Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Eks Kepala LPD Tanggahan Peken Rp3,3 M, Wayan Sudarma Dituntut 24 Bulan Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sudarman (kemeja putih) saat dihadirkan secara virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma (58), yang tersangkut kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,3 miliar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar pada Selasa (11/5).
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Agus Sastrawan menilai Sudarman telah terbukti ikut menilep uang LPD yang sudah dipimpinnya selama 31 tahun dengan cara  merekayasa pembukuan dan laporan sejak tahun 2005- 2017. 
 
Perbuatannya itu diangggap untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Sastrawan kemudian meminta majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai supaya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jaksa Sastrawan saat membacakan pokok tuntutannya. 
 
Selain itu, Sudarman juga bakalan pusing kepalang lantaran dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.791.050. "Apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Sastrawan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada (18/5) mendatang. 
 
Seperti diketahui, Sudarman yang ditunjuk sebagai kepala LPD Tanggahan Peken sejak tahun 1989 bersama dua bawahannya 
I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), diduga menilep uang LPD secara berlanjut sejak tahun 2005-2017.
 
Mereka menutupi kerugian yang dialami LPD  dengan merekayasa pembukuan dan laporan sehingga seolah-olah mendapat keuntungan. Dengan kelicikan nya, mereka  memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
 
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.  Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
 
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken dari perbuatan Sudarman dan bawahannya yakni sebesar Rp3.310.564.397,11. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

PKM Pemetaan Potensi Wisata, Digital Marketing, dan Pelatihan Akuntansi di Desa Adat Bebetin

balitribune.co.id | Singaraja - Tim Pengabdian kepada Masyarakat Politeknik Negeri Bali (PNB) melaksanakan Program Bina Desa. Kegiatan ini akan berlangsung selama enam bulan, mulai April hingga September 2025, berlokasi di Desa Bebetin, Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Inovasi Coffee Laboratory Dukung Pelatihan Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika

balitribune.co.id | Mangupura – Sebagai upaya meningkatkan kompetensi generasi muda di bidang pariwisata dan kuliner, Ketua Pelaksana Program Pengabdian kepada Masyarakat yang mendapatkan hibah dari Direktorat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (DPPM) telah sukses menyelenggarakan kegiatan Inovasi Coffee Laboratory (COLAB) untuk Mendukung Basic Training Barista dan Tourismpreneurship Berbasis Green Tourism di SMK Widiatmika, Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bali Airport dan Kebon Vintage Hadirkan Pameran Mobil Bersejarah di Bandara Ngurah Rai

balitribune.co.id | Mangupura - Berkolaborasi dengan Bali Aiport, Kebon Vintage Cars memamerkan unit mobil vintage bernilai sejarah di area terminal kedatangan domestik Bandara I Gustii Ngurah Rai. Di pamerkanya mobil bersejarah ini berlangsung sampai akhir Agustus 2025.

Jos Dharmawan, owner Kebon Vintage Cars menjelaskan 11 unit mobil vintage yang dihadirkan itu mulai dari era sebelum perang, era kemerdekaan hingga era 90an. 

Baca Selengkapnya icon click

Satu Lagi Pebalap Indonesia Berlaga di MotoGP, Arbi Gantikan Buasri di GP Moto3

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap Indonesia lulusan Astra Honda Racing School (AHRS) makin menunjukan eksistensinya di ajang balap tingkat dunia. Fadillah Arbi Aditama, pebalap Astra Honda yang saat ini bersaing di arena balap Asia Road Racing Championship (ARRC) 2025 kelas Asia Production (AP) 250, mendapat kesempatan emas menjadi pebalap pengganti di kelas Grand Prix (GP) Moto3.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT RI ke-80, Brimob Tohpati dan TNI Gelar Karya Bakti di di Pantai Lembeng

balitribune.co.id | Gianyar – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Satuan Brimob Tohpati bergabung dengan TNI dan elemen masyarakat melaksanakan apel gabungan dan karya bakti di Pantai Lembeng, Gianyar, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click

Korpri Badung Pertahankan Gelar Juara Umum I Turnamen Korpri Provinsi Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar - Dua tahun berturut-turut, Korpri Kabupaten Badung menjadi penguasa panggung olahraga ASN di Bali. Tahun ini, Badung kembali pulang dengan piala Juara Umum I Turnamen IV KORPRI Provinsi Bali Tahun 2025 setelah mengantongi 7 emas, 2 perak, dan 4 perunggu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.