Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengancaman, Jaksa Damaikan Anak dan Ayah Tiri

Bali Tribune/ BERDAMAI - Seorang anak tiri akhirnya berdamai dengan ayah sambungnya setelah dilakukan upaya restorative justice oleh Kejari Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat dilakukan proses hukum di kepolisian, kasus pengancaman di internal keluarga yang terjadi di Desa Melaya akhirnya dihentikan. Melalui upaya restorative justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mendamaikan seorang anak yang melakukan pengancaman terhadap ayah tirinya. Setelah dua bulan mendekam di balik jeruji besi, kini tersangka berinisial AR (25) bisa menghirup udara bebas.

Kasus pengancaman yang disertai perusakan ini terjadi Sabtu (27/8/2023) sekitar pukul 20.30 Wita. Kasus ini dilakukan oleh seorang pemuda. Bahkan tersangka AR (25) TN (65) mengancam membunuh ayah tirinya menggunakan sebilah klewang (samurai). Peristiwa ini terjadi di dalam rumah milik MH (istri siri korban/ibu kandung terduga pelaku). Saat itu, TN tengah duduk bersama MH dan ipar korban. Mereka bertiga membuat jajanan untuk dijual di pasar setempat. Tiba-tiba, AR datang dengan emosi meledak-ledak.

Tersangka memukul-mukul kaca jendela hingga pecah, kemudian masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah klewang. Dengan tangan kanan, AR mendekat ke arah TN yang saat itu sedang duduk bersila. Dia kemudian menempelkan klewang tersebut di leher korban sambil mengancam. Korban TN hanya bisa menunduk sambil berdoa. Sementara istri siri TN berusaha mengambil alih situasi dengan berdiri dan berusaha merebut klewang dari tangan AR. Terjadilah tarik-menarik sengit di luar rumah.

Keributan tersebut menarik perhatian tetangga sekitar sehingga mereka ramai-ramai mendatangi lokasi. Warga yang datang membantu berhasil merebut klewang dari tangan AR. Motif AR sampai melakukan pengancaman ini diduga terkait konflik keluarga. Dari keterangan saksi-saksi terungkap terdug pelaku AR merasa tidak senang terhadap ayah tirinya, karena peran ibu kandungnya di dalam perekonomian keluarga. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus penganiayaan ini ditangani Polsek Melaya.

Tersangka pun ditahan sejak penyelidikan di Polsek Melaya hingga tahap dua kepada Kajari Jembrana. Dengen berbagai pertimbangan, pihak Kejari Jembrana melakukan upaya pengehtian penuntutan kasus internal keluarga tersebut. Upaya restorative justice dikabulkan Kejaksaan Agung karena sudah memenuhi syarat. Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono didampingi Kasi Intelegen Kejari Jembrana Fajar Sahid Rabu (25/10/2023) mengatakan sudah ada perdamaian antara tersangka beserta keluarganya. “Korban sudah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan” ungkapnya.

Tersangka menurutnya baru pertama kalinya serta mereka juga ada hubungan keluarga. Sehingga syarat restorative justice/keadilan restorative terpenuhi dan disetujui Kejagung. Pihaknya pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Negara. “Ini upaya restorative ke tujuh yang dilakukan Kejari Jembrana pada tahun 2023,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Terima Audiensi PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda)

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti, menerima audiensi dari jajaran PT Jamkrida Bali Mandara (Perseroda) pada Jumat (6/2). Pertemuan ini bertujuan untuk membahas laporan kondisi awal masa kepengurusan dan kinerja terkini perusahaan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sidang Praperadilan Kanwil Pertanahan Bali Vs Pengempon Pura Dalem: Usut Tuntas Pelaku Rekayasa Kutipan "Yurisprudensi Palsu"

balitribune.co.id | Denpasar - Pengempon Pura Dalem Balangan I Made Tarip Widarta mempertanyakan dalil yang diajukan kuasa hukum tersangka Kepala BPN Bali, I Made Daging dalam sidang praperadilan terkait penetapan status tersangka.

Baca Selengkapnya icon click

Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Menteri LH dan Bupati Badung Perkuat Gerakan Indonesia ASRI

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta mengikuti kegiatan Korve Aksi Bersih Sampah Laut di Pantai Kedonganan, Kelurahan Kedonganan, Kuta, Jumat (6/2). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia bekerja sama dengan sejumlah kementerian dan pemerintah daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sanjaya Pimpin Gerakan Kebersihan di Pantai Yeh Gangga Tabanan

balitribune.co.id | Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggelar kegiatan Jumat Bersih melalui Gerakan Kebersihan Sampah Pantai yang dipusatkan di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Kabupaten Tabanan, Jumat, (6/2). Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) Tahun 2026 dan dipimpin langsung oleh Bupati Tabanan Dr.

Baca Selengkapnya icon click

Skuat AHRT Siap Melesat Kencang Hadapi Musim Balap 2026

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya dalam membina dan mengembangkan talenta balap Tanah Air kembali pada musim balap 2026. Melalui Astra Honda Racing Team (AHRT), AHM mengirimkan pebalap muda Indonesia untuk bertarung di berbagai kejuaraan balap nasional hingga internasional sebagai bagian dari pembinaan balap berjenjang yang konsisten telah dijalankan lebih dari satu dekade.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.