Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Korupsi Rumah Subsidi di Buleleng, Kuasa Hukum: Ngakan Anom Terindikasi Tidak Terlibat

Komang Ekayana, S.H
Bali Tribune / Komang Ekayana, S.H

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi rumah subsidi di Buleleng kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa (5/8). Terdakwa Ngakan Anom Diana Kesuma Negara selaku pejabat teknis pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Buleleng, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Dalam sidang lanjutan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Gede Putra Astawa, S.H., M.H, terdakwa Ngakan diduga bersama Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Buleleng, I Made Kuta (54), melakukan pemerasan melalui pemungutan ilegal terhadap proses perizinan seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Konfirmasi KKPR, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

Usai sidang, Kuasa Hukum terdakwa Ngakan Anom, Komang Ekayana, S.H dari Kantor Hukum Amanda Law Office mengatakan, JPU pada sidang kali ini menghadirkan 9 saksi untuk didengar keterangannya didepan persidangan. Hanya saja dari 9 saksi, 2 diantaranya mengarah kepada terdakwa Made Kuta dan 7 lainnya bersifat umum.

“Seluruh saksi yang dihadirkan tidak berkaitan langsung dengan klien kami Ngakan Anom, baik dalam keterangan maupun hubungannya tidak ada indikasi mengarah ke klien kami. Jadi menurut kami Ngakan Anom tidak turut serta dalam pemerasan ini,” terang Ekayana.

Melalui keterangan para saksi dalam persidangan, Ngakan Anom belum tertarik dalam pusaran terkait Made Kuta. Dan ini menjadi indikasi kalau Ngakan Anom tidak terlibat dalam pemerasan yang didakwakan.

“Ini akan menjadi perhatian kami dalam persidangan mendatang. Keterangan-keterangan saksi benar-benar tidak ada indikasi Ngakan Anom ikut dalam peristiwa pemerasan dalam perkara tipikor nomor 22 ini,“ tandasnya.

Untuk diketahui, Made Kuta bersama Ngakan Anom diduga telah melakukan tindakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan meminta uang secara ilegal kepada para pemohon izin. Kuta didakwa telah menerima uang hingga total Rp 3,1 miliar dari puluhan developer di Buleleng dengan modus pemerasan. Sedangkan Ngakan Anom Diana Kesuma Negara, diduga turut menikmati hasil kejahatan itu sebesar Rp 568,7 juta.

Atas perbuatannya itu, Jaksa memasang dua pasal kepada Kuta dan Ngakan, yaitu Pasal 12 huruf e jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 12 huruf g Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

wartawan
CHA
Category

Kota Denpasar Ikuti Validasi Lapangan Penilaian Kabupaten Kota Sehat Tingkat Nasional

balitribune.co.id | Denpasar - Usai mengikuti tahapan verifikasi dokumen serangkaian penilaian Kabupaten Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional Tahun 2025, Kategori Swasti Saba Wistara, Kota Denpasar mengikuti tahapan selanjutnya, yakni Validasi Lapangan.

Sebanyak 18 titik lokasi fokus (lokus) yang tersebar di berbagai wilayah di Kota Denpasar menjadi fokus penilaian Tim Validasi Pusat dari Kementrian Kesehatan.

Baca Selengkapnya icon click

Lomba Bercerita Tingkat SD se-Kabupaten Bangli, Wujudkan Generasi Cerdas dan Berkarakter

balitribune.co.id | Bangli - Dalam Rangka Pemberian Penghargaan Gerakan Budaya Gemar Membaca, Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bangli menggelar lomba bercerita  tingkat Sekolah Dasar (SD) se-Kabupaten Bangli. Acara yang berlangsung di Ruang Rapat Krisna setda Kabupaten Bangli, Kamis (2/10), diikuti oleh puluhan siswa dari berbagai SD yang ada di Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hery Mundur,  'Kayun' Semara Cipta Resmi Ketua Bawaslu Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Susunan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung, Bali, tiba-tiba mengalami perombakan. Putu Hery Indrawan yang sebelumnya memimpin lembaga badan Ad-Hoc itu digantikan oleh I Wayan 'Kayun' Semara Cipta. Hery selanjutnya digeser menjadi anggota komisioner, sedangkan Kayun yang sebelumnya anggota naik menjadi Ketua Bawaslu Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Astra Honda Ajak Ribuan Mahasiswa Ikuti Kampanye di Jalan Fokus, Kuliah Mulus

balitribune.co.id | Jakarta - Sepanjang bulan September, sejumlah 4.894 mahasiswa dari 29 perguruan tinggi yang berasal dari berbagai provinsi di Indonesia mengikuti kegiatan kampanye keselamatan berkendara yang interaktif melalui tema “Di Jalan Fokus, Kuliah Mulus".

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dibangun SPAM, Pancuran Telaga Mas Bitera tak Ngucur

balitribune.co.id | Gianyar - Sumber air yang melimpah dan disucikan serta digunakan sehari-hari oleh warga Kelurahan Bitera, dimodernisasi dengan pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Namun sayang, proyek senilai Rp97,3 juta dari APBD Gianyar 2025 ini justru tidak sesuai harapan. Ironisnya, warga kesulitan memanfaatkan air tersebut, karena air di pancuran  baru tidak mengucur.

Baca Selengkapnya icon click

Semester I 2025, Gianyar Tambah 136 Kasus Baru HIV

balitribune.co.id | Gianyar - Meski tidak se-phobia stigma lama, kasus positif HIV  nyatanya terus membengkak. Di Gianyar, dalam enam bulan pertama di tahun 2025 malah bertambah signifikan yakni mencapai 136 kasus baru. Angka ini pun hanya didapat lantaran hasil test HIV yang terdata di Dinas Kesehatan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.