Kasus Penyelewengan Dana Desa Tinggi, Badung Pilot Projek Desa Antikorupsi | Bali Tribune
Diposting : 8 March 2022 20:24
ANA - Bali Tribune
Bali Tribune / TIM KPK - Bupati Nyoman Giri Prasta didampingi Sekda Wayan Adi Arnawa menerima audiensi Tim KPK Pusat yang dipimpin oleh Rino Haruno bersama Herlina Jeane Aldian dan Friesmount Wongso dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, Selasa (8/3) di Puspem Badung.

balitribune.co.id | MangupuraTingginya kasus penyelewenagan dana desa menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Lembaga anti rasuah ini akan menggeber program Desa Antikorupsi, dimana Kabupaten Badung dijadikan sebagai pilot projek.

Terkait hal ini, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sudah menerima audiensi Tim KPK Pusat yang dipimpin oleh Rino Haruno bersama Herlina Jeane Aldian dan Friesmount Wongso dari Direktorat Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat, terkait pelaksanaan program percontohan Desa Antikorupsi di wilayah Kabupaten Badung, Selasa (8/3). Hadir Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Komang Budi Argawa.

Bupati Giri Prasta menyambut baik dipilihnya Badung sebagai pilot projek program Desa Antikorupsi untuk wilayah Provinsi Bali. 

"Sejak awal kami selalu mendukung program KPK seperti Kopsurgah begitu juga dengan LHKPN melalui Inspektorat Kabupaten Badung,” ujar Giri Prasta sembari menyebut Kabupaten Badung terdiri dari 46 desa dan 16 kelurahan.

Sementara Kepala Satuan Tugas Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat KPK Pusat Rino Haruno menyampaikan program Desa Antikorupsi dilatarbelakangi pencermatan KPK atas tingginya dugaan penyimpangan dana desa dalam beberapa tahun terakhir di seluruh indonesia.

“Atas masukan dari pihak yang kompeten, kami KPK memilih Kabupaten Badung sebagai pilot projek Desa Antikorupsi di Provinsi Bali karena dinilai sudah mempraktikkan secara nyata tata kelola pemerintahan yang bersih dan melibatkan partisipasi masyarakat," ujarnya. 

Dijelaskan total ada lima komponen dan 18 indikator penilaian dari komisi antirasuah. Komponennya meliputi penguatan tata laksana pemerintahan, pengawasan, pelayanan publik, partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal yang mendukung budaya antikorupsi.

"Dan kami akan turun memberikan bimbingan teknis di 3 desa yaitu Desa Kutuh, Desa Dalung dan Desa Blahkiuh,” ungkapnya, seraya berharap pelaksanaan program Desa Antikorupsi bisa mengajak semua para aparatur dan masyarakat desa terlibat aktif dalam pencegahan dan penegakan hukum tindak kejahatan korupsi.