Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus PHR Dihentikan

ashari
Ashari Kurniawan SH

SATU persatu kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali rontok pada tingkat penyelidikan. Setelah kasus pungutan liar (pungli) pada Organda dan Dinas Perhubungan (Dishub) Bali dihentikan, kini giliran kasus dugaan penyimpangan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) Pemkab Badung yang dihentikan.

Penghentian ini dilakukan setelah penyidikan melakukan gelar perkara (ekspose) beberapa waktu lalu. Dari hasil gelar, disimpulkan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum (PMH) dalam kasus ini, sehingga penyidik dipastikan tidak melanjutkan lagi penyelidikan kasus ini. “Kesimpulannya tidak ada perbuatan melawan hukum,” terang Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan SH, Minggu (26/6).

Dalam kasus penyimpangan PHR ini, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi kunci, diantaranya Kadispenda Badung Wayan Adi Arnawa, Kadispenda Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi, juga Kadispenda Bali Wayan Suarjana yang saat ini menjabat Sekwan DPRD Bali. Selain itu, beberapa pejabat yang menerima dana PHR di daerah juga telah diperiksa diantaranya Kabag Keuangan Bangli, Kabak Keuangan Tabanan dan Kabag Keuangan Klungkung Gusti Ngurah Putra.

Kasus ini berawal dari kicauan anggota DPRD Badung, Nyoman Sentana yang mengatakan ada penyimpangan dalam pembagian PHR Kabupaten Badung ke Kabupaten/Kota se-Bali. Ia mengatakan pembagian PHR di Badung tidak sesuai peruntukan. Pasalnya, PHR yang seharusnya digunakan untuk mendukung pariwisata justru digunakan untuk kepentingan lain.

Sentana mengatakan pembagian di luar peruntukan ini jelas merupakan penyimpangan. Hal itu juga tidak sesuai dengan surat kesepakatan bersama di luar Perda, bahwa dana bagi hasil itu hanya untuk pariwisata.

Sementara mengenai jumlah nominal pembagian dana yang didapat dari PHR Badung tersebut, masih didalami. Karena ada dugaan selesih dalam pelaporan dalam pertanggungjawaban di APBD Badung tahun 2014. Menurutnya, besaran nominal yang disebutkan dibagi sekitar Rp260 miliar lebih. Ada dugaan selisih mencapai Rp41 miliar. Nilai nominal inilah akan didalami karena diduga ada penyelewengan.

wartawan
soegiarto
Category

Sengkarut Lahan Puluhan Miliar di Canggu, Laporan Korban di Polda Bali Masih 'Membeku'

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus mafia tanah di Bali kembali terjadi. Seorang wanita, Sella Sakinah (34) melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah di Desa Canggu, Kabupaten Badung dengan terlapor berinisial HS ke Polda Bali. Namun laporan sejak 12 Desember 2024 dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/B/857/XII/2024/SPKT/Polda Bali itu belum ada perkembangan yang berarti.

Baca Selengkapnya icon click

Sinkronisasi Kinerja 2026 Langkah Strategis Pemkab Tabanan Akselerasi Visi AUM

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Daerah Kabupaten Tabanan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Tabanan (BKPSDM) melaksanakan kegiatan Desk Perjanjian Kinerja Perangkat Daerah Tahun 2026 yang berlangsung selama lima hari, Selasa (24/2/2026) hingga Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bimtek Evidence 2026, Langkah Nyata Pemkab Tabanan Hadirkan Layanan Unggul dan Inklusif

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan terus memperkuat kualitas tata kelola pelayanan kepada masyarakat melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Teknis Pemenuhan Evidence Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Setda Kabupaten Tabanan tersebut berlangsung pada Selasa (25/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Penculikan WNA Ukraina, 4 Orang Terduga Pelaku Kabur ke Luar Negeri

balitribune.co.id I Denpasar -  Polda Bali saat ini tengah memburu pelaku penculikan terhadap Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK. Polda Bali mengindentifikasi ada enam terduga pelaku. Sayangnya, empat terduga pelaku disebutkan telah melarikan diri ke luar negeri melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.