Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Eks Kepala LPD Tanggahan Peken Rp3,3 M, Wayan Sudarma Dituntut 24 Bulan Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sudarman (kemeja putih) saat dihadirkan secara virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma (58), yang tersangkut kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,3 miliar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar pada Selasa (11/5).
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Agus Sastrawan menilai Sudarman telah terbukti ikut menilep uang LPD yang sudah dipimpinnya selama 31 tahun dengan cara  merekayasa pembukuan dan laporan sejak tahun 2005- 2017. 
 
Perbuatannya itu diangggap untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Sastrawan kemudian meminta majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai supaya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jaksa Sastrawan saat membacakan pokok tuntutannya. 
 
Selain itu, Sudarman juga bakalan pusing kepalang lantaran dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.791.050. "Apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Sastrawan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada (18/5) mendatang. 
 
Seperti diketahui, Sudarman yang ditunjuk sebagai kepala LPD Tanggahan Peken sejak tahun 1989 bersama dua bawahannya 
I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), diduga menilep uang LPD secara berlanjut sejak tahun 2005-2017.
 
Mereka menutupi kerugian yang dialami LPD  dengan merekayasa pembukuan dan laporan sehingga seolah-olah mendapat keuntungan. Dengan kelicikan nya, mereka  memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
 
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.  Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
 
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken dari perbuatan Sudarman dan bawahannya yakni sebesar Rp3.310.564.397,11. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Upacara Peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Badung, Bupati Adi Arnawa Selaku Inspektur Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melaksanakan Upacara Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025 di Lapangan Mangupraja Mandala, Puspem Badung, Minggu (17/8). Bertindak selaku Inspektur Upacara, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa. Upacara diikuti Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti beserta pimpinan dan anggota DPRD Badung, Forkopimda Badung, Sekda Badung IB.

Baca Selengkapnya icon click

Pengolahan Sampah Berbasis Sumber, Wawali Arya Wibawa Resmikan Teba Modern

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa didampingi Ketua GOW Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristy Arya Wibawa meresmikan Teba Modern yang ditandai dengan simbolis penuangan sampah organik dan eco enzym ke tong teba modern yang dipusatkan di Lapangan Pasum Dusun Tegal Kori Kaja, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Sabtu (16/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” Bagi Konsumen Motor Honda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada konsumen setia sepeda motor Honda dengan menyelenggarakan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperluas pilihan warna menarik pada skutik premium fashionable 160cc pertama di Indonesia, New Honda Stylo 160. Tampilan baru dari skutik berdesain modern klasik dengan tampilan retro ini siap menjadi primadona berkendara sesungguhnya saat mengekspresikan gaya hidup sehari-hari maupun beraktivitas di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Seni dan Kuliner Tanah Lot VI 2025 Resmi Diperkenalkan, Bupati Sanjaya: Ajang Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan sekaligus menjadi narasumber dan memimpin kegiatan Press Release Tanah Lot Art & Food Festival VI Tahun 2025 yang digelar di Natys Restaurant, Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot, Kediri, Tabanan, Sabtu (16/8). Kehadiran Sanjaya turut didampingi Sekda dan jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.