Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembuangan Bayi Belum Terungkap

AKBP Marsdianto
AKBP Marsdianto

BALI TRIBUNE - Dua kasus pembuangan bayi di Tabanan, yakni di Pasar Penebel sebulan lalu, dan di sekitar Lapangan Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, belum berhasil diungkap  jajaran Polres Tabanan. Namun ciri-ciri pelaku sudah dikantongi.

Polisi berdalih pengungkapan dua kasus tersebut terbentur bukti dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut. Hal itu diungkapkan Kapolres Tabanan AKBP Marsdianto, Kamis (10/8/) di sela-sela seminar nasional KMHDI Tabanan.

Dikatakan, untuk kasus bayi di Dangin Carik, Marsdianto menjelaskan pihaknya sudah mencurigai orang-orang karena ada indikasi. “Kita belum berani mengungkap karena masih perlu pembuktian lebih lanjut,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya telah meminta keterangan beberapa saksi dan warga sekitar lokasi penemuan bayi di Dangin Carik. “Kita masih cocokkan keterangan keterangan saksi, tinggal didukung pembuktian,” jelasnya.

Pun kasus pembuangan bayi di Pasar Penebel, belum bisa diungkap karena terbentur alat bukti. “Kasus yang di Penebel masih penyelidikan, karena belum bisa dapatkan bukti siapa orangtua dari bayi tersebut," jelasnya.

wartawan
Komang Arta Jingga
Category

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.