Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengerukan Pantai Sawangan Dibawa ke Pusat, Gus Adhi Mendesak Segera Dihentikan

ABRASI - Gus Adhi bersama wrga meninjau Pantai Sawangan yang mengalami abrasi akibat penyedotan pasir oleh investor.

BALI TRIBUNE - Anggota DPR RI asal Bali, AA Bagus Adhi Mahendra Putra minta pengerukan pasir di Pantai Sawangan Kuta Selatan Badung dihentikan karena menyebabkan kerusakan lingkungan dan matinya aktivitas nelayan. Tidak saja itu, pengerukan pasir tersebut juga menyebabkan hilangnya habitat laut yang biasa hidup di perairan tersebut. Nelayan pun, lanjut dia, kesulitan melaut karena tak bisa menurunkan jukung akibat pantai semakin curam. "Sebaiknya hentikan dulu pengerukan ini dan kaji lagi agar kerusakan tak semakin parah," ujar pria yang akrab disapa Gus Adhi ini, di sela-sela pertemuan dengan puluhan nelayan Sawangan, Kamis (11/7). Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Badung Ir. Nyoman Karyana, anggota DPRD Badung yang juga tokoh masyarakat Kutuh Nyoman Mesir, tokoh Sawangan Wayan Muntra tersebut, nelayan mengaku resah dengan aksi pengerukan atau penyedotan pasir oleh investor untuk reklamasi Bandara Ngurah Rai. Penyedotan yang sudah berlangsung sejak beberapa minggu ini telah menyebabkan kerusakan lingkungan pantai semakin parah. Warga yang sebagian besar nelayan mengancam akan memblokir kapal di tengah laut. "Kalau ini tak dihentikan, nelayan sudah ancang-ancang akan mendemo kapal di tengah laut," tegas puluhan nelayan yang hadir.  Atas sikap warga yang semakin memanas dengan aksi pengerukan itu, Gus Adhi minta kepada petugas KKP yang juga hadir dalam pertemuan itu segera menindaklanjuti keluhan warga agar tidak timbul hal-hal yang tidak diinginkan. Gus Adhi secepatnya akan membawa persoalan ini ke pusat dan akan mengajak Komisi IV DPR turun ke Sawangan. "Tapi jangka pendek, penyedotan pasir distop dulu dan dilakukan kajian lebih detail agar tidak sampai menimbulkan kerusakan yang lebih parah dan merugikan nelayan termasuk pariwisata," imbuhnya. Gus Adhi menyayangkan minimnya sosialisasi kepada nelayan sehingga penyedotan itu menimbulkan keresahan masyarakat. Ia juga mengingatkan pihak hotel sekitar agar tak sampai mempersempit ruang gerak nelayan karena dalam pandangannya, aktivitas hotel agak menjorok ke pantai. Dari laporan nelayan, kata dia, akibat penyedotan tersebut menyebabkan pesisir pantai tergerus ke dalam hingga puluhan meter ke samping 200 meter dengan ketinggian dari bibir pantai sekitar 2 meter. Dan dalam dua hari terakhir pasir yang dikeruk sekitar 12 ribu meter kubik.  Sejumlah nelayan dalam pertemuan kemarin, juga menyebut kerusakan Pantai Sawangan kian luas. "Sejak ada pengerukan pasir di pantai ini beberapa tahun silam, lingkungan laut jadi rusak. Biota laut terganggu dan ikan menjadi berkurang karena adanya palung setelah pasirnya dikeruk. Air di sekitar palung jadi bau sehingga ikan menjauh," ujar sejumlah nelayan kepada Gus Adhi saat meninjau abrasi Pantai Sawangan. Menurut mantan ketua kelompok nelayan setempat, Ketut Sarka, pendapatan nelayan kini menurun drastik karena tidak bisa melaut. "Nelayan sekarang sudah jarang melaut karena rusaknya lingkungan sehingga penghasilan nelayan anjlok," ujarnya.  Nelayan lainnya juga mengaku hal serupa dan itu terjadi sejak beberapa tahun terakhir. Pasir pantai ini sudah beberapa kali diambil sehingga menyebabkan abrasi cukup besar. Nelayan sebenarnya sudah protes dan minta pengerukan pasir dihentikan, namun investor yang mengaku telah mengantongi izin tetap jalan terus.arw

wartawan
I Made Darna
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.