Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus PHR Dihentikan

ashari
Ashari Kurniawan SH

SATU persatu kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali rontok pada tingkat penyelidikan. Setelah kasus pungutan liar (pungli) pada Organda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dihentikan, kini giliran kasus dugaan penyimpangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Pemkab Badung yang dihentikan.

Penghentian ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara (ekspose) beberapa waktu lalu. Dari hasil gelar, disimpulkan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ini, sehingga penyidik dipastikan tidak melanjutkan lagi penyelidikan kasus ini. “Kesimpulannya tidak ada perbuatan melawan hukum,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan SH, Minggu (26/6).

Dalam kasus penyimpangan PHR ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi kunci, diantaranya Kadispenda Badung Wayan Adi Arnawa, Kadispenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi, juga Kadispenda Bali Wayan Suarjana yang saat ini menjabat Sekwan DPRD Bali. Selain itu, beberapa pejabat yang menerima dana PHR di daerah juga telah diperiksa diantaranya Kabag Keuangan Bangli, Kabak Keuangan Tabanan dan Kabag Keuangan Klungkung Gusti Ngurah Putra.

Kasus ini berawal dari kicauan anggota DPRD Badung, Nyoman Sentana yang mengatakan ada penyimpangan dalam pembagian PHR Kabupaten Badung ke Kabupaten/Kota se-Bali. Ia mengatakan pembagian PHR di Badung tidak sesuai peruntukan. Pasalnya, PHR yang seharusnya digunakan untuk mendukung pariwisata justru digunakan untuk kepentingan lain.

Sentana mengatakan pembagian di luar peruntukan ini jelas merupakan penyimpangan. Hal itu juga tidak sesuai dengan surat kesepakatan bersama di luar Perda, bahwa dana bagi hasil itu hanya untuk pariwisata.

Sementara mengenai jumlah nominal pembagian dana yang didapat dari PHR Badung tersebut, masih didalami. Karena ada dugaan selesih dalam pelaporan dalam pertanggungjawaban di APBD Badung tahun 2014. Menurutnya, besaran nominal yang disebutkan dibagi sekitar Rp260 miliar lebih. Ada dugaan selisih mencapai Rp41 miliar. Nilai nominal inilah akan didalami karena diduga ada penyelewengan.

wartawan
soegiarto
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Konjen Jepang di Denpasar Serahkan Penganugerahan Bintang Jasa Jepang kepada Prof. Wirawan

balitribune.co.id | Denpasar - Upacara Penganugerahan Bintang Jasa Jepang untuk Musim Gugur Tahun 2025 kepada Prof. Ir. I Gede Putu Wirawan, M.Sc., Ph.D., Guru Besar Universitas Udayana berlangsung Senin 16 Maret 2026, bertempat di Kediaman Dinas Konsul-Jenderal (Konjen) Jepang di Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Nyepi Caka 1948, Bupati Badung Ajak Masyarakat Jaga Keteduhan Hati dan Kebersamaan

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa bersama Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1948 kepada seluruh umat Hindu di Kabupaten Badung.

Bupati dan Wakil Bupati Badung berharap perayaan Nyepi Caka 1948 membawa ketenangan, kedamaian, serta semangat kebersamaan bagi seluruh masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Utang Obat RSU Tabanan, Komisi IV Minta Ada Audit dan Subsidi Pemkab

balitribune.co.id I Tabanan - Komisi IV DPRD Tabanan mengusulkan perlunya audit terhadap piutang pasien yang memicu penumpukan utang obat dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp36 miliar lebih di RSU Tabanan.

Tidak hanya itu, Komisi IV berencana akan bertemu dan meminta Bupati Tabanan memberikan dukungan anggaran untuk menyelamatkan operasional rumah sakit rujukan tipe B tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.