Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

Komang Ekayana, S.H
Bali Tribune / Komang Ekayana, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H, terdakwa Ngakan diduga bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (54), melakukan pemerasan melalui pemungutan ilegal terhadap proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ngakan Anom, Komang Ekayana, S.H dari Kantor Hukum Amanda Law Office mengatakan, JPU pada sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan. Hanya saja dari 9 saksi, 2 diantaranya mengarah kepada terdakwa Made Kuta dan 7 lainnya bersifat umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan tidak berkaitan langsung dengan klien kami Ngakan Anom, baik dalam keterangan maupun hubungannya tidak ada indikasi mengarah ke klien kami. Jadi menurut kami Ngakan Anom tidak turut serta dalam pemerasan ini,” terang Ekayana.

Melalui keterangan para saksi dalam persidangan, Ngakan Anom belum tertarik dalam pusaran terkait Made Kuta. Dan ini menjadi indikasi kalau Ngakan Anom tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan.

“Ini akan menjadi perhatian kami dalam persidangan mendatang. Keterangan-keterangan saksi benar-benar tidak ada indikasi Ngakan Anom ikut dalam peristiwa pemerasan dalam perkara tipikor nomor 22 ini,“ tandasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta bersama Ngakan Anom diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan meminta uang secara ilegal kepada para pemohon izin. Kuta didakwa telah menerima uang hingga total Rp 3,1 miliar dari puluhan developer di Buleleng dengan modus pemerasan. Sedangkan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa memasang dua pasal kepada Kuta dan Ngakan, yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

wartawan
CHA
Category

Menyemai Asa Digital dari Ruang Kelas Selemadeg: Kisah Ni Wayan Sri Yasmini Menembus Anugerah Bali Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Suasana anggun menyelimuti Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali pada Jumat (14/8/2026) pagi. Di tengah deretan penerima penghargaan peringatan Hari Jadi ke-68 Provinsi Bali yang berbusana adat teratur, Ni Wayan Sri Yasmini, S.Pd., M.Pd. melangkah mantap menuju panggung penghormatan.

Baca Selengkapnya icon click

Sentuhan Lokal Pemantik Asa, Inovasi ‘Abu Teko’ Selamatkan Seni Terracotta Pejaten

balitribune.co.id | Tabanan - Di tengah kepulan asap pembakaran genteng dan aroma tanah liat yang khas di Desa Pejaten, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sebuah tantangan besar sempat membayangi para perajin lokal. Pejaten, yang sejak lama melegenda dengan produk genteng dan batu bata berkualitas bermerek "Pejaten", harus berhadapan dengan makin langkanya bahan baku tanah liat premium.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kopi Robusta Petik Merah Pupuan Antar I Nyoman Mika Raih Swacitta Nugraha 2026

balitribune.co.id } Tabanan - Di tengah dinginnya udara pegunungan Desa Pajahan, Kecamatan Pupuan, aroma harum kopi yang sedang diproses membuai siapapun yang melintas. Dari hamparan kebun hijau di sudut Kabupaten Tabanan inilah lahir sebuah gagasan besar yang menggerakkan perekonomian desa dan memberdayakan generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click

Cinta Indonesia, Ribuan Bikers Honda PCX Konvoi Simpatik Rayakan HUT RI ke-81

balitribune.co.id | Jakarta – Sebanyak 1.960 pecinta sepeda motor Honda PCX dari 28 Main Dealer sepeda motor Honda di Indonesia mengadakan konvoi simpatik sambut hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-81. Mereka mengekspresikan kecintaannya terhadap Tanah Air melalui rangkaian aktivitas yang memadukan pengalaman berkendara, semangat kebangsaan, kepedulian sosial, dan kekompakan komunitas.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

HUT ke-81 Kemerdekaan RI, PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra Gelar Aksi Donor Darah

balitribune.co.id | Semarapura - Menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), PT Pegadaian (Persero) Kanwil VII Bali Nusra menggelar kegiatan sosial berupa Aksi Donor Darah yang dirangkaikan dengan Pemeriksaan Kesehatan Gratis bagi masyarakat. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (12/8/2026) bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sedana Arta Pimpin Apel Penurunan Bendera HUT ke-81 RI di Alun-Alun Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta bertindak sebagai Inspektur Upacara pada Apel Penurunan Bendera dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Alun-Alun Bangli, Minggu (17/8/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.