Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Anturan, JPU Kembalikan Berkas

Bali Tribune / Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara menggiring tersangka kasus korupsli LPD Anturan.
balitribune.co.id | SingarajaJaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng telah selesai meneliti berkas perkara kasus dugaan korupsi mantan Ketua LPD Anturan dengan tersangka Nyoman Arta Wirawan. Hasilnya, JPU mengembalikan berkas karena ditemukan adanya kekurangan syarat formil dan materil dalam berkas tersebut. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng Anak Agung Ngurah Jayalantara,mengungkap itu Senin (12/9).
 
Menurutnya, perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi LPD Anturan berstatus P-19 dan JPU telah mengembalikan berkas perkara  kepada tim penyidik Pidana Khsus (Pidsus). Bersama pengembalian berkas disertai catatan berupa petunjuk kekurangan yang harus dilengkapi penyidik.
 
"Menurut JPU penyidik harus melengkapi syarat formil berupa surat persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri (PN) Singaraja. Sebab saat penyidik melakukan penyitaan terakhir di kediaman milik tersangka Wirawan pada Selasa (9/8) lalu, surat penetapan penyitaan dari PN disusulkan," jelasnya.
 
Beberapa barang  yang disita saat penggeledahan diantaranya berupa dokumen kwitansi jual beli tanah, berita acara paruman, hingga berita acara terkait hak dan kewajinan pengurus LPD.
 
"Sudah dimohonkan tinggal menunggu dikeluarkan oleh hakim. Ini juga untuk kelengkapan formil saja,"sambung Agung Jayalantara yang juga Humas Kejari tersebut.
 
Soal  kelengkapan materil, Agung Jayalantara menambahkan,JPU memberikan petunjuk untuk dilakukan  penyempurnaan analisa yuridis dalam resume berkas perkara." Penyidik pun diberikan waktu selama 14 hari ke depan untuk melengkapi seluruh kekurangan," imbuhnya.
 
Selama proses penyidikan berlangsung,penyidik mengamankan dana pengembalian uang reward sebesar Rp 1,4 miliar. Reward itu diberikan oleh tersangka kepada sejumlah pengurus LPD, dari hasil bisnis kavling tanah.
 
"Telah disita juga sebanyak 46 lembar Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tersangka Arta Wirawan. Sertifikat itu diberikan tersangka kepada para nasabah dengan dalih kompensasi setelah gagal mencairkan depositonya," ujarnya.
 
Ditambahkan, semua SHM yang telah  disita sebagai barang bukti dan akan dikembalikan kepada pengurus LPD  jika seluruh proses persidangan telah selesai.
 
"Itu nanti terserah pengurus LPD. Yang pasti itu untuk mengembalikan tabungan milik seluruh nasabahnya," ucapnya.
wartawan
CHA
Category

Temu Wirasa PRABU Catur Muka Dorong Sinergi Pembangunan Denpasar–Buleleng

balitribune.co.id | Denpasar - Paiketan Rantauan Buleleng (PRABU) Catur Muka menggelar kegiatan temu wirasa yang berlangsung di Nexx Cafe, Kota Denpasar, pada Minggu (4/1). Kegiatan ini menjadi ruang silaturahmi bagi semeton Buleleng yang kini bermukim dan beraktivitas di Denpasar, sekaligus menjadi ajang dialog lintas sektor untuk memperkuat kontribusi masyarakat perantauan terhadap pembangunan daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Ingatkan Nasabah Waspadai Penipuan Digital, dari Undian Palsu hingga Video AI

balitribune.co.id | Denpasar - Maraknya kejahatan siber dengan berbagai modus kian meresahkan masyarakat. Bank BPD Bali pun angkat suara dengan mengimbau nasabah dan masyarakat luas untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap beragam bentuk penipuan digital yang belakangan sering mengatasnamakan Bank BPD Bali maupun lembaga resmi lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaporan SPT Awal Tahun Melejit, Coretax DJP Mulai Diminati Wajib Pajak

balitribune.co.id | Jakarta - Baru memasuki tiga hari pertama tahun 2026, tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menunjukkan lonjakan tajam. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Jumat (3/1) pukul 10.06 WIB, sebanyak 8.160 Wajib Pajak telah menyampaikan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 melalui sistem Coretax.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Perdagangan Bursa 2026, Pasar Modal Diarahkan Perkuat Integritas hingga Ekonomi Hijau

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka tahun perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) 2026 dengan menegaskan arah kebijakan pasar modal yang semakin strategis. Fokus utama diarahkan pada penguatan integritas pasar, pendalaman likuiditas, perluasan basis investor institusi, hingga percepatan pembangunan ekosistem ekonomi hijau melalui bursa karbon.

Baca Selengkapnya icon click

Satu Tahun Pantau Proyek di Kerobokan, WNA Malaysia Diduga Bekerja Tanpa Izin Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M diduga menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung ternyata menggunakan visa C18.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.