Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Penaga Desa Landih, Mantan Pegawai TU Dituntut 7 Tahun 6 Bulan

Bali Tribune / TERDAKWA - I Wayan Sura Ardana dikawal petugas setelah proses sidang agenda pembacaan tuntutan dari JPU.

balitribune.co.id | BangliSidang kasus korupsi pengelolaan dana LPD Penage, Desa Landih, Kecamatan Bangli tahun 2015 hingga 2020 memasuki agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam siidang yang berlangsung online, Kamis (31/5), terdakwa I Wayan Sura Ardana dituntut 7 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda serta uang pengganti.

 

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli I Nengah Gunarta mengatakan, jalannya sidang berlangsung secara online di  Kejaksaan Negeri Bangli. Sidang dipimpin oleh majelis hakim dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar Putu Gde Novyartha selaku ketua, dan Nelson serta Soebekti selaku anggota. 

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU)  yakni Gadhis Ariza, Sifra Winandita, dan Ni Luh Khrisna Shanti Kusuma Devi," sebutnya.

Terdakwa  yang juga mantan Pegawai Tata Usaha LPD Penage Desa Landih didampingi penasehat hukumnya I Dewa Agung Made Novyantha SH.

Beber  I Nengah Gunarta, dalam sidang tersebut sesuai dakwaan primair JPU, terdakwa Wayan Sura Ardana dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Atas perbuatanya terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan, dan membayar pidana denda sebesar Rp400 juta subsider empat bulan kurungan. Selain itu terdakwa juga dikenai pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara cq LPD Desa Adat Penaga sebesar Rp 1.058.385.455,69,“ tegas jaksa asal Banjar Tanggahan Tengah, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Bangli ini

Apabila terdakwa tidak membayar dalam jangka waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dijual lelang untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup, maka dipidana penjara selama tiga tahun sembilan bulan," ujarnya.

Disinggung kenapa sidang harus berlansung secara online, kata I Nengah Gunarta hal ini tidak terlepas dari permintaan majelis hakim. “Jika dalam agenda sidang sebelumnya yakni pembacaan surat dakwaan, pemeriksaan saksi-saksi berlangsung secara offline, begitu juga untuk agenda pembacaan pledoi nanti juga akan berlangsung secara online,” sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, bergulirnya kasus korupsi hingga ke ranah hukum, berawal pihak kejaksaan Negeri Bangli mendapat laporan dari masyarakat terkait masalah keuangan yang terjadi di LPD tersebut. Dari laporan itu, tim penyidik  Kejari Bangli selanjutnya melakukan penggeledahan di kantor LPD pada bulan Juni 2022.

Dalam penggeledahan, tim penyidik menyita beberapa dokumen sebagai barang bukti. Diantarnya surat SK pendirian LPD, buku kas dan buku tabungan dan sebagainya.

Dari hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, tim penyidik selanjutnya menaikan status Wayan Sura Ardana dari saksi menjadi tersangka. Perubahan status ini setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup.

Diketahui, Wayan Sura Ardana yang saat itu selaku pegawai tata usaha dan mengetahui aplikasi, diduga melakukan peminjaman tidak sesuai aturan/ ketentuan LPD Penaga. Akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan LPD Penaga, Desa Landih alami kerugian Rp 1,2  miliar lebih.  Uang hasil korupsi digunakan terdakwa untuk bisnis babi.

wartawan
SAM
Category

Diskominfo Tabanan Inisiasi Koordinasi Monev KIP dan Apresiasi Desa Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten Tabanan, melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), secara aktif menginisiasi serangkaian kegiatan koordinasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) serta Apresiasi Desa Tahun 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Galaxy A07 5G Smartphone Samsung Terbaru

balitribune.co.id | Jakarta - Samsung Electronics Indonesia baru saja menghadirkan Galaxy A07 5G, smartphone 5G yang dirancang untuk mendukung hiburan seharian tanpa hambatan. Dengan layar smooth 120Hz, performa stabil, serta baterai besar yang tahan lama, Galaxy A07 5G menghadirkan pengalaman penggunaan yang relevan dengan kebiasaan digital masyarakat Indonesia saat ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antahera Resort Kuta Wujudkan Komitmen Keberlanjutan Melalui Aksi Bersih Pantai Jerman

balitribune.co.id | Kuta – Sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan dan keberlanjutan pariwisata, Antahera Resort Kuta menggelar kegiatan bersih-bersih di kawasan Pantai Jerman, Jumat (20/2/2026). Kegiatan ini melibatkan General Manager, Head of Department dan staf resort dalam aksi nyata menjaga kebersihan dan kelestarian area pesisir.

Baca Selengkapnya icon click

Bukan Sekadar Jalan-Jalan, Intip Keseruan Touring HASCi Bali Barat Bareng Honda Stylo 160

balitribune.co.id | Denpasar – Komunitas Honda Stylo Club Indonesia (HASCi) Bali menggelar kegiatan touring wajib bertajuk “HASCI Bali Barat” pada Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan seluruh bikers Honda Stylo 160 yang tergabung dalam HASCi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan WNA Tembus 153 Ribu, Pemkab Tabanan Luncurkan Sistem Pengawasan Digital

balitribune.co.id | Tabanan - Sebanyak 153.345 wisatawan mancanegara tercatat berkunjung ke Kabupaten Tabanan hingga November 2025. Tingginya mobilitas warga negara asing (WNA) tersebut mendorong Pemerintah Kabupaten Tabanan memperkuat sistem pelaporan dan pengawasan berbasis digital guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban daerah tetap terjaga.

Baca Selengkapnya icon click

Bahas Budaya dan Keamanan, Kapolresta Denpasar Silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Leonardo David Simatupang kembali melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Puri Agung Jrokuta, di Jalan Sutomo Denpasar Utara, Kamis (19/2/2026). Kedatangan Leonardo beserta jajaran PJU Polresta Denpasar disambut hangat oleh Penglingsir Puri Agung Jrokuta, I GN Jaka Pratidnya (Turah Joko) beserta anggota keluarga Puri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.