Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Yahembung Kauh, Penyidik Serahkan Tersangka INP

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (22/5) telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh kepada Penuntut Umum.

balitribune.co.id | Negara - Penanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo dipastikan terus bergulir. Dalam perkara ini, mantan Ketua LPD Yehembang Kauh berinisial INP telah ditetapkan tersangka. Dan Senin (22/5) kemarin, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Jembrana melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Jembrana.

Kejaksaan Negeri Jembrana terus melakukan penanganan terhadap perkara kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaanLPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Kejaksaan juga telah melakukan Penetapan Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Tersangka INP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kejakasaan Negeri Jembrana, tersangka INP selaku Ketua LPD Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo telah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh. Penyalahgunaan ini dilakukan dari 2016 hingga 2021.

Awalnya pada bulan Mei 2021 terdapat empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD setempat. Kasus ini pun mencuat dengan adanya krama yang menjadi nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan LPD tidak memiliki dana.

Permasalahan tersebut awalnya ditangani secara intenal oleh pihak Desa Adat Yehembang Kaug. Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pembina LPD.

Berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Adat Yehembang Kauh di temukan selisih. Karena merugikan masyarakat, kasus ini pun dibawa ke jalur hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan LPD Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp903 juta.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Salima dalam keterangan resminya Senin kemarin mengatakan Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkas atas Tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

“Tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum” ujarnya.

wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiri Karya di Pura Dalem Jambe Kapal, Bupati Adi Arnawa Tekankan Pengelolaan Sampah Mandiri dan Program Pendidikan Gratis

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, menghadiri rangkaian upacara Nyakap Karang, Melaspas, dan Mendem Pedagingan di Pura Dalem Jambe, Banjar Adat Panglan Baleran, Kelurahan Kapal, Selasa (17/2). Kehadiran Bupati didampingi Ketua TP PKK Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pelestarian adat dan budaya di gumi keris.

Baca Selengkapnya icon click

Ketupat, Barongsai dan Canang, Cerita Akulturasi Alami Umat Tionghoa di Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan - Ribuan umat keturunan Tionghoa merayakan Tahun Baru Imlek 2577 di Kong Co Bio Tabanan dengan suasana akulturasi budaya Bali yang kental melalui penggunaan sarana canang dalam persembahyangan.

Selain dupa dan kue keranjang, kehadiran ornamen serta sesaji khas lokal ini menjadi simbol keharmonisan tradisi leluhur Tionghoa dengan budaya Hindu di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Warga Tionghoa Buleleng Pusatkan Imlek di Klenteng Ling Gwan Kiong

balitribune.co.id | Singaraja - Warga etnis Tionghoa di Kabupaten Buleleng merayakan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang dipusatkan di Klenteng Ling Gwan Kiong, Singaraja. Sejumlah rangkaian acara digelar sebelum dilaksanakan sembahyang tutup tahun dan melepas Tahun Ular oleh pengurus Tempat Ibadah Tri Dharma (PTITD) Ling Gwan Kiong dan Seng Hong Bio.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 23 Februari Pelabuhan Gilimanuk Terapkan E-Money

balitribune.co.id | Negara - Para pengendara yang hendak menyeberang ke Pulau Jawa maupun yang masuk Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk tidak bisa lagi membayar retribusi (tiket) secara manual. Untuk membayar retribusi di Terminal Manuver maupun Terminal Gilimanuk kini menggunakan uang elektronil E-Money.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.