Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penipuan Marak, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Bali Tribune/DIAMANKAN - Residivis pelaku penipuan jual beli tanah diamankan kembali di Polres Jembrana setelah beraksi lagi di Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Bergairahnya kembali perekonomian masyarakat kini juga marak aksi penipuan, seperti dalam jual-beli tanah. Dengan meningkatnya animo masyarakat untuk membeli lahan, banyak pelaku kejahatan yang mengambil peluang. Masyarakat diminta lebih waspada terhadap bujuk rayu dan iming-iming serta tipu daya pelaku kejahatan.

 

Salah satu kasus yang belakangan ini terjadi dalam pebelian tanah adalah penipun. Masyarakat bahkan dengan mudah terperdaya. Bahkan melakukan transaksi pembelian hanya dari brosur yanag ditempel di pinggir jalan. Seperti yang dialami korban berinisial MJ asal salah satu desa di Kecamatan Negara. Korban langsung tertarik dengan brosur penjualan tahan kavling yang ditempel di pohon perindang jalan dan tiang listrik. Korban langsung menghubungi nomor yang tertera pada brosur tersebut yakni seorang lelaki yang mengaku sebagai seorang pengembang.

 

Melalui percakapan telpon itu, korban diyakinkan tersangka I Wayan Subadia (64) asal Banjar Kertadalem Sidakarya Denpasar. Tersangka mengaku sudah melunasi tanah di Lelateng, Negara dan seluruh biaya administrasi balik nama dan pengurugan lahan yang akan dilakukan korban menjadi tanggungan pihak pengembang. Korban pun sepakat membeli tanah kavling seluas 200 M2 seharga Rp 140 juta. Korban bahkan secara langsung menyerahkan uang muka pembeliah lahan tersebut sebesar Rp 20 juta kepada tersangka pada Kamis (2/3/2023).

 

Tidak berhenti sampai di situ. Berselang lima hari berikutnya yakni pada Senin (6/3/2023) korban kembali dihubungi oleh tersangka untuk menawarkan lahan di kavlingan yang terletak di disebelahnya seluas 185 M2. Korban diyakinkan tanah tersebut dibeli atas nama istri korban dengan harga Rp 200 juta. Dengan tipu daya dan iming-iming yang sama, korban pun tertarik hingga sepakat lalu kembali menyerahkan uang tanda jadi pembelian tanah sebesar Rp 10 juta kepada tersangka. Sehingga korban menyerahkan uang ke tersangka sebesar Rp 20 juta.

 

Begitupula yang dialami korban berinisial R. Bahkan korban bersama istrinya Rabu (1/3/2023) bertransaksi dilokasi lahan kavlingan yang dijual tersangka. Dengan tipu daya dan modus yang sama, korban membeli lahan seluas 200 M2 seharga Rp 250 juta dengan penyerahan tanda jadi Rp 1 juta. Menariknya korban dengan tersangka sampai melakukan transaksi di salah satu notaris di Jembrana dengan penyerahan uang Rp 99 juta. Sehingga korban menyetorkan uang sebesar Rp 100 juta kepada tersangka untuk pembelian tanah kavling yang disepakati.

 

Namun menjelang akhir tahun 2023 lalu, proses jual beli tahan kavling tersebut tidak ada kejelasan dan tersangka tidak bisa dihubungi. Kasus ini pun dilaporkan ke Polres Jembrana. Dari pengecekan ternyata tanah yang dijual tersangka adalah milik orang lain dan belum ada proses peralihan dari lahan pertanian menjadi lahan permukiman untuk dijual. Tersangka baru membayar tanda jadi kepada pemilik lahaan hanya Rp 10 juta untuk tanah yang dijual kepada para korban. Polisi pun melakukan pengejaran terhadap tersangka yang masuk DPO.

 

Tersangka yang diketahui residivis kasus penipuan jual beli tanah pada tahun 2016 di Kota Denpasar dengan kerugian Rp 750 juta dan divonis dua tahun penjara ini, berhasil dibekuk polisi dipersembunyiaanya di salah satu kamar kost di Denpasar pada Rabu (24/12/2023) lalu. 

 

Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto, Minggu (7/1/2024) memastikan tersangka dijerat dengan 378 KUHP tentang Penipuan junto Pasal 65 ayat (10 KUHP, tersangka sudah diamakan untuk proses hukum. Uang hasil penipuan digunakan untuk main judi. Kami juga lakukan pengembangan kasus ini. Jika ada korban lain, agar segara melapor ke Polres Jembrana, imbuhnya. 

 

Pihaknya meminta masyarakat saat jual-beli tahan untuk lebih berhati-hati terhadap oknum penipuan dan mafia tanah agar berkordinasi dengan pihak berwenang dan chek ricek legalitas tanah. Jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu dan tipu daya pelaku kejahatan yang menawarkan harga tanah murah dan iming-iming kemudahan. Jual beli tanah harus melalui prosudur yang ketat agar tidak terjadi sengketa. 

wartawan
PAM
Category

Pelaksanaan Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu di Kabupaten Karangasem Berjalan Lancar

balitribune.co.id | Amlapura - Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu yang digagas Ketua TP PKK Provinsi Bali Ny. Putri Koster dan diinstruksikan untuk dilaksanakan secara rutin setiap minggu pertama setiap bulan, berjalan lancar di Kabupaten Karangasem, Minggu (1/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Wake Up Call dari Pak Presiden

balitribune.co.id | Presiden RI, Prabowo Subianto, menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan sampah di Bali, dalam orasinya di hadapan para kepala daerah se-Indonesia yang mengikuti Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center, Bogor, Senin, 2 Pebruari 2026, Pak Presiden menyentil penanganan sampah di Bali, ia menyayangkan kondisi Bali yang dinilainya kotor, padahal Bali menjadi desti

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Cek Administrasi Perizinan, Gabungan Komisi I dan II DPRD Badung Sidak Proyek di Tebing Suluban

balitribune.co.id | Mangupura - Gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Kabupaten Badung melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) lapangan terkait tertib administrasi perizinan di kawasan Kuta Selatan, tepatnya pada proyek pembangunan yang berada di atas Tebing Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Selasa (3/2).

Baca Selengkapnya icon click

OJK dan ADB Perkuat Sinergi Pengembangan Keuangan Berkelanjutan di Kawasan ASEAN+3 

balitribune.co.id | Yogyakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Asian Development Bank (ADB) terus berupaya mendorong pengembangan keuangan berkelanjutan di Indonesia dan Asia, serta memperkuat strategi penguatan pasar obligasi berdenominasi mata uang lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dewan Badung Dorong Tata Utilitas Publik di Kawasan Pariwisata dengan JUT Bawah Tanah

balitribune.co.id | Mangupura - DPRD Kabupaten Badung mendorong pemerintah daerah setempat menata utilitas publik di kawasan wisata dengan Jaringan Utilitas Terpadu (JUT) bawah tanah.

Hal ini penting untuk menjaga estetika dan kenyamanan masyarakat dan wisatawan yang berkunjung.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Palinggih Pura Panti Pasek Gelgel Bitra Hangus Terbakar, Kerugian Capai Ratusan Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Musibah kebakaran menimpa Pura Panti Pasek Gelgel yang berlokasi di Jalan Mahendradatta, Gang Cermai, Kelurahan Bitra, Gianyar, pada Senin (2/2). Sedikitnya enam bangunan palinggih hangus dilalap si jago merah dalam peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.17 WITA tersebut. Akibat kejadian ini, krama pemaksan pura diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.