Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembakaran Rumah di Julah, Polisi Terbitkan SP3

Bali Tribune / Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya.

balitribune.co.id | Singaraja - Setelah sempat heboh akibat perusakan dan pembakaran rumah warga di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, Kabupaten Buleleng, kasus tersebut berujung antiklimaks.Polisi menghentikan proses penyidikan atas 9 orang yang diduga terlibat dalam kasus dan menetapknya sebagai tersangka.

Selama proses penyidikan para tersangka sempat menghuni sel tahanan di Mapolres Buleleng. Ke 9 tersangka tersebut di antaranya Kelian Desa Adat Julah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) dan Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44). Kasus tersebut kemudian dihentikan dengan diterbitkannya SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan melalui pendekatan restorative justice (RJ).

Sebelumnya, penyidik Reskrim Polres Buleleng menetapkan 9 tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran rumah di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah Kecamatan Tejakula, beberapa waktu lalu. Rumah yang dibakar yakni milik Sahrudin (26) yang tinggal bersama Sitiyah (74).

Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya membenarkan diterbitkannya SP3 dalam kasus perusakan dan pembakaran rumah di Desa Julah dengan dasar restorative justice. Menurut AKP Sumarjaya, korban dan para pelaku sepakat berdamai dan menyelesaikan perkara itu dengan musyawarah mufakat. “Ya kasus tersebut sudah dihentikan dengan diterbitkannya SP3. Ada penyelesaian musyawarah mufakat dan ganti rugi yang diberikan pelaku kepada korban. Sehingga penyidik menghentikan kasus ini. Begitu dilakukan perdamaian, tersangka ditangguhkan penahanannya dan sudah dikeluarkan dari tahanan (dibebaskan),” kata AKP Sumarjaya, Senin (16/8/2022).

Menurut AKP Sumarjaya, kasus tersebut memenuhi sejumlah persyaratan untuk diselesaikan dengan pola restorative justice. Di antaranya, telah dilakukan musyawarah mufakat dan adanya ganti rugi kepada korban dengan kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak. Pihaknya juga menganggap kejadian tersebut tidak menggangu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat “In ikan kasus orang perorang dan bukan perkara antar kelompok.Begitu juga kondisi Desa Julah terlihat kondusif.Nah,upaya penyelesaian dengan restorative justice bisa dilakukan dengan melibatkan korban dengan pelaku, desa adat, pemerintah desa, serta tokoh masyarakat,” imbuhnya.

Sumarjaya menyebut, sembilan orang tersangka yang sebelumnya ditahan di sel tahanan Mapolres Buleleng, dibebaskan pada 7 Juli lalu begitu dikeluarkannya SP3. Mereka adalah Kelian Desa Adat Julah I Ketut Sidemen (68) Bendahara Desa Adat Julah Ketut Sada (44) dan 7 krama/warga Desa Adat Julah yakni I Ketut Suparta (33), I Nyoman Karianga (77), Wayan Putrayana (21), I Wayan Sindiya (33), I Komang Suadnyana (43), I Nyoman Sutirta (38) dan I Wayan Jana (57).

Dengan terbitnya SP3 tersebut, jika kuasa hukum korban yang berencana menggugat penghentian penyidikannya tersebut lantaran dinilai cacat yuridis dan tak menerapkan azas keberimbangan, Sumarjaya mempersilakan untuk mengajukan gugatan. ”Silakan saja, yang digugat SP3-nya dan bukan restorative justicenya,” tandasnya.

Atas diterbitkannya SP3 tersebut,kuasa hukum para korban yakni Budi Hartawan mengaku engan berkomentar.Bahkan dia mengaku belum ada rencana untuk melaukan gugatan. ”Belum ada rencana menggugat SP3 tersebut,” katanya singkat.

Sebelumnya, kasus perusakan dan pembakaran rumah tinggal Sahrudin (26) dan Sitiyah (74) di Banjar Dinas Batugambir, Desa Julah, beberapa waktu lalu,masih menyisakan bara. Budi Hartawan SH yang selama ini menjadi pengacara pihak korban mengaku perdamaian antara pihak tersangka dengan korban dalam kasus itu tidak saja cacat yuridis namun batal demi hukum karena penerapan pola restorative justice (RJ) yang digunakan untuk menyelesaikan kasus tersebut dianggap tak menerapkan azas keberimbangan.

“RJ itu boleh dilakukan sepanjang para pihak diuntungkan itu ketentuan hukumnya.RJ akan batal demi hukum kalau para pihak ada yang dirugikan.Dalam kasus Pengerusakan dan pembakaran rumah tinggal di Banjar Dinas Batugambir ada pihak yang dirugikan sehingga RJ yang dilakukan kami nyatakan cacat hukum,cacat yuridis dan cacat administrasi,” terang Budi Hartawan, Kamis (28/7).

wartawan
CHA

Sukses Digelar di Bangli, Pasar Rakyat PKK Bali ke-5 Dorong Ekonomi Kerakyatan dan Aksi Sosial

balitribune.co.id | Bangli – Pasar Rakyat TP PKK Provinsi Bali "Berbelanja dan Berbagi" ke-5 Tahun 2026 sukses digelar di Alun-alun Kota Bangli, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang menggabungkan pemberdayaan ekonomi kerakyatan dengan aksi sosial ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat dan diikuti ratusan pelaku usaha lokal.

Baca Selengkapnya icon click

Perkuat SDM Bali Unggul, BKKBN Bali Sinergikan Kebijakan Pembangunan Keluarga dengan Pendidikan Khusus

balitribune.co.id | Denpasar - Kemendukbangga/BKKBN Perwakilan Provinsi Bali terus memperkuat transformasi pembangunan keluarga berkualitas sebagai fondasi utama mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) Bali yang unggul.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perkuat SDM Bali Unggul, Kemendukbangga/BKKBN Bali Dorong Integrasi Pendidikan Kependudukan di Sekolah

balitribune.co.id | Denpasar - Dalam rangka memperingati Hari Kependudukan Dunia 2026, Perwakilan Kemendukbangga/BKKBN Provinsi Bali menyelenggarakan webinar bertajuk "Mewujudkan Generasi Berwawasan Kependudukan Menuju Indonesia Emas 2045" pada Selasa (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Usung Semangat "Terhubung Dalam Aksi", Astra Cari Inisiator Perubahan di SATU Indonesia Awards 2026

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra International Tbk terus mendorong lahirnya lebih banyak inisiator perubahan yang mampu menghadirkan solusi nyata bagi masyarakat melalui 17th Semangat Astra Terpadu Untuk Indonesia (SATU Indonesia) Awards 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mabuk Rayakan Kemenangan Argentina, Penghuni Kos di Denpasar Ricuh dengan Tetangga

balitribune.co.id | Denpasar - Keributan antar penghuni kos asal Nusa Tenggara Timur (NTT) terjadi di kawasan Akasia XVI, Gang Durian, Denpasar Timur, pada Rabu (8/7/2026) dini hari sekitar pukul 02.20 Wita. Diduga dipicu oleh pengaruh alkohol, seorang pria asal Manggarai terlibat cekcok hingga adu fisik setelah ditegur karena merayakan kemenangan tim Argentina dengan suara bising.

Baca Selengkapnya icon click

Summer Camp IV di Desa Riamau, Pegadaian Area Pulau Sumbawa Resmikan Rumah Bibit

balitribune.co.id | Bima - PT Pegadaian (Persero) Area Pulau Sumbawa kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat melalui peresmian Rumah Bibit serta penyerahan bantuan pembelian 1.000 bibit kopi pada kegiatan Summer Camp IV di Desa Riamau, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.