga desa Pangkung Paruk  diduga menyimpan kayu merupakan hasil curian di hutan lindung desa setempat.
 
Penggeledahan dilakukan di rumah Nyoman Tirta dan Ketut Darmawan. Hasilnya, ditemukan 6 batang kayu jenis sonokelling yang berukuran 2 meter. Dari temuan kayu itu, lalu dikembangkan ke sekitar rumah dan kebun, hingga didapatkan 38 batang kayu sonokelling dengan diameter 1 meter sampai dengan 2 meter yang ditutupi menggunakan daun bambu kering.
 
Kayu- kayu sonokelling itu kemudian dikumpulkan dan dibawa ke Polsek Seririt untuk dilakukan penyelidikan.  Ketiga orang sebagai pemilik kayu itu yakni Ketut Darmawan, Made Santika dan Kadek Angga yang semua merupakan warga desa Pangkung Paruk, juga dibawa ke Mapolsek Seririt untuk dimintai keterangan. 
 
wartawan
CHA
Category

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.