Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengancaman, Jaksa Damaikan Anak dan Ayah Tiri

Bali Tribune/ BERDAMAI - Seorang anak tiri akhirnya berdamai dengan ayah sambungnya setelah dilakukan upaya restorative justice oleh Kejari Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Setelah sempat dilakukan proses hukum di kepolisian, kasus pengancaman di internal keluarga yang terjadi di Desa Melaya akhirnya dihentikan. Melalui upaya restorative justice, Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana mendamaikan seorang anak yang melakukan pengancaman terhadap ayah tirinya. Setelah dua bulan mendekam di balik jeruji besi, kini tersangka berinisial AR (25) bisa menghirup udara bebas.

Kasus pengancaman yang disertai perusakan ini terjadi Sabtu (27/8/2023) sekitar pukul 20.30 Wita. Kasus ini dilakukan oleh seorang pemuda. Bahkan tersangka AR (25) TN (65) mengancam membunuh ayah tirinya menggunakan sebilah klewang (samurai). Peristiwa ini terjadi di dalam rumah milik MH (istri siri korban/ibu kandung terduga pelaku). Saat itu, TN tengah duduk bersama MH dan ipar korban. Mereka bertiga membuat jajanan untuk dijual di pasar setempat. Tiba-tiba, AR datang dengan emosi meledak-ledak.

Tersangka memukul-mukul kaca jendela hingga pecah, kemudian masuk ke dalam rumah sambil membawa sebilah klewang. Dengan tangan kanan, AR mendekat ke arah TN yang saat itu sedang duduk bersila. Dia kemudian menempelkan klewang tersebut di leher korban sambil mengancam. Korban TN hanya bisa menunduk sambil berdoa. Sementara istri siri TN berusaha mengambil alih situasi dengan berdiri dan berusaha merebut klewang dari tangan AR. Terjadilah tarik-menarik sengit di luar rumah.

Keributan tersebut menarik perhatian tetangga sekitar sehingga mereka ramai-ramai mendatangi lokasi. Warga yang datang membantu berhasil merebut klewang dari tangan AR. Motif AR sampai melakukan pengancaman ini diduga terkait konflik keluarga. Dari keterangan saksi-saksi terungkap terdug pelaku AR merasa tidak senang terhadap ayah tirinya, karena peran ibu kandungnya di dalam perekonomian keluarga. Sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan, kasus penganiayaan ini ditangani Polsek Melaya.

Tersangka pun ditahan sejak penyelidikan di Polsek Melaya hingga tahap dua kepada Kajari Jembrana. Dengen berbagai pertimbangan, pihak Kejari Jembrana melakukan upaya pengehtian penuntutan kasus internal keluarga tersebut. Upaya restorative justice dikabulkan Kejaksaan Agung karena sudah memenuhi syarat. Kasipidum Kejari Jembrana Delfi Trimariono didampingi Kasi Intelegen Kejari Jembrana Fajar Sahid Rabu (25/10/2023) mengatakan sudah ada perdamaian antara tersangka beserta keluarganya. “Korban sudah memaafkan tersangka dan meminta agar kasus ini dihentikan” ungkapnya.

Tersangka menurutnya baru pertama kalinya serta mereka juga ada hubungan keluarga. Sehingga syarat restorative justice/keadilan restorative terpenuhi dan disetujui Kejagung. Pihaknya pun menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) dan mengeluarkan tersangka dari Rutan Negara. “Ini upaya restorative ke tujuh yang dilakukan Kejari Jembrana pada tahun 2023,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

Pujawali Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Hingga 10 Januari Umat Tidak Diperkenakan Melaksanakan Upacara Atiwa-tiwa

balitribune.co.id | Mangupura - Pura Dhang Kahyangan Petitenget, Kerobokan, Kabupaten Badung, pada hari ini melaksanakan upacara Ngajum Ida Bhatara sebagai rangkaian awal menjelang Pujawali yang akan digelar pada Rabu (7/1/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Salurkan Kendaraan Pengangkut Sampah, BRI Dukung Pengelolaan Lingkungan di Kabupaten Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk  Region 17/ Denpasar melalui program BRI Peduli Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) menyalurkan bantuan berupa dua unit kendaraan pengangkut sampah kepada Pemerintah Kabupaten Gianyar, beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Klarifikasi Kasus Anak Kembar: Anak Tidak Diculik, Penyelidikan Perkara Dihentikan

balitribune.co.id | Denpasar - Penyelidikan kasus dugaan tindak pidana yang melibatkan Warga Negara Asing (WNA) asal Australia, Paul Lionel La Fontaine dengan mantan istrinya, Adinda telah dihentikan oleh pihak kepolisian. Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SPPP) beromor: SPPP/106/XI/Res 1.24/2025/Samesknm 1 itu diterbitkan pada 17 November 2023, menyatakan bahwa penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click

Logo Baru Honda Fans Bali, Padukan Spirit Jalak Bali dan Energi Modern Gen Z

balitribune.co.id | Denpasar – Honda Fans Bali, komunitas resmi pecinta sepeda motor Honda di bawah naungan Astra Motor Honda Bali, resmi meluncurkan identitas visual terbaru sebagai bagian dari penguatan arah strategis komunitas ke depan. Mengusung semangat “Terbang Tinggi, Melaju Bersama”, identitas ini merefleksikan komitmen Honda Fans Bali dalam menyatukan nilai budaya lokal dengan semangat modern generasi muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Libur Nataru Berakhir, Ribuan Kendaraan Padati Pelabuhan Padang Bai

balitribune.co.id | Amlapura - Arus penyeberangan di Pelabuhan Padang Bai Karangasem pada puncak arus balik libur Natal dan Tahun Baru berlangsung padat. Pihak ASDP Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, mencatat adanya peningkatan arus kendaraan dan penumpang sejak tiga hari jelang puncak arus balik.

Baca Selengkapnya icon click

Relokasi PKL Dauhwaru, Upaya Bupati Jembrana Ciptakan Ketertiban Tanpa Matikan Ekonomi Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Ruas jalan Ngurah Rai di selatan lapangan Dauhwaru, Jembrana yang selama ini kerap dikeluhkan pengguna jalan maupun pejalan kaki akan ditertibkan. Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan di atas trotoar di kawasan tersebut akan direlokasi. Relokasi ini pun mendapat respon dari para PKL

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.