Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Dauh Puri Kelod, Kejari Tiru Strategi Kasus Hambalang

Bali Tribune/ Kajari Denpasar Luhur Istighfar (tengah) didampingi Kasipidsus dan Kasi Intel.
balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Denpasar, Luhur Istighfar klaim meniru teknik penyelidikan kasus mega korupsi Hambalang dalam penetapan tersangka dugaan korupsi dana Silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, senilai hampir Rp 1 miliar. 
 
Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Denpasar hanya berani menetapkan satu orang tersangka saja, yakni Ni Luh Putu Ariyaningsih, mantan bendahara Desa Dauh Puri Klod.
 
Hal itu pun menimbulkan spekulasi jika mantan perbekel, I Gusti Made Wira Namiartha sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa (PPKD) atau penanggungjawab pengguna anggaran ingin diselamatkan sedangkan Ariyaningsih dijadikan tumbal. 
 
Romur itu pun dibantah oleh Luhur. Menurutnya,  penetapan satu orang tersangka ini sebagai strategi dari penyidik untuk membongkar kasus korupsi ini.
 
 "Ini teknik penyelidikan aja sih, sama kayak Nazaruddin (mantan bendahara Nasarudin) memang waktu itu Anas Ubaningrum (mantan ketua Partai Demokrat) ini kena itu kena langsung kena kan mulai dari ini dulu. Begutu satu, dia mulai cerita sehingga alat bukti itu mulia terbuka,"kata Luhur saat ditemui di Lobi Kejari Denpasar pada Rabu (6/11). 
 
Saat ditanya kenapa Perbekel tidak menjadi tersangka, sementara perbekel sesuai Permendagri Nomor 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa bertindak sebagai penanggungjawab keuangan, Luhur berdalih penyidik masih berusaha mengembangkan dan memperdalam siapa saja yang diajak kerja sama tersangka Ariyaningsih.
 
Selain itu, Luhur beralasan penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mantan perbekel yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar. “Bendahara kami tetapkan sebagai tersangka karena kami pastikan sudah ada dua alat bukti yang cukup,” tutur Luhur.
 
Selain itu, kata Luhur, untuk penetapan tersangka selain alat bukti juga harus dilihat niat jahat dari pelaku. “Kami akan lihat, apakah pengembalian itu bentuk dari tindak pidana atau bukan. Apakah ada niat jahat di situ? Yang paling penting siapa yang memiliki niat jahat. Intinya mohon (media) bersabar,” kelitnya.
 
Kembali dikejar apa ukuran menentukan niat jahat seseorang, Luhur menyebut seseorang bisa dikatakan berniat jahat jika ada kerja sama dengan tersangka. “Misalnya antara perbekel dengan bendahara, apakah mereka bersekongkol atau tidak,” tukas pria yang belum genap dua bulan menjabat Kajari Denpasar itu.
 
alam kesempatan tersebut, Luhur juga membantah jika pihaknya  tidak berani menyentuh Perbekel lantaran mantan perbekel kini menjabat anggota dewan dari PDI Perjuangan. Dia mengaku sudah pernah menangani masalah yang melibatkan anggota dewan.
 
Karena itu pihaknya memperdalam rangkaian perbuatan tersangka Ariyaningsih apakah melibatkan pihak lain. “Kemungkinan tersangka lain sedang kami dalami. Kalau ada dua alat bukti bisa dipertanggungjawabkan ke tingkat penyidikan, maka kami bisa menetapkan orang lain sebagai tersangka,” janjinya.
 
Luhur pun berharap tersangka Ariyaningsih bisa  memberi petunjuk keterlibatan pihak lain. Ditanya peran Ariyaningsih sehingga bisa ditetapkan sebagai tersangka, Luhur menjelaskaan, ketika ada kegiatan tersangka minta pencairan uang kepada perbekel. Setelah uang dicairkan dipegang bendahara kemudian digunakan.
 
Nah, ketika ada kelebihan anggaran, anggaran itu tidak jelas ke mana larinya. Bahkan tidak bisa pertanggungjawabkan. Karena itu sebagai bendahara ditetapkan sebagai tersangka. Luhur pun berjanji akan mengawal kasus ini. “Yang penting sekarang kami akan ikuti dan lihat kasus ini. Saya pasti akan memelototi terus kasi pidsus,” pungkasnya.
 
Untuk diketahui, dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kota Denpasar, perbekel, kaur, dan bendahara ikut menggunakan uang Silpa. Setelah ada temuan tersebut ada pengembalian ke kas daerah sekitar Rp 300 juta lebih. Yaitu dari mantan Perbekel Dauh Puri Klod I Gusti Made Wira Namiartha sebesar Rp 8,5 juta, Kaur keuangan Rp 102 juta dan bendahara Rp 144 juta.
 
 Sedangkan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekitar Rp 770 juta. Sementara berdasar temuan BPKP kerugian negara sekitar Rp 980 juta. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Kawah Gunung Agung Keluarkan Asap Putih

balitribune.co.id | Amlapura - Kawah Gunung Agung kembali mengeluarkan asap putih tipis, berdasarkan video amatir yang beredar luas di media sosial, menunjukan adanya asap putih yang keluar dari kawah Gunung Agung. Terkait hal ini BPBD Karangasem terus berkoordinasi dengan Pos Pantau Gunung Agung, untuk Update terbaru aktifitas Gunung Agung.

Baca Selengkapnya icon click

Jelang Nataru 2025/2026 BMKG Ingatkan Kesiapsiagaan Hadapi Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi dalam Rapat Koordinasi Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang digelar untuk memperkuat kesiapsiagaan nasional menjelang puncak mobilitas masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kabel Provider ‘Peslengkat’ Hingga Menjuntai Ketanah, Dinas Kominfo Segera Panggil Provider

balitribune.co.id | Singaraja - Keberadaan kabel jaringan internet yang membentang sepanjang jalan raya sangat dikeluhkan warga Kabupaten Buleleng. Selain semrawut dan tidak tertata rapi, kabel serat optik tersebut dikhawatirkan menimbulkan bahaya kecelakaan lalu lintas. Bahkan, jaringan kabel milik banyak provider itu sudah mengganggu keindahan dan estetika wajah kota.

Baca Selengkapnya icon click

Anggota DPRD Badung Made Yudana Hadiri Karya Ngenteg Linggih di Pura Batur Banjar Bedil, Baha

balitribune.co.id | Mangupura - Mewakili Ketua DPRD Badung, Anggota DPRD Made Yudana menghadiri karya ngenteg linggih, mupuk mepedagingan, mapedudusan agung, menawa ratna, mapeselang, mepadanan, medasar tawur balik sumpah madia di Pura Batur Banjar Bedil Desa Adat Baha, Kecamatan Mengwi, Badung, pada Senin (1/12). Turut hadir dalam kesempatan itu Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung I Gede Eka Sudarwitha dan pejabat terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggota DPRD Badung Yunita Oktarini Dampingi Wabup Hadiri HUT. Ke-41 ST. Praja Wisnu Murti Bongkasa

balitribune | Mangupura - Anggota DPRD Badung Ni Putu Yunita Oktarini  mendampingi Wakil Bupati Bagus Alit Sucipta menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-41 ST. Praja Wisnu Murti, Banjar Pengembungan, Desa Bongkasa, kecamatan Abiansemal Badung, Selasa (25/11).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.