Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Dilimpahkan, INB dan CIAD kini Tahanan Kejari Tabanan

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Dua tersangka korupsi LPD Adat Kota Tabanan saat masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan. Kini keduanya sudah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejari Tabanan.





balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-rilis yang dilakukan Polres Tabanan, Selasa (8/3) lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana di LPD Adat Kota Tabanan akhirnya tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (9/3).

Ada dua tersangka yang dilimpahkan, yakni INB dan CIAD. Kedua Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp3.743.455.000.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, tim Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut, yaitu sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka.

Gusti Ngurah Anom menambahkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, perkara tindak pidana korupsi  terhadap keuangan LPD Adat Kota Tabanan dari penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa CIAD.

"Dalam waktu dekat tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," jelas Kasi Intet Kejari Tabanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah  melanggar pasal, Pertama Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan yang Kedua melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

wartawan
JIN
Category

DPC PDI Perjuangan Badung Hadiri HUT ke-53 PDI Perjuangan dan Rakernas 2026

balitribune.co.id | Mangupura - DPC PDI Perjuangan Kabupaten Badung menunjukkan soliditas dan komitmen perjuangan dengan menghadiri Pembukaan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 PDI Perjuangan sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI Perjuangan Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh DPP PDI Perjuangan, Sabtu (10/1).

Baca Selengkapnya icon click

Wisatawan Ceko Terhempas Ombak Pantai Kelingking, Tim Gabungan Lakukan Evakuasi

balitribune.co.id | Nusa Penida – Sinergi cepat dan responsif ditunjukkan oleh Polsek Nusa Penida bersama Tim Basarnas Nusa Penida dalam menangani insiden kecelakaan laut yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Ceko di kawasan wisata Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Jumat (9/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Persaudaraan Lintas Daerah, HAI Bali Chapter Hadiri Anniversary HAI Surabaya

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda ADV Indonesia (HAI) Bali Chapter kembali menunjukkan kuatnya semangat persaudaraan antaranggota komunitas dengan menghadiri perayaan anniversary HAI Surabaya Chapter. Kegiatan ini berlangsung pada Sabtu (10 /1) di Mojokerto, Jawa Timur, dan dihadiri oleh 20 member HAI Bali Chapter sebagai wujud nyata brotherhood lintas daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Membawa Usada Bali ke Dunia, Ida Rsi Putra Manuaba Buka AROGYA EXPO 2026 di India

balitribune.co.id | Jakarta - Tokoh spiritual dan budaya Bali, Ida Rsi Putra Manuaba (Padmashri Agus Indra Udayana), secara resmi membuka AROGYA EXPO & International AYUSH Conclave 2026 yang berlangsung pada 8–12 Januari 2026 di Chennai, India.

Forum internasional ini menjadi momentum krusial untuk memperkuat posisi pengobatan tradisional serta pendekatan Holistic Health and Wellness dalam sistem kesehatan global.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tonjolkan Identitas Daerah, Rumah Jabatan Bupati Akan Dibangun dengan Arsitektur Tradisional Khas Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli tahun ini akan melakukan reboulding bangunan rumah jabatan Bupati yang beralamat di Jalan Lettu Kanten Bangli. Bangunan rumah jabatan Bupati akan dirancangmenggunakan unsur asitektur tradisional Bali, khas Bangli. Diplot anggaran sekitar 30 miliar untuk pembangunan rumah jabatan yang lokasinya tepat di sebelah utara alun-alun Bangli ini. 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Motor Baru di 2026, Astra Motor Bali Hadirkan Kejutan Promo Fantastis

balitribune.co.id | Denpasar – Mengawali tahun 2026, Astra Motor Bali bersama seluruh dealer resmi sepeda motor Honda menghadirkan penawaran istimewa bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda baru. Promo bertajuk “Januari Jadi Baru, Upgrade Dirimu dengan Motor Baru” ini dapat dinikmati melalui Virtual Exhibition yang berlangsung pada 7–31 Januari 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.