Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus OTT Pungli di Pura Tirta Empul, Prajuru Manukaya Let Bebas dari Jeratan Hukum

Bali Tribune/ WAJIB SETOR - Prajuru Manukaya Let/ Desa Pakraman wajib setor uang negara atas temuan hasil Audit Inspektorat dalam Kasus OTT Pungli di Pura Tirta Empul.

balitribune.co.id | Gianyar - Setelah lima bulan berproses, Prajuru Adat Manukaya Let,  Tampaksiring, akhirnya bebas dari jeratan hukum  pidana  korupsi  atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pura Tirta Empul 6 November 2018 lalu.  Penyidik Polres Gianyar menyatakan tidak menemukan adanya unsur memperkaya diri dan selanjutkan temuan ini dilimpahkan ke Inspektorat Gianyar untuk menindaklajuti kerugian negara yang ditemukan  mencapai Rp 11 Miliar lebih. Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denny Septiawan, Senin (1/4), menegaskan, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gianyar,  jumlah kerugian atau uang yang mesti kembali ke kas daerah sedikitya  lebih Rp 11 Miliar.  Dari jumlah itupula, pihaknya melakukan penyidikan dan tidak ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri. “Lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan ke Inspektorat Gianyar, karena dalam penyidikan kami, hanya menemukan kesalahan administrasi,” terangnya. Disebutkan pula, ada sejumlah dasar pertimbangan yang mendukung kasusu ini tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum pidana. Yakni perjanjian kerjasama Mendargai, Kejaksaan RI dan Polri tentang koordinasi aparat internal pemerintahan,  hasil rakor DPRD Bali dengan Tim Saber Pungli/ Polda Bali,  Rakor Tim Seber Pungli Gianyar dengan Bupati  Gianyar dan hasil dari dua kali  gelar perkara. Dimana hasilnya,  penangan kasus ini harus dilimpahkan ke inspektorat. “Memang ada temuan pemungutan karcis oleh desa adat. Terungkap  dari tanggal 1 Oktober 2013 hingga  dilakukan OTT pada tanggal 6 November 2018.  Hasil audit pungutan  karcis  dari Desa Pakraman itu  mencapai Rp 11 Milyar lebih dan ditangangi oleh Inspektorat,” terangnya lagi. Secara terpisah, Inspektur Kabupaten Gianyar I Made Juanda membenarkan  telah menerima limpahan berkas kasus Tirta Empul tersebut. Diakuinya, sudah ada kesepakatan awal dengan konsep pemulihan dalam artian dari hasil audit inspektiorat akan wajib dikembalikan  ke negara tanpa melalui jalur hukum pidana. “Laporan sudah kami terbitkan,  yakni ada temuann Rp 11 M lebih yang belum disetorkan oleh  pihak desa Pakraman. Karena konsepnya pemulihan, maka temuan itu  harus dikembalikan ke kas negara. Jadi pihak desa pakraman harus menyetorkan uang negara itu,” tegasnya. Mengenai teknis pengembaliannya, Made Juanda  memastikan ada mekanisme dan tidak serta merta harus disetorkan sekaligus. Dengan sejumlah pertimbangan,  tentunya ada peluang untuk penyetoran secara bertahap. Terlebih dari jumlah itu, nantinya 40 persennya juga menjadi hak desa pakraman. “Ada teknis penyetorannya,  bisa saja disetor secara bertahap, namun tidak lebih dari 12 bulan,” tegasnya. Sementara itu pasca kasuss OTT itu, terungkap jika  pendapatan di obyek wisata Tirta Empul telah terjadi kenaikan signifikan. Pendapatan biasanya sebelumnya hanya  Rp 30 juta, sekarang Rp 100 juta per hari.  Sebulannya, pendapatan jadi Rp 3 miliar, dulu hanya Rp 900 juta. 

wartawan
Redaksi
Category

Polda Bali Bongkar Sindikat Judol Internasional dan Prostitusi Daring

balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Direktorat Reserse Siber Polda Bali berhasil mengungkap dua jenis kejahatan Siber besar, yaitu Judi online (judol) jaringan internasional dan praktik prostitusi serta pornografi secara daring di wilayah Denpasar, Badung, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.