Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi LPD Yahembung Kauh, Penyidik Serahkan Tersangka INP

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Jembrana, Senin (22/5) telah melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kasus Korupsi LPD Yehembang Kauh kepada Penuntut Umum.

balitribune.co.id | Negara - Penanganan kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh, Kecamatan Mendoyo dipastikan terus bergulir. Dalam perkara ini, mantan Ketua LPD Yehembang Kauh berinisial INP telah ditetapkan tersangka. Dan Senin (22/5) kemarin, Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Jembrana melaksanakan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Penuntut Umum Kejari Jembrana.

Kejaksaan Negeri Jembrana terus melakukan penanganan terhadap perkara kasus korupsi LPD Desa Adat Yehembang Kauh. Sebelumnya Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Jembrana telah melakukan penyidikan terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap pengelolaanLPD Yehembang Kauh pada bulan Oktober 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidik Nomor: PRINT-281/N.1.16/Fd.1/10/2022 tanggal 31 Oktober 2022. Kejaksaan juga telah melakukan Penetapan Tersangka berdasakan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor : PRINT-125A/ N.1.16/Fd.1/01/2023 tanggal 10 Januari 2023 atas nama Tersangka INP.

Berdasarkan informasi yang diperoleh pada Kejakasaan Negeri Jembrana, tersangka INP selaku Ketua LPD Yehembang Kauh Kecamatan Mendoyo telah melakukan penyalahgunaan dalam pengelolaan keuangan LPD Yehembang Kauh. Penyalahgunaan ini dilakukan dari 2016 hingga 2021.

Awalnya pada bulan Mei 2021 terdapat empat warga melaporkan kepada Pengawas Internal LPD setempat. Kasus ini pun mencuat dengan adanya krama yang menjadi nasabah LPD yang tidak bisa menarik tabungan dengan alasan LPD tidak memiliki dana.

Permasalahan tersebut awalnya ditangani secara intenal oleh pihak Desa Adat Yehembang Kaug. Berdasarkan Rapat Desa Adat (Paruman) pada Mei 2021 diputuskan untuk dilakukan audit terhadap LPD Desa Adat Yehembang Kauh oleh Lembaga Pembina LPD.

Berdasarkan Surat perihal Potret Laporan Kinerja Keuangan LPD Desa Adat Yehembang Kauh Nomor: 26/ LPLPD.J/VII/2021 tertanggal 06 Juli 2021 dan Rekapitulasi Audit LPD Desa Adat Yehembang Kauh di temukan selisih. Karena merugikan masyarakat, kasus ini pun dibawa ke jalur hukum.

Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik diperoleh fakta hukum bahwa Tersangka INP telah menggunakan uang kas LPD Desa Adat Yehembang Kauh untuk kepentingan pribadi.

Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Audit Kejaksaan Tinggi Bali dalam Rangka Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Perkreditan LPD Yehembang Tahun 2015-2021, jumlah kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp903 juta.

Kepala Kejari Jembrana, Salomina Meyke Salima dalam keterangan resminya Senin kemarin mengatakan Penuntut Umum berpendapat bahwa perkara tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Selanjutnya Penuntut Umum segera akan melimpahkan berkas perkas atas Tersangka INP ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar untuk disidangkan.

“Tahap II ini merupakan bagian dari kewajiban Penyidik untuk menyerahkan tanggung jawab terhadap Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum” ujarnya.

wartawan
PAM
Category

BPJS Kesehatan Memperkuat Transformasi Digital Melalui Berbagai Kanal Layanan

balitribune.co.id I Denpasar - Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menunjukkan perannya sebagai fondasi dalam membangun sumber daya manusia Indonesia yang sehat, produktif, dan berdaya saing. Memasuki lebih dari satu dekade penyelenggaraannya, JKN tidak hanya berhasil memperluas akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang berkualitas, tetapi juga menjaga keberlanjutan program tersebut salah satunya melalui inovasi layanan.

Baca Selengkapnya icon click

Rapat Paripurna DPRD Badung, Bupati Sampaikan Penjelasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Badung dalam rapat paripurna, sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI,  bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin, (6/7/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Usut Misteri Kematian Mang Colik, Polres Klungkung Telusuri CCTV dan Periksa 13 Saksi

balitribune.co.id I Semarapura - Aparat Sat Reskrim Polres Klungkung terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap misteri kematian I Nyoman Cita (50) alias Komang  Colik, warga Desa Negari, Kecamatan Banjarangkan, yang ditemukan meninggal dengan kondisi luka tusukan di perut di aliran Sungai Bubuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.