Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Narkoba di Dua TKP, Nelayan dan Buruh Sumor Bor Dibekuk Polisi

Bali Tribune/ DIAMANKAN - Seorang buruh sumur bor dan dua nelayan yang menjadi tersangka narkoba diamankan di Polres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
balitribune.co.id | Negara - Peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kini sudah merambah ke pelosok-pelosok desa. Pelakunya tidak lagi hanya di kalangan kaum berduit saja. Tidak sedikit golongan masyarakat ekonomi ke bawah yang juga terlibat. Teranyar dua nelayan dan seorang buruh sumur bor diciduk polisi membawa dan menggunakan sabhu-sabhu.
 
Kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika kembali diungkap di Jembrana. Kali ini polisi melakukan penangkapan di dua TKP berbeda dan berhasil mengamankan tiga orang pelaku. Berdasarkan informasi yang diperoleh di Polres Jembrana, Kamis (19/3), pada penangangkapan yang dilakukan jajaran Satres Narkoba Polres Jembrana, polisi menciduk dua tersangka. Polisi yang mendapat informasi masyarakat melakukan penyelidikan, awalnya berhasil menciduk Adi Kurniawan alias Wawan (33)
 
Buruh sumur bor asal Banjar Ketapang Muara, Desa Pangambengan, Negara ini diamankan pada Senin (24/2) sekitar pukul 23.30 Wita saat melintas di Jalan Danau Batur, Lingkungan Terusan, Kelurahan Lelateng Negara. Dari penggeledahan di motor pelaku, polisi menemukan barang bukti satu bungkus plastic klip brisi paket sabu seberat 0,50 gram. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang nelayan bernama Imam Makrus alias Sakme (39) asal Lingkungan/Kelurahan Loloan Timur, Jembrana.
 
Setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sebuah peralatan hisap seperti sebuah bong, sebuah pipa kaca, potongan pipet. Dalam keterangannya, tersangka Wawan menyuruh Sakme membeli paket sabhu tersebut dari seseorang bernama Dek Tong yang kini masih buron seharga Rp 500 ribu dan diberi upah Rp 20 ribu. Keduanya mengakui sebelumnya juga sudah pernah dua kali mengkonsumsi sabhu bersama untuk meningkatkan stamina saat bekerja.
 
Polisi juga menciduk seorang nelayan, Iwan Aprilianto (25) asal Banjar Kembang, Desa Cupel, Negara. Berdasarkan informasi masyarakat, polisi melakukan penyelidikan dan penyanggongan dan berhasil mengamankan tersangka pada Jumat (6/2) sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Umum Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Negara. Saat digeledah, di dashboar motor yang dikendarainya  ditemukan kotak rokok Sampoerna Mild yang didalamnya berisi sebuah plastic klip berisi sabhu dikemas dalam potongan pipet.
 
Di bawah jok motornya juga ditemukan barang bukti alat hisap seperti sebuah botol kaca dan pipa kaca. Sedangkan penggeledahan dirumah tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa liam plastic klip, dua buah potongan potongan pipet plastik dan potongan kertas aluminum foil di dalam almari dalam kamar tersangka. Tersangka mengaku patungan membeli sabhu tersebut dengan seseorang bernama Nanda yang kini masih buron. Pelaku mengakui menggunakan sabhu untuk meningkatkan stamina.
 
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gde Adi Wibawa didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Komang Muliyadi, Kamis kemarin, mengatakan pelaku Wawan dan Sakme dijerat dengan pasal 132 ayat (1) junto 112 ayat (1) atau 114 ayat (1) UU Nakotika dengan ancaman hukuman pidana 5 hingga 20 tahun dan denda hingga Rp 10 milyar. Sedangkan tersangka Wawan dijerat pasal 112 ayat (1) atau 127 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 800 juta. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Sampaikan Sejumlah Tuntutan, Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali Gelar Aksi Damai

balitribune.co.id I Denpasar - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (SSB) menggelar aksi damai di Kantor Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (PPLH) Bali Nusra di Renon, Denpasar, Kamis (16/4/2026). Ratusan jasa pengangkutan sampah swakelola yang tergabung dalam Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali saat aksi damai itu untuk menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah pusat. 

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan Ditolak Dua Kali, Penjual Tanah di Jimbaran Tetap Dihukum Kembalikan Uang Puluhan Miliar

balitribune.co.id I Denpasar - Sengketa dugaan penipuan jual beli tanah di Jimbaran, Kabupaten  Badung kian memanas.

Pelapor berinisial SN melalui kuasa hukumnya I Made Ariel Suardana, SH, MH, menanggapi pernyataan kuasa hukum Bun Djokosudarmo yang sebelumnya disampaikan melalui hak jawab di sejumlah media. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dua Kecelakaan Maut Terjadi dalam Sehari di Selemadeg dan Selemadeg Barat

balitribune.co.id I Tabanan - Dua kecelakaan lalu lintas berujung maut mengguncang wilayah Kecamatan Selemadeg Barat dan Selemadeg dalam waktu kurang dari lima jam pada Rabu (15/4/2026). Peristiwa tragis tersebut merenggut dua nyawa, termasuk seorang pelajar berusia 10 tahun yang tewas seketika di lokasi kejadian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Wajibkan Pegawai Absen Pakai Koordinat Rumah Saat WFH

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan akan mewajibkan ASN melakukan absen sesuai koordinat lokasi rumah saat Work From Home (WFH).

Upaya ini dilakukan untuk mencegah WFH disalahgunakan menjadi libur panjang tiap akhir pekan. Aturan ketat ini diberlakukan untuk memastikan pegawai tetap menjalankan tugas dinasnya dengan produktivitas tinggi meski bekerja dari rumah setiap Jumat.

Baca Selengkapnya icon click

Sekda Bangli Warning ASN, Wajib Melaporkan Kinerja Saat WFH

balitribune.co.id I Bangli - Memasuki kali kedua pelaksanaan Work From Home (WFH) yang dilaksanakan setiap hari Jumat, Pemkab Bangli mengeluarkan warning kepada pimpinan OPD dan ASN. Pasalnya  WFH tidak serta merta ASN libur. Melainkan tetap bekerja dari rumah. Demikian ditegaskan Sekda Bangli, I Dewa Bagus Riana Putra, Kamis (16/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.