Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perdagangan Penyu Ilega, Penyelundup Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan

DIVONIS - Pelaku penyelundupan dan perdagangan penyu ilegal yang diungkap Juli lalu divonis tujuh bulan penjara.

BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penyeludupan penyu, Muhamad (54), warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana, Selasa (4/9), divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 500 ribu. Apabila terdakwa yang terbukti menyelundupkan penyu ini tidak membayar denda, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan.  Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara ini lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pelaku perdagangan penyu ilegal ini delapan bulan penjara.  Dalam sidang putusan kemarin, Hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, didampingi dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa dilindungi melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Namun terdakwa yang bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan terdakwa.  Setelah divonis, terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan. Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra yang dibacakan jaksa Gedion Ardana Reswari menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan memperjualbelikan penyu. Jaksa Penuntut Umum juga membebani terdakwa dengan denda Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan. Kasus penyelundupan penyu ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana pada Juli lalu. Dalam rumah terdakwa yang berada dekat dengan pantai, polisi menemukan 27 ekor penyu hijau dengan berbagai ukuran. Diantaranya ada yang berukuran besar dan diperkirakan berumur lebih dari 50 tahun. Dari keterangan terdakwa, penyu yang hendak dijual ke Denpasar itu dikirim secara ielagl dari pulau Madura, Jawa Timur. Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya. Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. Terdakwa membeli penyu yang rencananya dijual untuk dikonsumsi itu seharga Rp 15 juta. Lantas, rencananya akan dijual kembali seharga Rp 20 juta. Terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu yang merupakan satwa dilindungi. Setelah melalui obeservasi lantaran kondisinya stres dan memperihatinkan bahkan ada yang mengalami luka-luka, puluhan penyu yang diselundupakn tersebut akhirnya dilepasliarkan ke laut di pesisir Pantai Perancak, beberapa hari setelah penangkapan. 

wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Tabrak Truk Hino Terparkir, Pensiunan Polisi Tewas di Tempat

balitribune.co.id I Semarapura - Kejadian mengenaskan terjadi di Jalan Rama tepatnya Sebelah Selatan Jembatan Baru Kaliunda, Kecamatan Klungkung, Rabu (1/7/2026). Seorang pengendara sepeda motor, Putu Sukadana (82) menabrak truk yang sedang terparkir di jalan tersebut.  Korban yang diketahui merupakan pensiunan Polri akhirnya meninggal di tempat.   

Baca Selengkapnya icon click

Rejuvenasi Peninsula Island Hadirkan Wajah Baru, Progres Pengerjaan Akses Water Blow Sudah 78 Persen

balitribune.co.id I Nusa Dua - Transformasi kawasan Peninsula Island di Nusa Dua Kabupaten Badung mulai menunjukkan hasil yang nyata sebagai bagian dari upaya menghadirkan wajah baru destinasi pariwisata kelas dunia lebih modern, nyaman, aman, dan berkelanjutan. Rejuvenasi atau penataan Peninsula menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kualitas kawasan Nusa Dua sebagai destinasi pariwisata premium Indonesia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Atasi Tunggakan Iuran JKN, BPJS Kesehatan Denpasar Gencarkan Program REHAB 3.0

balitribune.co.id I Denpasar - Sebagai solusi taktis bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang mengalami kendala finansial, BPJS Kesehatan Cabang Denpasar gencar mengoptimalkan sosialisasi program REHAB 3.0 (Rencana Pembayaran Bertahap).

Baca Selengkapnya icon click

Sikapi Laporan Masyarakat Terkait SPMB, Komisi IV DPRD Karangasem Sidak Disdikpora Karangasem

balitribune.co.id I Amlapura - Menyikapi banyaknya laporan dari masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SD dan SMP di Kabupaten Karangasem, Komisi IV DPRD Karangasem, Rabu (1/7/2026) melaksanakan kegiatan Sidak ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Enam Koperasi Desa Merah Putih di Bangli Terima Bantuan Motor Roda Tiga

balitribune.co.id I Bangli - Sebanyak 6 Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di kabupaten Bangli  menerima bantuan motor roda tiga. KDKMP yang menerima bantuan sarana transportasi ini adalah KDKMP yang proses pembangunan sudah rampung dan hampir rampung. 

Baca Selengkapnya icon click

Kantor Disdikpora Dibongkar, Pelayanan Pindah ke SMPN 2 Bangli

balitribune.co.id I Bangli - Kondisi Dinas Pendidikan dan Olahraga (disdikpora) Bangli di sisi sebelah utara  kondisinya cukup memprihatinkan. Perbaikan dilakukan tahun ini lewat kegiatan Rehab Gedung Kantor Dinas Pendidikan dan Olahraga Bangli. Selama proses pembangunan, pelayanan dari beberapa bidang di pindah ke SMPN 2 Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.