Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pembukaan Deposit Box Tanpa Izin oleh Bank Mandiri, Menang di Perdata, Layangkan Gugatan Pidana

Bali Tribune/ PERDATA - Tim kuasa hukum Carlie Usfunan (paling kiri), Ida Ayu Dwiyanti, dan I Ketut Bratha menunjukkan putusan perdata PN Denpasar beberapa waktu lalu.
balitribune.co.id | Denpasar - Agus Wiryono Medianto (38) tak lelah memperjuangkan haknya dalam kasus pembukaan safety deposit box di Bank Mandiri. Setelah menang secara perdata di PN Denpasar, tenaga kerja Indonesia (TKI) ini melanjutkan perkara ini ke ranah pidana. Kuasa hukumnya, Carlie Usfunan dkk akan melaporkan Bank Mandiri atas dugaan penipuan dan penggelapan.
 
Carlie Usfunan yang ditemui Minggu (20/10) mengatakan, pihaknya akan melaporkan dugaan tindak pidana karena tidak ada niat baik dari Bank Mandiri menjalankan putusan PN Denpasar tertanggal 9 September 2019 dengan nomor perkara 226/Pdt.G/2019/PN Dps. Dalam putusan tersebut majelis hakim memerintahkan Bank Mandiri mengembalikan seluruh uang dan surat berharga yang hilang saat disimpan dalam safe deposit box No 102.
 
"Bank Mandiri terkesan mengulur waktu dan mengajukan banding dalam perkara ini. Karena tidak ada niat baik untuk menyelesaikan masalah ini, kami memutuskan akan melaporkan Bank Mandiri ke ranah pidana," tegas Carlie didampingi rekannya, Ida Ayu Dwiyanti dan I Ketut Bratha.
 
Padahal, putusan perdata di PN Denpasar jelas menyatakan yang dibacakan majelis, Bank Mandiri telah melanggar prinsip-prinsip perbankan yang termuat dalam UU RI No 7 tahun 1992 Jo UU RI No 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
 
Di antaranya, papar majelis hakim Esthar Oktavi, saat membacakan putusan, yaitu prinsip kepercayaan (Pasal 29), prinsip kerahasiaan (Pasal 40 ayat 1), prinsip kehati-hatian (Pasal 2) dan prinsip mengenal nasabah (PBI No 5/21/PBI/2003 tentang perubahan kedua atas PBI No 3/110/PBI/2001 tentang prinsip mengenal nasabah). Selain akan membawa kasus ini ke ranah pidana dengan dugaan penipuan dan penggelapan, Bank Mandiri juga akan dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
 
"Kami akan lakukan segala upaya untuk mendapatkan hak klien kami yang hilang ini," pungkas Carlie Usfunan.
 
Sementara itu, Legal Bank Mandiri I Wayan Gede Pradnyana W, yang coba dikonfirmasi belum memberikan jawaban. Seperti diketahui, perkara ini berawal pada 4 April 2007 saat penggugat Agus Wiryono membuka rekening Bank Mandiri di Cabang Kuta Raya. Pada Juli 2007 pria asal Ujung Pandang ini menyewa safety deposit box dengan nomor SDB 102.
 
Setelah itu, dia menyimpan uang tunai, tabungan dan surat berharga sejumlah 15 item senilai lebih dari Rp 1 miliar. Kemudian, penggugat yang merupakan TKI kembali melanjutkan kontrak kerjanya di Jepang hingga September 2012. Saat kembali dari Jepang, penggugat yang mendatangi Bank Mandiri mendapat surat pembongkaran safety box nomor SDB 102. Anehnya, hal itu dilakukan berdasarkan surat kematian dari kelurahan yang menyatakan penggugat sudah meninggal dunia.
 
Pengambilan isi safety deposit box tersebut juga berdasarkan surat kehilangan kunci yang dikeluarkan Polsek Kuta pada 16 Juni 2008. Anehnya, kotak deposit dibuka hanya berselang 45 menit dari surat kehilangan yang dikeluarkan Polsek Kuta. Dalam pembukaan safety box tersebut Bank Mandiri melakukan kelalaian karena tidak mengecek dengan teliti keberadaan penggugat yang akhirnya harus kehilangan uang dan surat berharga senilai miliaran rupiah. 
wartawan
Victor Riwu
Category

Menarik Wisatawan Berkunjung ke Ubud, Pelaku Pariwisata Hadirkan Konsep Spa Tradisional Dipadukan dengan Teknologi

balitribune.co.id I Gianyar - Salah satu akomodasi wisata di Ubud Kabupaten Gianyar menghadirkan inovasi baru agar wisatawan semakin tertarik berkunjung ke Pulau Dewata. Ditengah ketatnya persaingan global di sektor pariwisata, pelaku pariwisata di Bali dituntut semakin kreatif menghadirkan produk-produk wisata yang menarik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Tinjau Progres Mesin Pengolah Sampah di TOSS Center Kusamba

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria meninjau Tempat Olah Sampah Setempat (TOSS) Center yang berlokasi di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba, Minggu (7/6/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung progres perakitan mesin pengolah sampah yang didatangkan dari Australia sebagai bagian dari upaya percepatan penanganan sampah di Kabupaten Klungkung.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Turunkan 1.250 Seniman, Ikuti Seluruh Parade PKB 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Kabupaten Badung memastikan ambil bagian dalam seluruh agenda parade dan perlombaan pada Pesta Kesenian Bali (PKB) 2026. Sebanyak 1.250 seniman dan tim pendukung disiapkan untuk mewakili Badung dalam berbagai kategori yang digelar selama rangkaian PKB tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vihara Empu Astapaka Jembrana, 50 Tahun Menjaga Toleransi dan Kerukunan

balitribune.co.id I Negara - Vihara Empu Astapaka pada Minggu (7/6/2026) telah berusia 50 tahun. Tempat ibadah yang ada di ujung barat pulau Bali ini dinilai telah menjadi pilar penting terjaganya kerukunan umat beragama di Jembrana. Keberadaannya menunjukkan kematangan, keteguhan, dan keberlanjutan dalam melayani umat serta masyarakat

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Bersaudari Eksistensikan Balinese Fire Dance

balitribune.co.id I Gianyar - Kreativitas anak muda Bali kembali melahirkan inovasi di bidang seni pertunjukan. Tiga bersaudari asal Gianyar berhasil mengembangkan Balinese Fire Dance, sebuah pertunjukan yang memadukan keindahan tari tradisional Bali dengan atraksi api tanpa meninggalkan pakem budaya yang diwariskan leluhur.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.