Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, Ramai-ramai Kembalikan Dana

Bali Tribune / Tampak salah satu penerima dana yang bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata Buleleng mengembalikan dana ke penyidik
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah staf Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Kamis (18/2), terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka datang untuk mengembalikan uang yang diterima bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata yang bermasalah. Selain staf Dispar, beberapa staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng juga terlihat mendatangi kantor Kajari Buleleng untuk mengembalikan uang kepenyidik.
 
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, 3 orang staf di DPMPTSP telah mengembalikan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
 
"Dari staf dinas perizinan ada yang menerima sebesar Rp 2 juta itu dipecah 3. Sudah dikembalikan Rp 1 juta, Rp 500 ribu, Rp 500 ribu," kata Jayalantara.
 
Jayalantara menyebut, DPMPTSP adalah salah satu dari 3 instansi di Pemkab Buleleng yang kecipratan dana hibah PEN Pariwisata. Ketiga staf tersebut mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Namun mereka sebut sebagai uang ganti rugi karena dianggap terlibat dalam kegiatan verifikasi daftar penerima hibah Pariwisata untuk hotel, bar dan restaurant.
 
"Pengakuanya mereka tidak mengetahui sumber uangnya. Sedang lagi 2 (instansi diluar Dispar yang diduga kecipratan dana hibah PEN) belum ada yang mengembalikan," ungkap Jayalantara.
 
Total uang yang sudah disita kejaksaan sebesar Rp 502 juta lebih. Terbaru selain dari 3 staf DPMPTSP, juga ada sejumlah staf Dispar mengembalikan uang sebesar Rp 1,25 juta, ada dari PT. Genta sebesat Rp 6,9 juta, Mimpi Resort, Rp 2,4 juta.
 
"Kalau di staf Dispar ada terima Rp 500 ribu, ada Rp 200 ribu. Informasi sampai Cleaning Service dapat. Istilahnya uang lelah. Uang kan dikumpulin PPTK, akhir tahun diberikan. Kecipratan sedikit-dikit. Masih ada belum dikembalikan, ya kami tunggu niat baik mereka," kata Jayalantara.
 
Jayalantara memastikan tidak akan memproses mereka yang  kecipratan dana hibah PEN Pariwisata, asalkan ada keinginan untuk mengembalikan.
 
"Tim penyidik saat ini fokus mencari otak dibalik aksi tindak pidana korupsi ini. Kami cari yang mempunyai ide atau otaknya," tandas Jayalantara.
 
Sementara itu, selain menjalani proses hukum, 7 orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah PEN Pariwisata juga diproses kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 tersangka telah diusulkan untuk diberhentikan sementara.
 
"Usulan pemberhentian sementara terhadap tujuh tersangka berdasarkan penetapan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa.
 
Menurut Wisnawa, usulan pemberhentian sementara tujuh oknum pegawai negeri sipil yang dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 276 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Usulan pemberhentian sementara, kata Wisnawa, sudah disampaikan kepada bupati, termasuk usulan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) sejumlah jabatan eselon II dan III dilingkungan Dinas Pariwisata, seperti Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid dan Kasi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Terbukti Membunuh, Dua WN Australia Dihukum 16 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Denpasar - Pengadilan Negeri Denpasar memvonis dua terdakwa warga negara Australia Mevlut Coskun (22) dan Paea Imiddlemore Tupou (26) selama 16 tahun penjara karena terbukti melakukan pembunuhan terhadap seorang warga negara Australia lainnya.

Putusan terhadap dua terdakwa tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Wayan Suarta di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Senin (9/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Satu Mangrove Sejuta Manfaat, Aksi Nyata Wagub Giri Prasta dan SMSI Bali Rawat Pertiwi

balitribune.co.id I Denpasar - Sejumlah wartawan di Bali di bawah komando Wakil Gubernur I Nyoman Giri Prasta melakukan Aksi Tanam 1.000 Mangrove di Arboretum Park, Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Senin (9/3/2026). Giat ini diselenggarakan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali dalam rangka Hari Pers Nasional 2026 dan Ulang Tahun SMSI ke-9.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Porsenijar Badung 2026 Resmi Ditutup, Pembinaan Atlet Dinilai Semakin Merata

balitribune.co.id | Mangupura - Perhelatan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Kabupaten Badung Tahun 2026 resmi ditutup oleh Sekretaris Daerah Badung IB Surya Suamba, mewakili Bupati di Lapangan Mangupraja Mandala Puspem Badung, Senin (9/3/2026). Kegiatan ini menjadi penutup rangkaian kompetisi olahraga dan seni antar pelajar yang telah berlangsung sejak 2 Maret 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dishub Buleleng Ramp Check Bus Mudik Lebaran

balitribune.co.id I Singaraja - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng mulai melakukan inspeksi keselamatan atau ramp check terhadap kendaraan angkutan umum yang akan digunakan selama masa mudik Lebaran 2026. Pemeriksaan ini dilakukan untuk memastikan armada angkutan penumpang memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebelum beroperasi.

Baca Selengkapnya icon click

Payas Dirga dan Tenun Loloan Resmi Ditetapkan Sebagai WBTB Nasional

balitribune.co.id I Negara -  Kabupaten Jembrana yang terletak di ujung barat pulau dewata memiliki beragam kekayaan budaya autentik. Bahkan kini kekayaan budaya Kabupaten Jembrana kembali mendapat pengakuan di tingkat nasional. Dua karya budaya khas mumi makepung, yakni busana pengantin Payas Dirga dan Kain Tenun Loloan, resmi ditetapkan sebagai WBTB Indonesia tahun 2025 oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.