Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Lahan Bungkulan : Belum Ada Tersangka, Polisi Periksa 10 Saksi

Bali Tribune / Lapangan umum desa Bungkulan
balitribune.co.id | SingarajaUpaya polisi mengungkap kasus lahan lapangan umum dan Puskesmas Pembantu I Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, terus berlangsung. Lahan tersebut disertifikatkan oleh oknum Kepala Desa Bungkulan, Ketut Kusuma Ardana sejak tahun 2013 lalu melalui prona, dilaporkan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas).
 
Sejumlah saksi-saksi sudah dimintai keterangan oleh polisi untuk mengurai persoalan tanah fasum di desa Bungkulan.
 
Penyidik kepolisian masih fokus pada lahan dan keberadaan bangunan Puskesmas Pembantu dan Puskeswan Bungkulan. Dua objek yang telah bersertifikat Hak Pakai (SHP) milik Pemprov Bali No. 1 Tahun 2007 yang diatasnya berdiri bangunan Puskesmas Pembantu dan Puskeswan Bungkulan. Anehnya, terbit SHM No. 2426 (pada tanah puskesmas) atas nama Perbekel Ketut Kusuma Ardana.
Bahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng menyatakan ada cacat administrasi dalam penerbitam SHM itu sehingga SHM No. 2426/Desa Bungkulan, telah dibatalkan. Pembatalan itu  tertuang dalam surat keputusan No. 0010/Pbt/BPN.51/I/2020.
 
Belum lama ini penyidik Satreskrim Polres Buleleng telah memanggil Kepala Desa/Perbekel Bungkulan Kusuma Ardana. Ia dimintai keterangan bersama 10 saksi lainnya yang terlebih dahulu diperiksa terkait pengaduan masyarakat tersebut.
 
Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, saat dikonfirmasi membenarkan penyidik telah memanggil Kusuma Putra untuk dimintai keterangan.
 
"Masih teradu, dimintai keterangan karena dia diadukan," kata Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng, Kamis (19/11).
 
Iptu Sumarjaya melanjutkan, sudah ada 10  orang saksi dimintai keterangan terkait  pengaduan ini.
 
"Setelah ini akan dilakukan gelar untuk dapat menentukan apakah (pengaduan masyarakat) ini bisa memenuhi unsur atau tidak. Nanti itu masih dalam penyelidikan," tandas Sumarjaya.
 
Sebelumnya, Kepala Desa Bungkulan, Kusuma Ardana pada tahun 2013 mengajukan 2 bidang tanah  fasum, sehingga terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2426 (pada tanah puskesmas) dan SHM No. 2427 (pada lapangan) atas nama Ketut Kusuma Ardana.
wartawan
Khairil Anwar
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satu Keluarga, Satu Sarjana

balitribune.co.id | Satu keluarga, satu sarjana. Itulah slogan yang digaungkan Gubernur Bali, Wayan Koster, lewat program barunya yang digadang-gadang sebagai pemutus rantai kemiskinan. Sebuah mimpi kolektif yang terdengar sederhana sekaligus indah. Setiap keluarga menghadirkan seorang anak berjas toga, tersenyum di panggung wisuda, seakan keberhasilan akademik otomatis mengangkat martabat seluruh rumah tangga.

Baca Selengkapnya icon click

PTK Sigap Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak Banjir di Wilayah Bali

balitribune.co.id | Denpasar - PT Pertamina Trans Kontinental (PTK), anak usaha dari PT Pertamina International Shipping (PIS), bergerak cepat menyalurkan bantuan kebutuhan pokok bagi masyarakat terdampak musibah banjir yang melanda beberapa wilayah di Bali. Aksi ini menjadi wujud nyata dari komitmen PTK untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan dukungan moral dan material, serta meringankan beban warga yang tengah menghadapi masa sulit.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Korban Hilang Pascabanjir Belum Ditemukan, Desa Adat Mengwitani Gelar Upacara

balitribune.co.id | Mangupura - Satu keluarga hingga Minggu (14/9), masih dinyatakan hilang pascabanjir bandang melanda Perumahan Permata Residence, Lingkungan Gadon, Kelurahan Mengwitani pada Rabu (10/9).

Tim gabungan terus melakukan pencarian di lokasi, sementara Desa Adat Beringkit menggelar ritual adat untuk mendoakan para korban.

Desa Adat Beringkit menggelar ritual Mecaru Guru Piduka dan Bendu Piduka di lokasi kejadian. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.