balitribune.co.id | Negara - Penanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo dipastikan terus bergulir. Dalam perkara ini, mantan Ketua LPD Yehembang Kauh berinisial INP telah ditetapkan tersangka. Dan Senin (22/5) kemarin, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Jembrana melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Jembrana.
Kejaksaan Negeri Jembrana terus melakukan penanganan terhadap perkara kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaanLPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Kejaksaan juga telah melakukan Penetapan Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Tersangka INP.
Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kejakasaan Negeri Jembrana, tersangka INP selaku Ketua LPD Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo telah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh. Penyalahgunaan ini dilakukan dari 2016 hingga 2021.
Awalnya pada bulan Mei 2021 terdapat empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD setempat. Kasus ini pun mencuat dengan adanya krama yang menjadi nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan LPD tidak memiliki dana.
Permasalahan tersebut awalnya ditangani secara intenal oleh pihak Desa Adat Yehembang Kaug. Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pembina LPD.
Berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Adat Yehembang Kauh di temukan selisih. Karena merugikan masyarakat, kasus ini pun dibawa ke jalur hukum.
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.
Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan LPD Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp903 juta.
Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Salima dalam keterangan resminya Senin kemarin mengatakan Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkas atas Tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.
“Tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum” ujarnya.