Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Perusakan Rumah Wartawan, Penyidik Tawarkan Gembok Baru

Bali Tribune/ John Korasa




,
Balitribune.co.id | Denpasar - Penanganan kasus perusakan rumah wartawan senior Joko Sugianto    di Jalan Batas Dukuh Sari Gang Merak, Sesetan bagaikan jalan di tempat. Pasalnya, kasus itu sudah dilaporkan ke Polresta Denpasar  13 April atau sekitar dua bulan lalu namun hingga kini belum ada progresnya. Akibatnya,  teradu  Wayan Padma dkk bebas  keluar masuk TKP.
 
Ada indikasi teradu malah  mengacak acak isi rumah pelapor setelah merusak kunci pintu rumah. Sejumlah warga sekitar pun mengetahui aksi teradu.  Kejadian itu  terulang lagi Minggu (28/6) dan Senin (29/6). Beberapa orang  diduga termasuk teradu masuk rumah hingga ke kamar di lantai dua. 
 
Nyoman Budiarta, anggota tim kuasa hukum Joko Sugianto dari LBH KAI Bali dikonfirmasi, Rabu (1/7) mengaku sudah menemui Kasat Reskrim dan penyidik Polresta Denpasar. Sejumlah saksi disebutkan sudah diperiksa termasuk teradu Wayan Padma namun perlu pemeriksaan tambahan.
 
"Sempat ditawarkan penggantian gembok yang rusak tapi saya tegaskan kasus tetap berjalan sampai pengadilan  karena Padma juga melaporkan pak Joko ke Polda. Pujiama juga melaporkan pemalsuan," ungkap Bidiarta.
 
Anggota LBH KAI lainnya, John Korasa Sonbai mengatakan seharusnya polisi lakukan olah TKP dilanjutkan dengan penyitaan gembok sebagai barang bukti. "Perkaranya kan jelas...merusak gembok, makanya  gembok yang dirusak itu disita untuk barang bukti, penydikan lebih lanjut,” kata John Korasa.
 
Sayangnya Kasubag Humas Polresta Iptu Sukadi, dikonfirmasi lewat telepon Selasa (30/6) meminta konfirmasi langsung ke Kasat Reskrim Kompol Dewa Anom. "Kalau masalah teknis terkait perkembangan penanganan kasus silakan hubungi Pak Kasat Reskrim saja, karena yang menyangkut teknis tidak disampaikan ke humas,” terang Iptu Sukadi. Kasat Reakrim Kompol Dewa Anom belum memberikan jawaban melalui pesan WA-nya.
 
Sebagaimana diungkap Joko Sugianto, pada Agustus 2010 lalu ia membeli tanah seluas 2,5 are seharga Rp 150 juta ke pekak Ketut Gede atau Ketut Gede Pujiyama. Setelah tanah itu dibangun, ada dua  orang  mengklaim sebagai pemilik tanah. Mereka adalah I Wayan Padma dan Haji Dedik Sunardi.
 
Padma menawarkan dua opsi. Pertama membayar tanah yang ditempati padanya atau tinggalkan rumah. Tentu saja, klaim Padma itu dibantah wartawan berambut panjang ini dengan dasar sudah membeli sah ke Pujiama. Selanjutnya Padma melakukan eksekusi sepihak dengan merusak gembok serta memasuki rumah yang dibangun pelapor.
wartawan
Redaksi
Category

Bank BPD Bali Tuntaskan KUR 100 Persen, Perkuat Ekonomi Riil dari Akar Rumput

balitribune.co.id | Denpasar - Komitmen Bank BPD Bali sebagai penggerak utama ekonomi daerah kembali terkonfirmasi sepanjang 2025. Bank milik Pemerintah Provinsi Bali ini berhasil menuntaskan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga 100 persen, sebuah capaian yang menempatkannya sebagai salah satu institusi keuangan daerah paling agresif dalam mendorong ekonomi kerakyatan.

Baca Selengkapnya icon click

Senderan Proyek Vila Jebol Timpa Pura Manik Suci Ubud

balitribune.co.id | Gianyar - Peristiwa longsornya tembok senderan proyek vila di Banjar Mawang Kaja, Desa Lodtunduh, Kecamatan Ubud, menuai sorotan tajam. Pasalnya, lokasi proyek yang berada tepat di atas area Pura Manik Suci tersebut kini menyebabkan kerusakan pada bangunan suci akibat jebolnya tembok penyangga.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dirut Perumda Sanjayaning Singasana Mundur Demi Posisi Baru di Perumda Pasar Badung

balitribune.co.id | Tabanan – Direktur Utama (Dirut) Perumda Sanjayaning Singasana, Kompyang Gede Pasek Wedha, secara mendadak mengundurkan diri. Pengunduran diri itu bukannya tanpa sebab. Kompyang belum lama ini terpilih sebagai Direktur Utama Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana (MGS) di Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Antisipasi Pilkel 2027, Komisi I DPRD Tabanan Konsultasikan Kekosongan Aturan Teknis UU Desa ke Kemendagri

balitribune.co.id | Tabanan – Kekosongan aturan teknis dalam bentuk peraturan pemerintah atau PP terkait penjabaran Undang-Undang Desa yang baru membuat Komisi I DPRD Tabanan berinisiatif untuk menanyakan mekanisme pencalonan perbekel (kepala desa). Pasalnya, pada 2027 mendatang, ada 97 desa di Kabupaten Tabanan yang akan menggelar pemilihan perbekel.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Sedana Arta: Rumah Jabatan Sikut Satak, Wujud Nyata Pelestarian Budaya Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta merancang pembangunan Rumah Jabatan Bupati berupa balai pertemuan dan gedung kantor sikut satak. Pembangunan dengan mengusung konsep arsitektur tradisional Hindu Bali, sikut satak ini adalah sebagai bentuk pelestarian warisan budaya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.