Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Pengoplosan Gas LPG di Abiansemal, Polda Bali Tetapkan Satu Tersangka

Bali Tribune / LPG OPLOSAN – Penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Abiansemal Badung sebagai tersangka pengoplos gas LPG bersubsidi.

balitribune.co.id | DenpasarPenyidik Dit Reskrimsus Polda Bali menetapkan pemilik rumah di Banjar Pande Desa Abiansemal, Badung berinisial IWR sebagai tersangka pengoplosan gas LPG bersubsidi. Kediaman IWR (61) digerebek polisi, Minggu 16 Juni dan di belakang rumahnya ditemukan ratusan tabung gas LPG berbagai ukuran.

Penetapan IWR sebagai tersangka disampaikan Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Renefli Dian Candra SIK MH didampingi Kasubdit IV AKBP M Iqbal SIK MSi dan Kasubid Multi Media Bid Humas AKBP Ketut Maret SH saat rilis terkait kasus pengoplosan Gas LPG bersubsidi TKP Abiansemal Badung, Rabu (19/6).

Diuraikannya, kronologi kejadian pada hari Minggu 16 Juni 2024 sekitar pukul 06.20 Wita, Tim Unit 2 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menemukan pengoplosan/pemindahan isi dari gas LPG bersubsidi 3 Kg yang dioplos ke dalam tabung gas LPG non subsidi ukuran 12 Kg. Lokasinya di belakang rumah pelaku (tersangka) IWR. Pada saat itu tertangkap tangan sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 12 Kg sedang dalam proses pengisian dari gas LPG subsidi 3 Kg.

Modus operandi pengoplosan gas dengan cara, pertama-tama tersangka IWR menyiapkan tabung kosong gas LPG non subsidi 12 kg. Kemudian mengambil alat berupa pipa besi dengan panjang sekitar 15 cm dan pipa tersebut dimasukan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg. Setelah itu meletakkan es batu pada tabung tersebut.

Selanjutnya pipa besi yang sudah dimasukkan ke dalam valve tabung kosong gas LPG 12 kg dihubungkan ke dalam valve gas LPG subsidi 3 kg yang masih berisi, dengan posisi tabung kosong gas LPG 12 kg berada di bawah dan tabung gas LPG subsidi 3 kg masih berisi berada di atasnya.

Sehingga gas LPG yang ada di dalam tabung gas LPG 3 kg keluar dan masuk ke dalam (pindah) melalui pipa besi ke tabung Gas LPG non subsidi 12 kg tersebut.

Untuk mengisi 1 tabung Gas LPG 12 kg dibutuhkan 4 buah tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg dan selanjutnya dijual ke konsumen dengan harga Rp.200.000 /tabung gas LPG 12 kg.

“Tersangka mengaku mengoplos gas karena faktor ekonomi untuk mendapatkan keuntungan berlipat-lipat dari gas LPG subsidi 3 kg yang harusnya diberikan pemerintah untuk Masyarakat kurang mampu,” ujar Renefli.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka yaitu: 40 buah tabung gas LPG 12 kg berisi gas LPG, 7 buah tabung gas LPG 12 kg kosong, 107 buah tabung gas LPG 3 kg bersubsidi berisi Gas LPG, 174 buah tabung gas LPG 3 kg kosong, 15 buah pipa besi dengan panjang ± 15 cm.

Selain itu juga disita 1 unit mobil merk Suzuki Carry Nopol DK 8204 FE warna hitam, 1 buah paku ukuran 10 cm, 21 bungkus plastik warna bening dalam keadaan sobek-sobek bekas pembungkus es batu dan 16 buah karet seal.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: “Setiap orang yang melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar Gas dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) yang disubsidi pemerintah.

“Saat ini tersangka IWR telah ditahan di Rutan Polda Bali. Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah),” tegasnya.

Ditambahkan Renefli, selain kasus ini sebelumnya Polda Bali juga sudah memproses 4 kasus pengoplosan di Wilkun Gianyar dan Denpasar. “Apabila ada yang menemukan praktik pengoplosan gas LPG kami mohon kerjasamanya masyarakat bisa menginformasikan kepada kami untuk ditindak lanjuti,” harapnya.

“Terimakasih kepada seluruh awak media dan masyarakat Bali atas kerjasamanya. Semoga kejadian yang sangat merugikan masyarakat ini tidak terulang lagi dan menjadi pelajaran untuk kita semua,” tutup AKBP Renefli.

wartawan
Ray
Category

Sambut Imlek 2577 Konzili/2026, Desa Wisata Penglipuran Pentaskan Tarian Barong Landung

baliotribune.co.id | Bangli - Serangkaian libur panjang Perayaan Hari Raya Imlek, pengelola Desa Wisata Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli, Minggu (15/2) mementaskan tarian Barong Landung. Tarian ini merupakan simbol akulturasi tradisi dan budaya Bali-Cina yang sudah terjalin sejak lama.

Baca Selengkapnya icon click

Diduga Terserempet Truk Boks, Pemuda Situbondo Tewas di Jembatan Yeh Bakung

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang pemuda asal Situbondo, Moh Irfan Ansori (20), meninggal dunia di lokasi kejadian setelah sepeda motor yang ditumpanginya terserempet truk boks di jembatan Yeh Bakung, Kecamatan Selemadeg Barat.

Insiden maut di jalur Denpasar-Gilimanuk, tepatnya di wilayah Banjar Yeh Bakung, Desa Lalanglinggah, ini terjadi Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Kena Tipu Kerja di Australia, Dua WN Bangladesh Terlunta di Kediri

balitribune.co.id | Tabanan - Dua warga negara asing (WNA) asal Bangladesh, MM dan MFH, terlunta-lunta selama empat hari di wilayah Kediri setelah diduga menjadi korban penipuan sindikat tenaga kerja yang menjanjikan pekerjaan di Australia. Keduanya kini telah diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut setelah sebelumnya sempat bertahan hidup tanpa bekal di sebuah masjid.

Baca Selengkapnya icon click

Pimpinan OPD Ikuti Lomba Ngerujak Serangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Lomba ngerujak bumbu kacang turut memeriahkan rangkaian HUT ke-238 Kota Denpasar yang digelar di Lapangan Puputan  I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, Sabtu (14/2). Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Perumda Kota Denpasar mengikuti lomba yang berlangsung semarak tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Stok Pangan Aman, Wali Kota Jaya Negara Tindak Lanjuti Arahan Wapres Gibran Soal Subsidi Pasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Pasar Badung Kota Denpasar, pada Jumat (13/2) pagi. Turut mendampingi diantaranya Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata serta instansi terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.