Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kasus Positif Covid-19 Jembrana 27 Orang

Bali Tribune/ PASIEN - Kasus positif covid-19 di Jembrana kini kembali bertambah. Pasien teranyar yang dirawat di RSU Negara adalah transmisi lokcal hasil kontak treking pasien postif Covid-19 asal Denpasar.
Balitribune.co.id | Negara - Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Jembrana kembali mengalami penambahan. Bahkan penambahan pasien positif terbaru juga dari kasus transmisi lokal. Pasien ke-27 merupakan mertua dari pasien postif Covid-19 dari Denpasar yang sempat ke Jembrana.
 
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Jembrana dr I Gusti Agung Putu Arisantha, Minggu (14/6/2020) menyebut, total kasus postif Covid-19 di Jembrana sudah mencapai 27 kasus. Empat kasus positif masuk dalam transmisi lokal. Setelah sebelumnya seorang pelaku perjalanan yakni sopir asal Desa Pengambengan dan Desa Banyubiru, Negara, kini kasus positif ke 27 seorang wanita lansia asal Desa Berangbang Negara.
 
Ia menyatakan pasien positif asal Barangbang tersebut merupakan hasil dari pengembangan tracking yang dilakukan Gugus Tugas Jembrana terhadap warga yang memiliki kontak erat dengan pasien positif Covid-19 lainnya di Bali. Pasien itu menurutnya memiliki riwayat kontak erat dengan pasien positif berKTP Denpasar yang sempat pulang kampung ke Desa Berangbang beberapa waktu lalu sebelum akhirnya menjalani perawatan di RSUP Sanglah.
 
“Dari proses tracking, pada tanggal 11 Juni kita sudah lakukan test swab warga yang kontak erat dengan pasien asal Denpasar. Dari 7  orang yang diambil sampel swabnya, satu dinyatakan positif Covid-19. Warga Desa Berangbang yang dinyatakan positif merupakan ibu mertua dari pasien positif asal Denpasar. Kasus ini sekaligus menambah daftar transmisi lokal penyebaran Covid-19 di Jembrana,” ujar Kabid Pencegahan dan Penangana Penyakit Dinkes Jembrana ini.
 
Sedangkan enam orang warga lainnya yang hasilnya negatif juga harus tetap karantina mandiri di rumah untuk menunggu hasil swab yang kedua kalinya. Terkait adanya isu yang berkembang mengenai adanya pedagang di salah satu pasar yang positif, pihaknya membantahnya. Menurutnya kendati ada warga yang memiliki hubungan keluarga dengan pasien positif asal Denpasar tersebut, namun dipastikannya tidak dalam kontak dekat.
 
“Memang ada keluarganya tapi kontaknya sangat jauh. Kami sudah lakukan rapid test dan hasilnya non reaktif,” tegasnya.  
Dengan bertambah kasus positif dari tansmisi lokal, pihaknya mewanti wanti agar penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19 diberlakukan lebih ketat lagi. Diantaranya selalu menggunakan masker, menjaga jarak, serta berperilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dengan rajin mencuci tangan sebelum menyentuh areal wajah.
 
Ia juga mengingatkan kepada masyarakat Jembrana apabila ada kerabat yang datang dari luar daerah, pihak keluarga mesti benar-benar menanyakan riwayat maupun kondisi kesehatannya.
“Transmisi lokal ini harus kita waspadai. Berkaca dari kasus ibu ini, pihak keluarga mesti menanyakan dengan detil kondisi kesehatan kerabatnya yang datang. Bila ada keluhan maupun sakit, bisa dikordinasikan dengan pihak Satgas di desa masing-masing,” ujarnya.
 
Dengan demikian dari 27 positif Covid-19 di Jembrana, empat  diantaranya  disumbangkan dari transmisi lokal. Sudah ada empat  kasus penularan dari transmisi lokal. Pertama, dari Baler Bale Agung, kedua  dari Banyubiru, ketiga dari Desa Pengambengan, dan terbaru warga Desa Berangbang. 
“Hanya saja untuk kasus kedua itu, warga positif dari Banyubiru yang perlu penelusuran lebih jauh, apakah transmisi lokal atau transmisi dalam negeri,” paparnya.
 
Pada kasus pasien postif Covid-19 asal Banyubiru yang juga memiliki daftar kontak dengan sejumlah warga di Desa Banyubiru, pihaknya harus menelusuri faktor penularannya mengingat mobilitasnya pasien tersebut sebagai sopir lintas Jawa-Bali juga pernah bepergian keluar Bali. Dengan tambahan kasus psotif ini, hingga Minggu (14/6/2020), dari total 27 pasien positif Covid-19 asal Jembrana, 9 pasien positif masih dirawat di RSU Negara dan 18 pasien telah sembuh. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Teman Sekolah Jadi Predator, Siswi SMA di Denpasar Berjuang Mencari Keadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) sebut saja Bunga (nama samaran, red) mengalami nasib pilu. Gadis berusia 16 tahun ini diduga menjadi korban persetubuhan atau pencabulan di kawasan Sesetan, Denpasar Selatan pada awal Oktober 2025. Ironisnya, pelaku diduga merupakan teman satu sekolah korban berinisial IGNABT.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Bangli Kukuhkan Bunda PAUD

balitribune.co.id | Bangli -  Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Arta mengukuhkan secara serentak Bunda PAUD di tiga tingkatan pada Senin (20/10) bertempat di Gedung BMB, kantor Bupati Bangli. Pengukuhan Bunda PAUD ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Bangli terhadap Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Bunda PAUD yang dikukuhkan yakni  4 Bunda PAUD Kecamatan dan 68 Bunda PAUD Desa/Kelurahan se-Kabupaten Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Respons Cepat Postingan Mr. Terimakasih, Imbau Laporkan Secara Resmi

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Bali dengan merespons cepat postingan akun media sosial "mr.terimakasih" yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, S.I.K., menyampaikan bahwa pihaknya telah menghubungi pemilik akun untuk meminta klarifikasi, Senin (20/10).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Fatwa MUI: Penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

balitribune.co.id | Gianyar - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menetapkan fatwa program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan telah sesuai dengan prinsip syariah.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Ranperda Ditetapkan Jadi Perda, Eksekutif Diminta Lakukan Pengawasan

balitribune.co.id | Bangli - Setelah melalui proses  pembahasan yang alot akhirnya tiga buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yakni  Ranperda pemberian insetif dan kemudahan investasi, penyelenggaraan Kearsipan dan Ranperda Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli  No : 5 tahun 2023  tentang pajak daerah dan retribusi daerah akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Bangli,

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.