Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Penyelundupan Penyu,  Polisi Tetapkan Sopir Pengangkut Tersangka

Bali Tribune / BARANG BUKTI - Sebanyak 19 ekor penyu hijau barang bukti pengungkapan dan penggagalan penyelundupan  satwa yang diamankan Polres Jembrana kini dipastikan siap untuk dilepasliarkan.

balitribune.co.id | Negara - Pascapengungkapan dan penggagalan penyelundupan satwa dilindungi jenis penyu, Minggu (19/11) dini hari, pihak kepolisian di Jembrana kini telah menetapkan tersangka kasus perdagangan satwa secara ilegal tersebut. Sedangkan belasan penyu hijau yang dimobilisasi menuju Denpasar oleh pelaku telah diobservasi dan mendapatkan penanganan.

 "Sopir yang mengangkut atas nama Roslan Bai Dawi (29), asal Kelurahan Gilimanuk Melaya sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Jembrana, AKBP I Dewa Gde Juliana, Senin (20/11).

Selain menahan tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax warna putih DK 1169 XX yang digunakan untuk mengangkut penyu-penyu tersebut. Pihaknya juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus penyelundupan satwa ini.

Terlebih, menurutnya, kasus penyelundupan ini merupakan yang kesekian kalinya berhasil diungkap. "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat atas kasus ini. Jadi masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Juliana.

Tersangka dijerat pasal 40 ayat 2 yo Pasal 21 ayat 2 Huruf a UU RI Nomor 5 Tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

Sedangkan barang bukti berupa penyu hijau tersebut saat ini telah diserahkan kepada Kurma Asih Sea Turtle Conservation Center Desa Perancak Jembrana untuk dilakukan rehabilitasi. Setelah diamankan, hasil pemeriksaan seluruh penyu tersebut mengalami dehidrasi dan stres.

Sementara Koordinator Kelompok Pelestari Penyu Kurma Asih I Wayan Anom Astika Jaya mengatakan, penyu-penyu tersebut masih dititipkan di tempatnya. Selama dititipkan, pihaknya hanya memastikan penyu terawat dengan baik hingga nantinya siap dilepasliarkan.

"Kami hanya menerima titipan, tindak lanjutnya pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan kepolisian," ungkapnya. Pihaknya pun menyatakan setelah dilakukan upaya rehabilitasi yang melibatkan dokter hewan, 19 penyu berukuran besar tersebut sudah siap dilepasliarkan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh pihak BKSDA di Jembrana. Petugas BKSDA Jembrana, Ahmad Januar mengatakan kondisi penyu hijau sebagai barang bukti tindak pidana penyelundupan yang diamankan Polres Jembrana tersebut sudah dipastikan siap dilepasliarkan.

Kondisi penyu sudah pulih dari stres akibat terlalu lama berada di darat dan proses pengobatan terhadap penyu yang sakit telah dilakukan. "Penyu semakin cepat pelepasliaran semakin bagus. Kami masih koordinasi dengan kepolisian dan rencananya Selasa (21/11) dilepasliarkan," ujarnya.

Ia menegaskan penyu hijau merupakan salah satu satwa yang dilindungi di Indonesia. Untuk menjaga kelestariannya, perdagangan penyu dalam bentuk apapun dilarang.

"Menurut dokter hewan dari Yayasan Jaringan Satwa Indonesia (JSI), penyu-penyu ini sudah dapat dilepasliarkan, dan yang masih ada parasit (tritip) sudah dibersihkan, dan yang ada sejenis tumor (pimola) sudah diambil tindakan," tandasnya.

wartawan
PAM
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Hadirkan Fitur Test Ride di Aplikasi Motorku X

balitribune.co.id | Denpasar - Di tengah tren konsumen muda yang menginginkan layanan cepat dan serba digital, Astra Motor menghadirkan solusi inovatif melalui aplikasi Motorku X yang kini dilengkapi fitur Test Ride. Fitur ini dirancang khusus untuk mengakomodasi kebutuhan generasi milenial dan Gen Z yang ingin merasakan sensasi berkendara sepeda motor Honda impian secara langsung sebelum membeli, tanpa proses yang rumit.

Baca Selengkapnya icon click

Sudamala Dialogues 2026 Mempertemukan Lima Perempuan Inspiratif dari Berbagai Bidang

balitribune.co.id | Denpasar - Salah seorang seniman perempuan yang merupakan maestro tari Bali, Cokorda Istri Ratih Iryani menyadari sebagai seniman tidak bisa menjadi kaya. "Tapi sejalan dengan waktu penghasilan saya selalu dari seniman.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Petani Kopi di Kintamani Memenuhi Syarat Proyek Perdagangan Karbon Kebun Kopi

balitribune.co.id | Bangli - Ibu-ibu petani kopi di Kintamani Kabupaten Bangli bersiap melakukan perdagangan karbon. Mengingat, petani kopi setempat telah mengimplementasikan pertanian dengan menggunakan pupuk organik yang menjadi salah satu syarat untuk perdagangan karbon kebun kopi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Sanjaya Apresiasi Peken Jasindo 2026, Dorong UMKM Tabanan Semakin Berdaya

balitribune.co.id | Tabanan - Komitmen memperkuat kolaborasi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat terus ditunjukkan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Hal tersebut terlihat saat Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., hadir sekaligus memberikan apresiasi langsung terhadap pelaksanaan Peken Jasindo Tahun 2026 di Taman Bung Karno – Garuda Wisnu Singasana, Tabanan, Sabtu (22/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.