Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Orok Dimangsa Biawak : Tersangka Mengaku Berhubungan dengan Banyak Pria

Bali Tribune / Penguburan orok bayi yang dimangsa biawak oleh warga setempat
balitribune.co.id | Singaraja - Setelah penyidik kepolisian menetapkan Ketut FSK (17) sebagai tersangka dalam kasus pembuangan orok bayi di  Banjar Dinas Kembang Sari, Desa Pemuteran, Gerokgak, Minggu (7/6) lalu, kini polisi disibukkan upaya mencari ayah biologis bayi tersebut. Pasalnya, tersangka FSK kepada polisi mengaku melakukan hubungan badan dengan beberapa pria sebelum dia hamil. Selanjutnya, polisi akan melakukan tes DNA untuk memastikan siapa ayah biologis dari bayi yang dikahirkan dari rahim FSK.
 
"Ya,kami sudah menetapkan satu tersangka, yakni FSK," kata Kasubag Humas Polres Buleleng Iptu Gede Sumarjaya, Selasa (23/6).
 
Menurut Sumarjaya, untuk membuka lebih jauh kasus pembuangan orok bayi itu, polisi perlu melakukan langkah lebih lanjut terutama  tes DNA terhadap bayi. Hasilnya, kata Sumarjaya, akan bisa menguak lebih jauh keterlibatan pihak lain terutama untuk memastikan ayah biologis bayi tersebut.
 
"Saat ini baru satu tersangka. Namun hasil tes DNA akan bisa menyeret pihak lain. Keterangan tersangka, sebelum hamil dia melakukan hubungan badan dengan beberapa pria," ungkapnya.
 
Karena itu, katanya, polisi belum punya alasan menetapkan tersangka lain sebelum dipastikan  ayah biologis dari bayi yang dilahirkan FSK.
 
"Jadi, kemungkinan ada tersangka lain akan ditentukan hasil tes DNA," tandasnya.
 
Sebelumnya, polisi berhasil melacak keberadaan orang tua bayi yang ditemukan tengah dimangsa biawak pada Minggu (7/6) lalu.
Ketut FSK (17) siswi sebuah SMKN Gerokgak ini diketahui sebagi pembuang bayi usai melahirkan sendirian saat tengah malam. Sayang, pacar FSK enggan bertanggungjawab sehingga pelaku panik dan mengaku nekad membuang bayinya setelah menemukan kenyataan dia dipaksa menghadapi situasi menegangkan itu sendirian.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Bantah Tahan Paspor, Maxxs Group Ambil Langkah Tegas Pecat 33 Staf Internal

balitribune.co.id | Denpasar - Maxxs Group International, perusahaan yang beroperasi di bidang layanan ekspatriat, legalitas, perizinan, investasi, properti, ekspor-impor, dan trading, membantah menahan ratusan atau ribuan paspor milik orang asing. Maxxs Group tidak pernah menahan paspor siapa pun. Dan saat ini proses hukum sedang berjalan di kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kota Denpasar Raih Penghargaan Mandaya Awards 2025 dari Kementerian Koodinator Pemberdayaan Masyarakat

balitribune.co.id | Jakarta - Pemerintah Kota Denpasar meraih penghargaan dari Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Penghargaan diserahkan langsung oleh Menko Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar kepada Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa dalam acara Mandaya Awards 2025 yang digelar di Ballroom Plaza Jamsostek, Jakarta, Kamis sore, (16/10/2025).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Hadiri Monev SPI oleh KPK RI

balitribune.co.id | Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria didampingi Sekrataris Daerah Kabupaten Klungkung, Anak Agung Gede Lesmana menghadiri acara Monitoring dan Evaluasi Progres Rencana Aksi Tindak Lanjut Survey Penilaian Integritas (SPI) Tahun 2024 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Inspektorat Daerah, Kamis (16/10).

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Upacara Melaspas di Pura Tirtha Campuhan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri upacara pecaruan rsi gana, melaspas dan mendem pedagingan di Pura Tirtha Campuhan Kuta. Bupati juga meresmikan Monumen Kalpataru yang dibangun di Jaba sisi Pura, pada Rabu (15/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.