Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Dana Hibah PEN Pariwisata Buleleng, Ramai-ramai Kembalikan Dana

Bali Tribune / Tampak salah satu penerima dana yang bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata Buleleng mengembalikan dana ke penyidik
balitribune.co.id | SingarajaSejumlah staf Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Kamis (18/2), terlihat mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Mereka datang untuk mengembalikan uang yang diterima bersumber dari dana hibah PEN Pariwisata yang bermasalah. Selain staf Dispar, beberapa staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng juga terlihat mendatangi kantor Kajari Buleleng untuk mengembalikan uang kepenyidik.
 
Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, 3 orang staf di DPMPTSP telah mengembalikan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
 
"Dari staf dinas perizinan ada yang menerima sebesar Rp 2 juta itu dipecah 3. Sudah dikembalikan Rp 1 juta, Rp 500 ribu, Rp 500 ribu," kata Jayalantara.
 
Jayalantara menyebut, DPMPTSP adalah salah satu dari 3 instansi di Pemkab Buleleng yang kecipratan dana hibah PEN Pariwisata. Ketiga staf tersebut mengaku tidak tahu menahu asal uang tersebut. Namun mereka sebut sebagai uang ganti rugi karena dianggap terlibat dalam kegiatan verifikasi daftar penerima hibah Pariwisata untuk hotel, bar dan restaurant.
 
"Pengakuanya mereka tidak mengetahui sumber uangnya. Sedang lagi 2 (instansi diluar Dispar yang diduga kecipratan dana hibah PEN) belum ada yang mengembalikan," ungkap Jayalantara.
 
Total uang yang sudah disita kejaksaan sebesar Rp 502 juta lebih. Terbaru selain dari 3 staf DPMPTSP, juga ada sejumlah staf Dispar mengembalikan uang sebesar Rp 1,25 juta, ada dari PT. Genta sebesat Rp 6,9 juta, Mimpi Resort, Rp 2,4 juta.
 
"Kalau di staf Dispar ada terima Rp 500 ribu, ada Rp 200 ribu. Informasi sampai Cleaning Service dapat. Istilahnya uang lelah. Uang kan dikumpulin PPTK, akhir tahun diberikan. Kecipratan sedikit-dikit. Masih ada belum dikembalikan, ya kami tunggu niat baik mereka," kata Jayalantara.
 
Jayalantara memastikan tidak akan memproses mereka yang  kecipratan dana hibah PEN Pariwisata, asalkan ada keinginan untuk mengembalikan.
 
"Tim penyidik saat ini fokus mencari otak dibalik aksi tindak pidana korupsi ini. Kami cari yang mempunyai ide atau otaknya," tandas Jayalantara.
 
Sementara itu, selain menjalani proses hukum, 7 orang tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dana hibah PEN Pariwisata juga diproses kode etik sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Managemen Pegawai Negeri Sipil (PNS), 7 tersangka telah diusulkan untuk diberhentikan sementara.
 
"Usulan pemberhentian sementara terhadap tujuh tersangka berdasarkan penetapan penahanan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Buleleng," kata Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng, I Gede Wisnawa.
 
Menurut Wisnawa, usulan pemberhentian sementara tujuh oknum pegawai negeri sipil yang dilakukan berdasarkan ketentuan pasal 276 huruf (c) Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017.
Usulan pemberhentian sementara, kata Wisnawa, sudah disampaikan kepada bupati, termasuk usulan pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) sejumlah jabatan eselon II dan III dilingkungan Dinas Pariwisata, seperti Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid dan Kasi.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click

Operasi Sikat Agung, Polda Bali Amankan 181 Pelaku Kejahatan

balitribune.co.id I Denpasar - Polda Bali berhasil mengungkap puluhan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan pencurian dengan pemberatan (Curat) pada pelaksanaan Operasi Sikat Agung 2026 yang berlangsung dari 28 Januari 2026  hingga 12 Februari 2026. Polda Bali berhasil mengamankan puluhan unit sepeda motor, ponsel dan juga printer hasil kejahatan. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Ekosistem Inovasi, BRIDA Tabanan Gelar Bimtek Jaring Indah dan Road to IGA 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Kabupaten Tabanan menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jaring Indah (Jaringan Inovasi Daerah) sekaligus Road to Innovative Government Award (IGA), yang berlangsung di Ruang Rapat BRIDA Tabanan, Rabu (25/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan para inovator Kabupaten Tabanan yang sebelumnya telah mengikuti Lomba Inovasi Daerah Jayaning Singasana Tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Dekade Menanti, Jegog Suar Agung Guncang Ribuan Penonton di Fukuoka

balitribune.co.id | Jakarta - Setelah sepuluh tahun tidak melakukan tur di Negeri Sakura, Jegog Suar Agung  kembali membawa musikal bambu khas Jembrana ke Jepang. Setelah dilepas secara resmi oleh Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan pada hari minggu (15/2/2026),  Jegog Suar Agung mengawali pementasan perdana yang digelar di Toyota City , Fukuoka City yang dihadiri ribuan penonton warga Jepang yang memadati arena pertunjukan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Link and Match, Astra Motor Bali Tingkatkan Kompetensi Teknis Pengajar SMK

balitribune.co.id | Singaraja – Sebagai upaya menyelaraskan dunia pendidikan dengan dinamika industri otomotif yang kian progresif, Astra Motor Bali menggelar program Upskilling dan Reskilling Guru Kejuruan Berstandar Industri. Kegiatan yang mengusung Pola Pusat Belajar ini dilaksanakan selama empat hari, 16–19 Februari 2026, di SMKN 3 Singaraja.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Bali Minta Pengelolaan Pangkalan Transportasi Utamakan Warga Lokal

balitribune.co.id I Denpasar - Bali Transport Bersatu (BTB) mendukung penuh pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pelayanan Angkutan pada Pangkalan di Kawasan Tertentu. Pergub tersebut mengatur tata kelola pelayanan angkutan, penataan operasional di kawasan tertentu seperti bandara dan destinasi wisata, serta bertujuan meminimalisasi konflik antara angkutan konvensional dan transportasi berbasis aplikasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.