Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Dauh Puri Kelod, Kejari Tiru Strategi Kasus Hambalang

Bali Tribune/ Kajari Denpasar Luhur Istighfar (tengah) didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel.
balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar klaim meniru teknik penyelidikan kasus mega korupsi Hambalang dalam penetapan tersangka dugaan korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, senilai hampir Rp 1 miliar. 
 
Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar hanya berani menetapkan satu orang tersangka saja, yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod.
 
Hal itu pun menimbulkan spekulasi jika mantan perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) atau penanggungjawab pengguna anggaran ingin diselamatkan sedangkan Ariyaningsih dijadikan tumbal. 
 
Romur itu pun dibantah oleh Luhur. Menurutnya,  penetapan satu orang tersangka ini sebagai strategi dari penyidik untuk membongkar kasus korupsi ini.
 
 "Ini teknik penyelidikan aja sih, sama kayak Nazaruddin (mantan bendahara Nasarudin) memang waktu itu Anas Ubaningrum (mantan ketua Partai Demokrat) ini kena itu kena langsung kena kan mulai dari ini dulu. Begutu satu, dia mulai cerita sehingga alat bukti itu mulia terbuka,"kata Luhur saat ditemui di Lobi Kejari Denpasar pada Rabu (6/11). 
 
Saat ditanya kenapa Perbekel tidak menjadi tersangka, sementara perbekel sesuai Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertindak sebagai penanggungjawab keuangan, Luhur berdalih penyidik masih berusaha mengembangkan dan memperdalam siapa saja yang diajak kerja sama tersangka Ariyaningsih.
 
Selain itu, Luhur beralasan penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan perbekel yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar. “Bendahara kami tetapkan sebagai tersangka karena kami pastikan sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tutur Luhur.
 
Selain itu, kata Luhur, untuk penetapan tersangka selain alat bukti juga harus dilihat niat jahat dari pelaku. “Kami akan lihat, apakah pengembalian itu bentuk dari tindak pidana atau bukan. Apakah ada niat jahat di situ? Yang paling penting siapa yang memiliki niat jahat. Intinya mohon (media) bersabar,” kelitnya.
 
Kembali dikejar apa ukuran menentukan niat jahat seseorang, Luhur menyebut seseorang bisa dikatakan berniat jahat jika ada kerja sama dengan tersangka. “Misalnya antara perbekel dengan bendahara, apakah mereka bersekongkol atau tidak,” tukas pria yang belum genap dua bulan menjabat Kajari Denpasar itu.
 
alam kesempatan tersebut, Luhur juga membantah jika pihaknya  tidak berani menyentuh Perbekel lantaran mantan perbekel kini menjabat anggota dewan dari PDI Perjuangan. Dia mengaku sudah pernah menangani masalah yang melibatkan anggota dewan.
 
Karena itu pihaknya memperdalam rangkaian perbuatan tersangka Ariyaningsih apakah melibatkan pihak lain. “Kemungkinan tersangka lain sedang kami dalami. Kalau ada dua alat bukti bisa dipertanggungjawabkan ke tingkat penyidikan, maka kami bisa menetapkan orang lain sebagai tersangka,” janjinya.
 
Luhur pun berharap tersangka Ariyaningsih bisa  memberi petunjuk keterlibatan pihak lain. Ditanya peran Ariyaningsih sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka, Luhur menjelaskaan, ketika ada kegiatan tersangka minta pencairan uang kepada perbekel. Setelah uang dicairkan dipegang bendahara kemudian digunakan.
 
Nah, ketika ada kelebihan anggaran, anggaran itu tidak jelas ke mana larinya. Bahkan tidak bisa pertanggungjawabkan. Karena itu sebagai bendahara ditetapkan sebagai tersangka. Luhur pun berjanji akan mengawal kasus ini. “Yang penting sekarang kami akan ikuti dan lihat kasus ini. Saya pasti akan memelototi terus kasi pidsus,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Denpasar, perbekel, kaur, dan bendahara ikut menggunakan uang Silpa. Setelah ada temuan tersebut ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur keuangan Rp 102 juta dan bendahara Rp 144 juta.
 
 Sedangkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 770 juta. Sementara berdasar temuan BPKP kerugian negara sekitar Rp 980 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pentingnya Perlindungan, BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim JKK Rp 32 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Gianyar menggelontorkan Rp 32 miliar lebih untuk pembayaran klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sepanjang tahun 2025 dengan jumlah klaim 5.030. Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Bali Gianyar, Venina mengungkapkan, pada periode Januari hingga Desember 2025, ada 5.030 yang mendapatkan klaim pembayaran JKK.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua Dewan Komisioner dan Dua Pejabat Tinggi OJK Mengundurkan Diri

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa Ketua Dewan Komisioner OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (DKTK) telah menyampaikan pengunduran diri dari jabatannya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Dukung SMK N 3 Singaraja dalam Nominasi TUK Terbaik

balitribune.co.id | Singaraja - PT Astra Motor Bali bersama PT Astra Honda Motor (AHM) menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan pendidikan vokasi melalui kunjungan supervisi ke SMK Negeri 3 Singaraja, Jumat (30/1). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses penilaian dan pendampingan terhadap kandidat Nominasi SMK Tempat Uji Kompetensi (TUK) Terbaik Nasional Wilayah Indonesia Timur.

Baca Selengkapnya icon click

Serhalawan Meliza Fransisca Sukses Kembangkan Kerajinan Ramah Lingkungan

balitribune.co.id | Mangupura - Di sebuah gang kecil di kawasan Sading, Kabupaten Badung, Bali, kreativitas tumbuh dari tangan seorang ibu rumahtangga yang tak mau menyerah pada keadaan. Dialah Serhalawan Meliza Fransisca, pendiri usaha kerajinan The Bless Shop, yang sukses mengolah bahan limbah menjadi produk bernilai ekonomi tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kembali Pertahankan Podium, Astra Motor Bali Raih Prestasi Terbaik di PR Awards 2025

balitribune.co.id | Denpasar  – Konsistensi dan komitmen dalam membangun komunikasi perusahaan kembali mengantarkan Astra Motor Bali meraih prestasi membanggakan di ajang PR Awards 2025 yang diselenggarakan oleh PT Astra Honda Motor (AHM), Kamis (29/1). Dalam ajang bergengsi ini, Astra Motor Bali kembali berhasil mempertahankan posisi podium dengan meraih 2nd Runner Up Public Relations 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kick-off Proyek Rejuvenasi The Nusa Dua Menjadikan Destinasi Lebih Modern dan Berkelanjutan

balitribune.co.id | Nusa Dua - Kawasan pariwisata Nusa Dua yang berada di Kabupaten Badung memasuki fase penting dalam sejarah pengembangannya melalui pelaksanaan Kick-off Proyek Rejuvenasi Kawasan The Nusa Dua pada Rabu (28/1). Inisiatif ini adalah tonggak transformasi terbesar sejak kawasan mulai dikembangkan pada tahun 1973.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.