Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Eks Kepala LPD Tanggahan Peken Rp3,3 M, Wayan Sudarma Dituntut 24 Bulan Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Sudarman (kemeja putih) saat dihadirkan secara virtual di PN Denpasar.



balitribune.co.id | Denpasar - Mantan kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Tanggahan Peken, Desa Sulahan, Susut, Bangli, I Wayan Sudarma (58), yang tersangkut kasus dugaan korupsi senilai Rp 3,3 miliar dituntut 2 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Denpasar pada Selasa (11/5).
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Agus Sastrawan menilai Sudarman telah terbukti ikut menilep uang LPD yang sudah dipimpinnya selama 31 tahun dengan cara  merekayasa pembukuan dan laporan sejak tahun 2005- 2017. 
 
Perbuatannya itu diangggap untuk menguntungkan diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. 
 
Lebih lanjut, Jaksa Sastrawan kemudian meminta majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Dai supaya terdakwa dijatuhi hukuman setimpal dengan perbuatannya. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan," tegas Jaksa Sastrawan saat membacakan pokok tuntutannya. 
 
Selain itu, Sudarman juga bakalan pusing kepalang lantaran dituntut pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 148.791.050. "Apabila terdakwa tidak membayar pengganti paling lama dalam tenggang waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dan dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," kata Jaksa Sastrawan. 
 
Setelah mendengar tuntutan itu, majelis hakim memberi waktu selama 1 minggu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan secara tertulis. Sidang akan dilanjutkan pada (18/5) mendatang. 
 
Seperti diketahui, Sudarman yang ditunjuk sebagai kepala LPD Tanggahan Peken sejak tahun 1989 bersama dua bawahannya 
I Wayan Denes yang menjabat sebagai Tata Usaha dan I Ketut Tajem selaku bendahara LPD (keduanya dilakukan penuntutan terpisah), diduga menilep uang LPD secara berlanjut sejak tahun 2005-2017.
 
Mereka menutupi kerugian yang dialami LPD  dengan merekayasa pembukuan dan laporan sehingga seolah-olah mendapat keuntungan. Dengan kelicikan nya, mereka  memindah bukukan simpanan berjangka nasabah dan tabungan sukarela nasabah dijadikan sebagai pendapatan bunga. Pinjaman yang diberikan dibentuk dengan cara memperhitungkan atau memasukkan pendapatan bunga yang belum diterima ke dalam pendapatan bunga.
 
Sehingga banyak dana LPD Tanggahan Peken yang keluar, seperti biaya operasional.  Juga presentase pembagian laba yang tidak sesuai kenyataan dan mempengaruhi likuiditas LPD. Akibatnya masyarakat atau nasabah tidak bisa menarik dananya di LPD. Hal itu melanggar Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 8/2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa; Pasal 6 ayat (1) Keputusan Gubernur Bali Nomor 12 Tahun 2003 tentang Prinsip Kehati Hatian Dalam Pengelolaan Lembaga Perkreditan Desa dan peraturan daerah terkait lainnya.
 
Perbuatan terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp148.791.250,00 atau orang lain yaitu pengurus, karyawan LPD Tanggahan Peken dan Desa Adat Tanggahan Peken. Total kerugian yang dialami LPD Tanggahan Peken dari perbuatan Sudarman dan bawahannya yakni sebesar Rp3.310.564.397,11. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Dishub Badung Uji Coba Rekayasa Lalin di Jalan Raya Taman dan Kayu Aya

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan uji coba rekayasa lalu lintas satu arah di Jalan Raya Taman dan Jalan Kayu Aya, Rabu (25/2/2026).

Kepala Dishub Badung, Anak Agung Ngurah Rai Yuda Darma, menegaskan uji coba ini merupakan pengembangan perubahan arus lalu lintas dari wilayah Kerobokan Kelod yang kini diperluas ke Seminyak.

Baca Selengkapnya icon click

Kontrak Kini 5 Tahun, Kebijakan Bupati Karangasem Ini Kabar Gembira Bagi PPPK Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Pemerintah Kabupaten Karangasem menetapkan masa perpanjangan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan dan Tenaga Guru selama lima tahun. Kebijakan yang diputuskan Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, ini menjadi kabar gembira bagi para PPPK yang sebelumnya hanya memperoleh perpanjangan kontrak satu tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tak Semua Laporan Terbukti, Panitia Luruskan Dugaan Pelanggaran Lomba Ogoh-Ogoh Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Panitia Lomba Ogoh-Ogoh Kabupaten Badung menegaskan bahwa tidak seluruh laporan dugaan pelanggaran yang masuk terbukti kebenarannya. Hal tersebut terungkap dalam sesi klarifikasi terhadap sekaa teruna/yowana terlapor yang dilaksanakan di Dinas Kebudayaan, Puspem Badung, Rabu (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Darurat Ekologi Bali, Ratusan Mangrove Tahura Ngurah Rai Mati Serentak, Diduga Terpapar Limbah Kimia

balitribune.co.id | Denpasar - Ekosistem mangrove di kawasan selatan Bali, khususnya di Taman Hutan Raya Ngurah Rai, tengah menghadapi kondisi yang disebut para peneliti sebagai darurat ekologis. Ratusan pohon mangrove di sisi barat pintu masuk Tol Bali Mandara dilaporkan mati secara serentak pada awal 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menelusuri Jejak Rembesan Pipa di Balik Matinya Ekosistem Mangrove Kawasan Benoa

balitribune.co.id | Denpasar - Kerusakan tanaman mangrove seluas kurang lebih 60 are di kawasan Jalan Raya Pelabuhan Benoa kini memasuki tahap pendalaman lebih lanjut. Temuan lapangan pada titik koordinat 8°43'51.89"S dan 115°12'43.35"E itu dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) di Ruang Rapat Pelindo Benoa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.