Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Penaga Desa Landih, Mantan Pegawai TU Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Bali Tribune / TERDAKWA - I Wayan Sura Ardana dikawal petugas setelah proses sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

balitribune.co.id | BangliSidang kasus korupsi pengelolaan dana LPD Penage, Desa Landih, Kecamatan Bangli tahun 2015 hingga 2020 memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam siidang yang berlangsung online, Kamis (31/5), terdakwa I Wayan Sura Ardana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda serta uang pengganti.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli I Nengah Gunarta mengatakan, jalannya sidang berlangsung secara online di  Kejaksaan Negeri Bangli. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Putu Gde Novyartha selaku ketua, dan Nelson serta Soebekti selaku anggota. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Gadhis Ariza, Sifra Winandita, dan Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi," sebutnya.

Terdakwa  yang juga mantan Pegawai Tata Usaha LPD Penage Desa Landih didampingi penasehat hukumnya I Dewa Agung Made Novyantha SH.

Beber  I Nengah Gunarta, dalam sidang tersebut sesuai dakwaan primair JPU, terdakwa Wayan Sura Ardana dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatanya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.455,69,“ tegas jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini

Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan," ujarnya.

Disinggung kenapa sidang harus berlansung secara online, kata I Nengah Gunarta hal ini tidak terlepas dari permintaan majelis hakim. “Jika dalam agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi berlangsung secara offline, begitu juga untuk agenda pembacaan pledoi nanti juga akan berlangsung secara online,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bergulirnya kasus korupsi hingga ke ranah hukum, berawal pihak kejaksaan Negeri Bangli mendapat laporan dari masyarakat terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut. Dari laporan itu, tim penyidik  Kejari Bangli selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor LPD pada bulan Juni 2022.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti. Diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan sebagainya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikan status Wayan Sura Ardana dari saksi menjadi tersangka. Perubahan status ini setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Diketahui, Wayan Sura Ardana yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan LPD Penaga, Desa Landih alami kerugian Rp 1,2  miliar lebih.  Uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk bisnis babi.

wartawan
SAM
Category

Bupati ​Gus Par Sebut Karangasem ‘Laboratorium Kerukunan’ Melalui Pagelaran ‘Sunaring Jagat’ di Taman Soekasada Ujung

balitribune.co.id | ​Amlapura - Pesona magis Taman Soekasada Ujung menjadi saksi bisu kemegahan kolaborasi budaya dalam acara Pagelaran Tari "Sunaring Jagat", Minggu (1/3/2026). Acara ini menjadi momentum penting bagi Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata yang akrab disapa Gus Par, untuk menegaskan bahwa Karangasem adalah daerah yang terbuka dan sangat menghargai perbedaan.

Baca Selengkapnya icon click

Tiadakan Konser Musik, Pawai Ogoh-ogoh Kasanga Festival Adopsi Sistem Peed Aye

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar siap menyelenggarakan Kasanga Festival (Kasangafest) ke-4 pada 6–8 Maret 2026 mendatang. Berlokasi di kawasan Titik Nol Catur Muka dan Lapangan Puputan Badung, festival tahun ini tampil beda dengan mengadopsi sistem parade Peed Aye layaknya Pesta Kesenian Bali (PKB) dan meniadakan panggung konser musik.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat Tata Kelola Digital, Pemkab Tabanan Gelar Monev OpenSID di 133 Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah desa se-Kabupaten Kabupaten Tabanan terus menunjukkan komitmen dalam penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui pemanfaatan Sistem Informasi Desa (SID). Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) penerapan aplikasi OpenSID yang dilaksanakan Dinas Komunikasi dan Informatika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.