Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

Komang Ekayana, S.H
Bali Tribune / Komang Ekayana, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H, terdakwa Ngakan diduga bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (54), melakukan pemerasan melalui pemungutan ilegal terhadap proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ngakan Anom, Komang Ekayana, S.H dari Kantor Hukum Amanda Law Office mengatakan, JPU pada sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan. Hanya saja dari 9 saksi, 2 diantaranya mengarah kepada terdakwa Made Kuta dan 7 lainnya bersifat umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan tidak berkaitan langsung dengan klien kami Ngakan Anom, baik dalam keterangan maupun hubungannya tidak ada indikasi mengarah ke klien kami. Jadi menurut kami Ngakan Anom tidak turut serta dalam pemerasan ini,” terang Ekayana.

Melalui keterangan para saksi dalam persidangan, Ngakan Anom belum tertarik dalam pusaran terkait Made Kuta. Dan ini menjadi indikasi kalau Ngakan Anom tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan.

“Ini akan menjadi perhatian kami dalam persidangan mendatang. Keterangan-keterangan saksi benar-benar tidak ada indikasi Ngakan Anom ikut dalam peristiwa pemerasan dalam perkara tipikor nomor 22 ini,“ tandasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta bersama Ngakan Anom diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan meminta uang secara ilegal kepada para pemohon izin. Kuta didakwa telah menerima uang hingga total Rp 3,1 miliar dari puluhan developer di Buleleng dengan modus pemerasan. Sedangkan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa memasang dua pasal kepada Kuta dan Ngakan, yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

wartawan
CHA
Category

Wabup Pandu Tegaskan Koperasi Sebagai Pilar Ekonomi Rakyat di Puncak Harkopnas ke-78

balitribune.co.id | Amlapura - Wakil Bupati Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa, menegaskan bahwa koperasi adalah pilar utama ekonomi rakyat menuju Indonesia yang adil, makmur dan berdaulat secara ekonomi. Hal itu disampaikannya saat menghadiri puncak peringatan Hari Koperasi ke-78 yang digelar di Ballroom Mall Pelayanan Publik (MPP) Karangasem, Rabu (30/7).

Baca Selengkapnya icon click

Perayaan 13 Tahun Berkarya, Bali Sommelier Association Hadirkan Kompetisi Wine Tasting

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka merayakan 13 tahun berdirinya, Bali Sommelier Association (BSA) siap menggelar sebuah ajang Kompetisi Wine Blind Tasting yang akan berlangsung di The Forum Bali, Seminyak, Sabtu, 2 Agustus 2025. Acara ini akan menjadi momentum penting bagi komunitas wine dan hospitality di Bali untuk memperlihatkan bakat, pengetahuan, dan ketepatan dalam dunia wine tasting profesional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

11 Adegan Rekontruksi Penembakan Bule Australia di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Penyidik Polres Badung bersama petugas dari Kejaksaan Negeri Badung menggelar rekonstruksi kasus penembakan yang dilakukan tiga warga negara asing (WNA) Australia di Villa Casa Santisya Jalan Pantai Munggu Seseh, Banjar Sedahan Desa Munggu, Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (30/7). Sebanyak 11 adegan reka ulang itu dilaksanakan di sejumlah titik.

Baca Selengkapnya icon click

Pembukaan The 14th Bali International Choir Festival 2025 Digelar Meriah di Kabupaten Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Kabupaten Badung kembali dipercaya sebagai lokasi utama perhelatan bergengsi bertaraf internasional, The 14th Bali International Choir Festival (BICF) tahun 2025.

Festival yang telah memasuki tahun ke-14 ini merupakan salah satu ajang paduan suara paling bergengsi di dunia, tidak hanya menampilkan kompetisi paduan suara dan solois, tetapi juga menjadi ruang edukasi serta pertukaran budaya antarbangsa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kasus Bunuh Diri Tinggi, PKHI: Ada Apa Dengan Kesehatan Mental Masyarakat Bali?

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kasus "ulah pati" atau bunuh diri di Bali menjadi perhatian serius Perkumpulan Komunitas Hipnotis Indonesia atau yang disingkat dengan PKHI.

Para pengurus dan anggota PKHI yang ada di Bali bahkan siap ambil bagian dalam upaya pencegahan agar kasus bunuh diri tidak terus bertambah di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Kala TAM - Agung Toyota Ajak Media Regional ke GIIAS 2025

balitribune.co.id | Tangerang - “Selamat datang di Jakarta. Semoga sahabat media senang dan puas menikmati kunjungan ke GIIAS 2025 bersama Agung Toyota”. Kata pertama terucap dari bibir CEO Agung Toyota, Mahatma Ilham Panjaitan menyapa kami, wartawan regional dari Bali, Batam, Riau pertama bersua. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.