Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perebutan Anak, Tiga Penyidik Dipropamkan

Bali Tribune / Kasus Perebutan Anak, Tiga Penyidik Dipropamkan
balitribune.co.id | DenpasarKasus perebutan anak yang dialami Ayu PD (26) dengan suaminya Kadek Agus D beserta orang tuanya memasuki babak baru. Tiga orang penyidik yang menangani perkara masing - masing berinisial Y, S dan S beserta Kasubdit IV Ruang Pelayanan Khusus (RPK) Polda Bali dilaporkan ke Bidang Propam Polda Bali untuk diperiksa. Mereka diduga melakukan pelanggaran kode etik dalam menangani perkara itu.
 
"Penyidik dan Kasubdit RPK sudah kami laporkan ke Propam pada tanggal 5 April 2021, hari Senin kemarin," ungkap kuasa hukum Ayu PD, Siti Sapurah di Denpasar, Rabu (7/4). 
 
Dijelaskan Siti Sapurah, kasus ini berawal dari laporan kliennya, Ayu PD terhadap suaminya dan ayah mertuanya terkait hak asuh anak. Laporan itu dilayangkan ke Polda Bali pada Oktober 2020 lalu. Namun laporan itu terkesan diproses lamban, sehingga Siti Sapurah menanyakan perkembangan laporan itu ke Polda Bali.
 
"Awalnya bilang masih lidik. Tetapi setelah beberapa hari malah klien kami dipanggil dan meminta klien untuk rujuk dulu dengan suami, urus nikah secara hukum dan urus surat nikah, akta kelahiran anak lalu setelah itu baru gugat perdata, gugat cerai dan meminta hak asuh anak," ujar wanita yang akrab disapa Ipung ini. 
 
Ipung mengaku sangat heran dengan opsi yang ditawarkan oleh pihak penyidik RPK Polda Bali. Menurutnya penawaran itu sungguh tidak masuk akal. Menurut Ipung, polisi seharusnya menyelamatkan nasib anak yang sedang berada di pusaran kasus yang masih di bawah umur berusia 7 bulan.
 
"Bukannya menyelamatkan anak di bawah umur, tetapi penyidik dan Kasubdit IV RPK Polda Bali malah berjibaku mencari siapa benar, siapa salah dari kasus ini. Seorang penyidik Polda Bali, perwira yang kita anggap semestinya tahu hukum malah memberikan opsi yang tidak masuk akal. Itu menurut saya," tegasnya. 
 
Ipung malah menilai, jika para penyidik dalam kasus tersebut sangat tidak kompeten dalam mengurus kasus yang berkaitan dengan masalah anak di bawah umur.
 
"Mohon maaf, tidak mengurangi rasa hormat, saya menganggap penyidik RPK Polda Bali dalam kasus ini tidak mumpuni tentang ilmu hukum. Tidak tahu tentang hak anak, tentang undang-undang perlindungan anak, tidak tahu tentang undang-undang kesehatan dan tidak tahu tentang hukum perkawinan," katanya. 
 
Ipung mengaku memiliki tiga surat "sakti" yang bisa jadi acuan bahwa anak yang diperebutkan dalam kasus ini sepatutnya diserahkan kepada ibu kandung, Ayu PD. Yang pertama, Prof Wayan Windia yang merupakan ahli hukum adat, lalu surat dari kementerian PPPA dan terakhir DR. Dewi Bunga ahli hukum pidana UNHI. Dimana secara jelas, ketiga "surat sakti" mengatakan dengan jelas, jika perkawinan secara adat maka anak yang dilahirkan pada saat itu adalah yang punya hubungan perdata dengan ibu kandungnya.
 
"Artinya apa, legowo dong memberikan anak ini ke orang yang lebih berhak. Tapi Itu tidak dilakukan oleh penyidik RPK Polda Bali. Saya berpikir apakah tidak salah nih, Pak Kapolda Bali menaruh seseorang di RPK yang tidak mengerti undang-undang," ujarnya.
 
Ayu PD juga mengaku kecewa dengan kinerja penyidik RPK Polda Bali karena diberikan opsi oleh penydik, disuruh rujuk, nikah urus akte nikah, urus akta kelahiran anak setelah itu baru gugat cerai. "Saya salam hormat kepada ibu Bintang (menteri PPPA) sudah memberikan atensi terkait kasus ini. Harapan saya hanya satu, yaitu anak saya kembali ke pangkuan saya," ujarnya.
 
Ayu PD mengaku kasus ini berawal dari dirinya kerap dianiaya oleh suaminya, Kadek Agus D. Merasa nyawanya terancam, sehingga ia pergi dari rumah dan tidak membawa anaknya. Ia kemudian melaporkan kejadian penganiayaan itu ke Polresta Denpasar dan suaminya telah menyandang status tersangka namun tidak ditahan. Saat polisi mengantar Ayu PD ke rumah untuk mengambil barang - barangnya, ia tidak diizinkan untuk bertemu dengan buah hatinya.
 
"Saya video call mau lihat saja tidak boleh. Justru yang melarang bapak mertua saya," tandasnya.
wartawan
Bernard MB.
Category

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.