Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

Komang Ekayana, S.H
Bali Tribune / Komang Ekayana, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H, terdakwa Ngakan diduga bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (54), melakukan pemerasan melalui pemungutan ilegal terhadap proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ngakan Anom, Komang Ekayana, S.H dari Kantor Hukum Amanda Law Office mengatakan, JPU pada sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan. Hanya saja dari 9 saksi, 2 diantaranya mengarah kepada terdakwa Made Kuta dan 7 lainnya bersifat umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan tidak berkaitan langsung dengan klien kami Ngakan Anom, baik dalam keterangan maupun hubungannya tidak ada indikasi mengarah ke klien kami. Jadi menurut kami Ngakan Anom tidak turut serta dalam pemerasan ini,” terang Ekayana.

Melalui keterangan para saksi dalam persidangan, Ngakan Anom belum tertarik dalam pusaran terkait Made Kuta. Dan ini menjadi indikasi kalau Ngakan Anom tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan.

“Ini akan menjadi perhatian kami dalam persidangan mendatang. Keterangan-keterangan saksi benar-benar tidak ada indikasi Ngakan Anom ikut dalam peristiwa pemerasan dalam perkara tipikor nomor 22 ini,“ tandasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta bersama Ngakan Anom diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan meminta uang secara ilegal kepada para pemohon izin. Kuta didakwa telah menerima uang hingga total Rp 3,1 miliar dari puluhan developer di Buleleng dengan modus pemerasan. Sedangkan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa memasang dua pasal kepada Kuta dan Ngakan, yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

wartawan
CHA
Category

Honda Roadshow: Astra Motor Teuku Umar Tawarkan Layanan Spesial

balitribune.co.id | Denpasar – Guna mempererat sinergi dan membangun hubungan yang harmonis dengan lingkungan sekitar, Astra Motor Teuku Umar menggelar kegiatan bertajuk “Honda Roadshow: Lebih Dekat Bersama Pangkalan TNI AL”, yang dilaksanakan di Lapangan Pangkalan TNI AL Denpasar. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 40 anggota dan keluarga besar Pangkalan TNI AL, dan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan kekeluargaan, Kamis (31/7).

Baca Selengkapnya icon click

Melesat Kencang di IATC Malaysia, Binaan Astra Honda "Back to Back Podium"

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda binaan PT Astra Honda Motor (AHM) M. Badly Ayatullah berhasil meraih back to back podium pada putaran ketiga Idemitsu Asia Talent Cup (IATC) musim 2025. Pebalap asal Luwu Timur, Sulawesi Selatan ini, tampil mengesankan sepanjang balapan pertama dan kedua yang digelar Minggu (3/8) di Sepang International Circuit, Malaysia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Usulkan Membangun Taksi Laut dari Canggu Menuju Bandara

balitribune.co.id | Mangupura - Masalah kemacetan masih menjadi momok di Kabupaten Badung. Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat mengusulkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung selain membangun jalan baru agar menyiapkan tranportasi altenatif guna mengurai masalah kemacetan lalu lintas ini. Salah satu transportasi alternatif yang diusulkan adalah penyediaan transportasi laut atau taksi laut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fenomena Rojali dan Rohana Akibat Transformasi Online

balitribune.co.id | Mangupura - Rombongan jarang beli atau Rojali dan rombongan hanya-hanya atau Rohana menjadi istilah yang tren untuk pengunjung mal/pusat perbelanjaan ditengah mencuatnya isu pelemahan daya beli. Menurut Menteri Perdagangan Republik Indonesia, Budi Santoso, fenomena Rojali dan Rohana di mal tersebut merupakan cerminan gaya belanja era online. 

Baca Selengkapnya icon click

Raih Gelar Doktor Hukum, Purnamawati Minta Tanah Adat Disertifikatkan

balitribune.co.id | Denpasar - Universitas Warmadewa melahirkan Doktornya yang ke 20. Adalah Ni Luh Gede Purnamawati setelah ujian sidang terbuka disertasinya dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dalam disertasinyanya, sang Notaris ini memilih judul "Penyelesaian Sengketa Tanah Adat yang Dimanfaatkan Untuk Pembangunan Pariwisata Berkelanjutan di Provinsi Bali".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.