Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Dilimpahkan, INB dan CIAD kini Tahanan Kejari Tabanan

Bali Tribune/ DILIMPAHKAN - Dua tersangka korupsi LPD Adat Kota Tabanan saat masih menjalani pemeriksaan di Polres Tabanan. Kini keduanya sudah dilimpahkan dan menjadi tahanan Kejari Tabanan.





balitribune.co.id | Tabanan - Pasca-rilis yang dilakukan Polres Tabanan, Selasa (8/3) lalu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dana di LPD Adat Kota Tabanan akhirnya tersangka dan barang buktinya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan, Rabu (9/3).

Ada dua tersangka yang dilimpahkan, yakni INB dan CIAD. Kedua Tersangka melakukan tindak pidana korupsi tersebut dengan cara mengambil uang kas untuk dipergunakan secara pribadi tidak melalui mekanisme yang ditentukan, yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Bali senilai Rp3.743.455.000.

Pada kesempatan tersebut, Kasi Intel Kejari Tabanan I Gusti Ngurah Anom S. didampingi Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Putu Widnyana menyampaikan, tim Penuntut Umum melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti dalam perkara tersebut, yaitu sebanyak 41 dokumen barang bukti untuk kedua tersangka.

Gusti Ngurah Anom menambahkan, setelah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti Tahap II, perkara tindak pidana korupsi  terhadap keuangan LPD Adat Kota Tabanan dari penyidik Polres Tabanan kepada penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak 9 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022 di rutan Polres Tabanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-03/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa INB dan Surat Perintah Penahanan (T-7) Nomor: Print-04/N.1.17/Ft.1/03/2022 tanggal 9 Maret 2022 untuk Terdakwa CIAD.

"Dalam waktu dekat tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Tabanan segera akan melimpahkan perkara tindak pidana korupsi ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar," jelas Kasi Intet Kejari Tabanan.

Adapun pasal yang disangkakan kepada kedua tersangka adalah  melanggar pasal, Pertama Primair, Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair, Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dan yang Kedua melanggar Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

wartawan
JIN
Category

Dukung Pengelolaan Sampah di Bali, BRI Serahkan 1 Unit Dump Truck kepada Kodam IX/Udayana

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BRI Peduli kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan melalui penyerahan bantuan 1 (satu) unit dump truck pengangkut sampah kepada Kodam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya icon click

Utamakan Keselamatan, Astra Motor Bali Edukasi Cara Aman Berhenti di Pinggir Jalan

balitribune.co.id | Denpasar - Keselamatan berkendara tidak hanya krusial saat sepeda motor melaju di jalan raya, tetapi juga saat pengendara memutuskan untuk berhenti di pinggir jalan. Banyak kecelakaan yang terjadi akibat pengendara mengabaikan prosedur berhenti yang aman, sehingga menempatkan diri pada risiko tertabrak kendaraan lain atau berada di titik buta (blind spot).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Siapkan Rangkaian Peringatan HUT ke-81 RI, Libatkan Seluruh Komponen Masyarakat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan telah menyiapkan rangkaian kegiatan untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Peringatan tahun ini mengusung tema nasional "Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur" dan berlangsung mulai akhir Juli hingga puncak peringatan pada 17 Agustus 2026. 

Baca Selengkapnya icon click

Percepat Infrastruktur, Pemkab Tabanan Catatkan Realisasi Proyek Melampaui Target

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus menggenjot perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan di wilayahnya. Dari laporan evaluasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan hinga akhir Juli 2026, dari delapan paket pengerjaan fisik strategis berjalan lebih cepat dari jadwal dan berhasil melampaui target perencanaan (deviasi positif).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Curi Sepeda Motor di 3 TKP, Dua Remaja Asal Kodi Diringkus Polisi

balitribune.co.id I Denpasar - Dua remaja asal Kodi, Sumba Barat Daya (SBD) masing-masing berinisial KM (19) dan FBO (21) diringkus anggota Polsek Denpasar Timur (Dentim) karena melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di tiga TKP berbeda di wilayah Denpasar. Penangkapan keduanya berawal dari laporan seorang korban, Juniarto (24) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/37/VII/2026/SPKT/Polsek Dentim/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung dan Ketua TP. PKK Hadiri Puncak Perayaan HAN Kabupaten Badung Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri Puncak Perayaan Hari Anak Nasional (HAN) “Swakarya Praba” Kabupaten Badung Tahun 2026, yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Selasa (28/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.