Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Dilimpahkan, INB dan CIAD kini Tahanan Kejari Tabanan

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Dua tersangka korupsi LPD Adat Kota Tabanan saat masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan. Kini keduanya sudah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejari Tabanan.





balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-rilis yang dilakukan Polres Tabanan, Selasa (8/3) lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana di LPD Adat Kota Tabanan akhirnya tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (9/3).

Ada dua tersangka yang dilimpahkan, yakni INB dan CIAD. Kedua Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp3.743.455.000.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, tim Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut, yaitu sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka.

Gusti Ngurah Anom menambahkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, perkara tindak pidana korupsi  terhadap keuangan LPD Adat Kota Tabanan dari penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa CIAD.

"Dalam waktu dekat tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," jelas Kasi Intet Kejari Tabanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah  melanggar pasal, Pertama Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan yang Kedua melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

wartawan
JIN
Category

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem terus melangkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click

Rencana 'Regrouping' Dua SD, Disdik Tabanan Tunggu SK Bupati

balitribune.co.id I Tabanan - Dinas Pendidikan (Disdik) Tabanan memastikan rencana penggabungan atau regrouping dua sekolah dasar (SD) di tahun ini dilakukan setelah ada dasar hukumnya.

Saat ini Disdik Tabanan masih menunggu terbitnya Surat Keputusan (SK) Bupati. Selama payung hukum itu belum turun, para murid di dua SD yang hendak digabung itu belajar seperti biasa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.